Perjanjian Pranikah Dari Mulai Syarat Membuat Hingga Contohnya
Perjanjian pra nikah akhir-akhir ini menjadi hal yang sering diperbincangkan masyarakat Indonesia, khususnya netizen di media sosial. Hal tersebut bermula setelah beberapa artis tanah air membeberkan bahwa mereka membuat perjanjian pra nikah.
Perjanjian pra nikah masih dianggap tabu bagi kebanyakan orang. Padahal, jauh sebelum itu, aturan mengenai perjanjian pra nikah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perjanjian pra nikah, simak penjelasan di bawah ini:
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah disebut sebagai perjanjian perkawinan dalam UU Perkawinan khususnya pada Pasal 29 ayat (1). Perjanjian pra nikah memiliki makna sebagai persetujuan bersama yang dilakukan secara tertulis oleh kedua belah pihak sebelum melaksanakan perkawinan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Isi perjanjian pra nikah dapat melibatkan pihak ketiga bilamana isinya juga berlaku untuk pihak ketiga.
Setelah keluarnya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, tafsiran perjanjian pra nikah menjadi lebih luas. Hal tersebut membuat makna perjanjian pra nikah bisa dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) atau selama ikatan perkawinan itu terjadi (postnuptial agreement).
Baca Juga: Manfaat Perjanjian Perkawinan Saat Berumah Tangga
Aturan Hukum Perjanjian Pra Nikah
Aturan hukum perjanjian pra nikah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan,“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Manfaat Perjanjian Pra Nikah
Sebenarnya, walaupun masih dianggap tabu, perjanjian pra nikah memiliki banyak manfaat. Pentingnya perjanjian pra nikah memberi unsur legalitas dan publisitas pada hak dan kewajiban suami dan istri utamanya dalam urusan kepemilikan harta.
Berikut beberapa manfaat perjanjian pra nikah yang patut Anda pertimbangkan:
Melindungi hal-hal yang berhubungan dengan finansial
Alasan utama banyaknya hubungan rumah tangga yang retak adalah karena masalah finansial. Untuk mencegah masalah tersebut terjadi di kemudian hari, ada baiknya Anda memasukkan poin-poin yang berhubungan dengan finansial Anda dan pasangan.
Perlindungan akan hak dan kepentingan
Perjanjian pra nikah akan lebih memberikan penegasan terhadap hak-hak Anda dan pasangan Anda nantinya. Hal tersebut berguna untuk mencegah kesalahpahaman dalam berumah tangga. Patut digaris bawahi bahwa dalam rumah tangga, suami istri tetap memiliki batasan haknya masing-masing baik.
Perjanjian pra nikah menjamin harta peninggalan
Perjanjian pra nikah memberikan double protection untuk harta dan aset anda sehingga harta pribadi dan harta bersama tidak tercampur. Hal ini juga dapat menguntungkan ahli waris Anda nantinya dalam mengetahui batasan-batasan perihal waris.
Kepentingan usaha yang terjamin
Pasangan yang akan menikah dan memiliki usaha atau bisnis masing-masing dapat membuat perjanjian pra nikah untuk menjamin hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Dengan adanya perjanjian pra nikah, pasangan Anda ataupun Anda dapat leluasa menjalankan bisnis tanpa intervensi.
Kebebasan untuk membayarkan hutang pasangan
Hal ini sangat penting untuk dibicarakan karena hal tersebut menyangkut kondisi finansial rumah tangga Anda nantinya. Dalam Pasal 121 KUHPerdata, hutang termasuk dalam golongan harta bersama. Namun hal tersebut dapat tidak berlaku jika Anda membuat perjanjian pra nikah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan.
Bagaimana Perjanjian Pra Nikah dalam Islam?
Hukum perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan dalam islam adalah mubah/boleh. Hal ini pun diatur dalam Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam (untuk selanjutnya disingkat KHI) yang menjelaskan bahwa kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum islam.
Definisi dari taklik talak sendiri adalah perjanjian akan pemberian talak untuk perkara atau alasan-alasan tertentu yang telah disepakati.
Secara teknis, pencatatan perjanjian pra nikah juga diatur sesuai SE Menteri Agama Nomor B 2674 Tahun 2017 tentang Pencatatan Perjanjian Kawin.
Apa Saja Yang Tercantum Dalam Perjanjian Pra Nikah
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hal-hal yang umum yang dapat tercantum dalam perjanjian pra nikah antara lain berkenaan dengan harta bawaan, hak dan kewajiban, hak asuh, aturan penghasilan, hutang piutang, dan lain-lain.
Syarat Membuat Perjanjian Pra Nikah
Secara implisit dalam Pasal 29 UU Perkawinan mengatur syarat untuk membuat perjanjian pra nikah, antara lain:
- Dilangsungkan oleh kedua belah pihak dan dapat melibatkan pihak ketiga;
- Tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan;
- Perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;
- Selama perkawinan, perjanjian tidak dapat diubah tanpa persetujuan yang terlibat.
