Setiap anak berhak mendapat perlindungan, jadi ketika melihat kekerasan, ketahui segera cara melapor ke komisi perlindungan anak. Dengan begitu, tingkat kekerasan pada anak bisa semakin menurun.

Anak memiliki hak tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa adanya tekanan yang mengusik ketenanganmu. Tapi, data dan fakta terjadi di lapangan, Indonesia masih tinggi untuk kasus kekerasan pada anak di bawah umur.

Biasanya, kasus kekerasan itu terjadi di rumah tangga, hingga fasilitas umum. Jenis kekerasannya sendiri bisa berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional hingga pengabaian anak. Jangan pura-pura tidak tahu, laporkan secara langsung.

Cara Melapor ke Komisi Perlindungan Anak ke Kantor

Berdasarkan data dari Sistem Informasi online dari Kemen PPPA yang diakses Maret 2021 lalu, tempat kekerasan para korban terbanyak adalah rumah tangga. Sudah pasti dari orang tua atau yang serumah dengan korban.

Meski rumah tangga sudah ranah privasi, tapi jika orang luar tidak ada yang menindak, hak anak akan tersita. Segera cari cara melapor ke komisi perlindungan anak sebisa mungkin. Berpura-pura tidak tahu, justru menambah beban para korban.

Anak adalah makhluk kecil lemah dan umumnya, masih menerima perlindungan dari orang yang lebih dewasa darinya. Tapi bagaimana orang dewasa di sekitarnya justru membuat anak tersebut menderita dengan kekerasan yang diterima?

Kami menganjurkan untuk melakukan pelaporan secara langsung, karena cara melaporkan kekerasan terhadap anak secara online itu prosesnya cukup lama. Paling tidak butuh 5 hari kerja dalam mempelajari kasus yang mereka terima dari media online.

Jika memang ada korban terdekat Anda ketahui, bahwa anak itu segera ke Komnas Perlindungan Anak atau Instansi terkait dengan cara berikut :

  1. Ketika sudah sampai di kantor, tanyakan kepada petugas yang ada di lobi dengan menyebutkan kepentingannya.
  2. Nanti Anda akan diantar ke petugas keamanan atau dijemput oleh petugas unit pengaduan.
  3. Nanti pada bagian pelayanan pengaduan, yaitu KPP dan PA, pelapor akan diterima oleh petugas. Disusul dengan identifikasi kasus.
  4. Jika korban tidak bisa memberi keterangan secara jelas karena gugup atau merasa tertekan, pendamping akan membantu menjelaskan, agar identifikasi dapat dilakukan dengan cepat.
  5. Proses identifikasi memang memerlukan banyak waktu. Jika pelapor atau korban dalam keadaan yang tidak memungkinkan menjelaskan kronologinya, pihak instansi atau petugas akan melakukan cara :
  • Menenangkan korban dulu
  • Merujuk korban pada prioritas penenangan. Bisa ke dokter atau psikologis
  • Jika dalam bahaya, akan didatangkan polisi untuk membantunya.

Cara seperti ini juga berlaku pada cara melapor ke Komnas Perempuan. Karena biasanya penanganan kasus anak, satu instansi dengan penanganan kekerasan pada perempuan. Korban bisa datang bersama dengan pendamping agar proses identifikasi bisa dibantu.

Proses atau Tindakan yang Dilakukan Organisasi Setelah Laporan

Setelah melakukan identifikasi pada pelaporan terhadap korban, akan dilakukan wawancara oleh petugas. Jadi antara petugas dan korban akan berhadapan langsung dalam proses ini.

Kemudian, bagaimana jika sang korban belum siap untuk identifikasi intens seperti ini? Sebenarnya, bagi korban yang tidak ingin identitas sepenuhnya terpublikasi, bisa membuat surat seperti contoh surat pengaduan ke Komnas HAM.

Tapi, jika telah siap, selain wawancara, proses tindakan dan pemantauan korban juga akan dilakukan. Berikut alur prosedur dari pengaduan yang telah dilakukan :

  1. Proses Wawancara

Saat proses wawancara sendiri, korban harus menandatangani informed consent dan harus menciptakan suasana nyaman. Agar pelapor atau korban bisa tenang.

Sampaikan mengenai kasus kekerasan yang telah terjadi dengan jelas. jangan lupa, pertegas juga bantuan yang diharapkan korban. Bisa ditulis juga dalam formulir.

  1. Rencana Tindakan

Berdasarkan hasil wawancara, nantinya akan ada rencana tindakan yang dilakukan petugas. Petugas bisa langsung melaporkannya ke polisi tanpa pertimbangan persetujuan, jika berkaitan dengan kekerasan anak. Jika semua rencana tindakan mencapai kesepakatan, petugas akan menawarkan pendampingan pada korban atau tidak.

  1. Pemantauan Korban yang Telah Dirujuk

Nanti setelah proses laporan selesai akan dilakukan pemantauan 3 bulan sekali. Bisa lebih intensif lagi tergantung tingkat bahayanya korban.Meski ada kesulitan ketika melalui proses laporan, tapi dengan melakukan tindakan tersebut bisa mencegah kekerasan anak lebih banyak. Lakukan cara melapor ke komisi perlindungan anak secara langsung saja agar diproses lebih cepat.

Justika Sebagai Layanan Hukum Dapat Membantu. Jika, Anda Menemui Masalah Ini

Anda bisa mengkonsultasikan perihal cara melapor ke Komisi Perlindungan Anak tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.