Mengetahui informasi mengenai syarat dan ketentuan sebelum melakukan pernikahan itu sangat penting. Pada dasarnya, peraturan ini sudah ditetapkan oleh Menteri Keagamaan mengenai apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pernikahan langsung di KUA.

Namun di tahun 2021, peraturan baru dibuat setelah pemerintah membatasi masyarakat untuk keluar rumah akibat pandemi. Bagi calon pengantin, mereka perlu menyesuaikan kembali apa saja ketentuan yang harus dipatuhi dengan mengikuti protokol kesehatan setempat.

Pemerintah tidak memberikan larangan kepada warganya untuk menikah karena pandemi. Meski begitu, protokol kesehatan tentu perlu diperhatikan dan di patuhi. Syarat dan ketentuan berlaku untuk membatasi lingkup persebaran penyakit selama pernikahan dapat dilakukan.

Dokumen atau syarat yang perlu dibawa saat ingin melakukan pernikahan di KUA wilayah zona merah adalah membawa kartu vaksin. Tanpa menggunakan kartu vaksin tersebut, petugas KUA tidak bisa menerima permohonan pernikahan yang diberlakukan di tempat.

Zona merah merupakan wilayah yang mengalami risiko penyebaran virus paling tinggi. Bahaya dari zona ini adalah warga bisa dengan mudahnya terjangkit penyakit jika tidak mengikuti aturan atau protokol yang berlaku. Oleh karena itu, Anda wajib memperhatikan ketentuan tersebut.

Syarat dan Ketentuan Kesehatan Berlaku Sementara

Pada dasarnya, kartu vaksin yang dimaksudkan adalah sertifikat bebas dari virus dan keterangan resmi bahwa mempelai sudah melakukan vaksinasi dengan 2 dosis. Peraturan ini berlaku untuk zona merah atau kawasan setempat atas dasar anjuran dari pemerintah daerah.

Warga juga dihimbau untuk tetap tenang karena penggunaan kartu vaksin ini tidak berlangsung lama. Jika kondisi sudah membaik, pernikahan bisa dilakukan seperti biasanya. Selain itu, setiap daerah juga pasti memiliki contoh syarat dan ketentuan yang digunakannya.

Biasanya pernikahan yang diberlakukan langsung di KUA tidak akan mengadakan perayaan secara besar-besaran. Hanya beberapa orang penting saja yang diizinkan datang ke acara pernikahan seperti saksi, kedua keluarga mempelai dan mempelai saja.

Meski Anda bisa melakukan pernikahan dengan mendatangkan penghulu petugas sipil pihak KUA  ke rumah salah satu calon pengantin. Namun tetap saja, protokol kesehatan harus diutamakan supaya jalannya akad nikah di luar gedung pernikahan KUA tidak mengalami kendala.Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan dan tetap mengutamakan protokol kesehatan setempat. Selebihnya, persiapan pernikahan baik itu dari pengumpulan dokumen ke KUA masih menggunakan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam aturan perundang-undangannya.

Syarat dan Dokumen yang Dipersiapkan untuk Pernikahan

Sebelum melakukan pernikahan, calon mempelai perlu mempersiapkan beberapa jenis dokumen penting terlebih dahulu. Setiap dokumen permohonan pernikahan ke KUA untuk calon ini sudah diatur sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019.

Tentu beberapa jenis dokumen dengan cara membuat syarat dan ketentuan sudah ditentukan oleh KUA sehingga Anda hanya perlu mengikutinya. Berikut ini dokumen-dokumen penting bagi calon pengantin yang umumnya diperlukan untuk mengajukan permohonan pernikahan.

  1. Fotokopi Identitas Diri calon pengantin, meliputi :
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Akta Lahir
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi kutipan akta nikah dari orang tua calon pengantin wanita
  6. Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin beserta 2 fotokopi KTP dari saksi akad nikah dengan status laki-laki, muslim dan dewasa
  7. Fotokopi KTP dan KK dari wali calon pengantin wanita
  8. Formulir N1 surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa
  9. Formulir N2 permohonan kehendak nikah tertulis
  10. Formulir N3 surat persetujuan mempelai
  11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA (jika nikah di luar wilayah asal)
  12. Pas Foto untuk kedua calon pengantin, berupa :
  13. Ukuran 2 x 3 sebanyak 6 lembar dengan background biru (3 untuk pria dan 3 untuk wanita)
  14. Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan background biru (masing-masing 1 lembar)

Semua dokumen tersebut harus dibawa untuk mengajukan permohonan pernikahan. Nantinya petugas KUA akan mengecek dan memverifikasinya. Setelah proses verifikasi selesai, Anda bisa langsung melakukan pernikahan di KUA dan mendapatkan Buku Nikah.

Namun perlu diingat untuk mempersiapkan sertifikat vaksin jika KUA membutuhkannya. Karena tanpa sertifikat itu, Anda tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan di luar rumah. Syarat dan ketentuan sudah berlaku sehingga masyarakat harus mematuhinya.

Layanan Justika untuk Membantu Masalah Pernikahan

Pernikahan secara resmi melalui KUA merupakan hal yang sangat dianjurkan untuk menghindari masalah di kemudian hari. Justika siap membantu Anda apabila memiliki pertanyaan dan masalah seputar urusan perkawinan melalui tiga layanan di bawah ini.

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi Via Telepon

Dengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.