Dokumen yang dibutuhkan Dalam Perjanjian Pra nikah
Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam perjanjian pra nikah:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pasangan suami istri atau pasangan suami istri;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon pasangan suami istri atau pasangan suami istri;
- Fotocopy salinan akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir.
- Paspor (bagi yang memiliki pasangan WNA).
Bagi pasangan yang mencatatkan perjanjian pra nikah selama ikatan perkawinan atau setelah menikah, wajib melampirkan buku nikah suami dan istri.
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
Cara membuat perjanjian pra nikah adalah:
- Mendiskusikan bersama pasangan Anda mengenai hal-hal apa saja yang akan Anda masukkan dalam perjanjian pra nikah;
- Mengkonsultasikan isi perjanjian pra nikah Anda ke konsultan hukum;
- Mengesahkan akta perjanjian pra nikah melalui Notaris;
- Mencatat akta perjanjian pra nikah kepada pegawai pencatatan perkawinan; atau Kepala KUA Kecamatan (untuk yang beragama islam);
- Mendaftarkan akta perjanjian pra nikah pada Dinas Pencatatan Sipil.
Isi Perjanjian Pra Nikah
Isi perjanjian pra nikah memuat ketentuan-ketentuan antara hak calon suami dan istri utamanya dalam mengurus harta bawaan sebelum menikah. Dilansir dalam laman Hukumonline, isi perjanjian pra nikah antara lain:
- Harta bawaan dalam perkawinan;
- Hutang;
- Istri mengurus harta pribadinya tanpa perlu melibatkan kuasa suami;
- Dan lain-lain.
Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah
Diunggah oleh: https://komunitas.sikatabis.com/perjanjian-pra-nikah/
Berapa Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah
Kisaran biaya untuk jasa notaris dalam mengurus perjanjian pra nikah sebenarnya berbeda-beda tergantung jumlah nilai transaksi dan objek akta.
Dampak Negatif Perjanjian Pra Nikah
Sebenarnya dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari perjanjian pra nikah adalah hubungan Anda dan pasangan Anda yang akan terlihat transaksional oleh orang lain. Masyarakat pun masih awam sehingga masyarakat berkemungkinan memberikan reaksi negatif pada perjanjian pra nikah Anda.
Namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang harus Anda pusingkan. Anda patut mengingat manfaat yang Anda dapatkan ketika melakukan perjanjian pra nikah. Selain itu, Anda dan pasangan sendirilah yang paling mengetahui alasan sebenarnya perjanjian tersebut dilakukan.
Apakah Justika Dapat Membantu Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah?
Ya, bisa. Memang sebaiknya jika Anda merasa bingung dan tidak yakin terkait pembuatan surat perjanjian pra nikah, Anda disarankan untuk berkonsultasi atau menggunakan jasa konsultan pembuatan surat perjanjian untuk menghindari adanya kesalahan pada saat pembuatan surat perjanjian pra nikah.
Perjanjian perkawinan/pra nikah berisikan tentang kesepakatan tertulis pasangan suami dan istri, perjanjian yang dikenal sebagai tanda cinta tercatat ini bisa disusun pada saat atau selama pernikahan berlangsung. Anda dapat menggunakan Layanan Perjanjian Pranikah, dengan menggunakan layanan ini tentu saja Anda akan mendapatkan arahan, terkait pembuatan perjanjian pra nikah oleh mitra advokat andal dan profesional Justika hanya mulai dari Rp 6.000.000 saja.
Alur Layanan Surat Perjanjian Pranikah di Justika
- Hari ke-1
Konsultasi via Telepon dengan Konsultan hukum untuk menyampaikan kebutuhan anda. - Hari ke-9
Dokumen draft pertama. - Hari ke12
Masa pembahasan draf dokumen. - Hari ke-16
Dokumen draf final.
Ruang Lingkup Layanan Pembuatan Surat Perjanjian Pra Nikah di Justika
Layanan pembuatan surat perjanjian kerja sama usaha di Justika mencakupi:
- Bahasa Indonesia
- 3X Konsultasi Telepon @30 menit
- 1X permintaan pengubahan dokumen
- Penjelasan dan panduan cara mendaftarkan perjanjian ke KUA/Catatan Sipil
- Biaya Jasa Notaris
Dan tidak mencakup:
- Pendampingan dan negosiasi saat diskusi keluarga
- Pendampingan ke konsultan keuangan
- Pendampingan pencatatan perjanjian kawin ke KUA/Catatan Sipil
Baca Juga:
- Simak Penjelasan Lengkap Soal Dokumen dan Persyaratan untuk Menikah
- Langkah yang Harus Dilakukan Jika Buku Nikah Hilang
- Syarat dan Ketentuan Nikah Terbaru di KUA
Konsultasikan Dahulu Jika Belum Yakin Dengan Pembuatan Surat Perjanjian Pra Nikah
Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 saja atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Konsultasi Tatap Muka
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of