Bolehkah pernikahan campuran menurut hukum? Tentu saja boleh. Hal ini sudah diatur oleh Undang Undang Negara Republik Indonesia secara jelas. Berdasarkan pasal 57 UU No. 1 tahun 1974, dijelaskan kalau pernikahan campuran adalah sah selama syarat-syaratnya dipenuhi dengan baik oleh kedua pasangan.

Jika syarat-syaratnya tidak dipenuhi, sudah tentu legalitas pernikahan tersebut dianggap tidak ada jika dilihat dari sudut pandang hukum negara ini. Karenanya persiapan harus dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi keabsahannya.

Bahkan setelah menikah sekalipun, pasangan pernikahan campuran ini harus memberikan laporan ke kantor catatan sipil untuk melakukan validasi pernikahan mereka dengan membawa berkas-berkas pendukung sesuai regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Apa Itu Pernikahan Campuran? Bolehkah Pernikahan Campuran Menurut Hukum di Indonesia?

Sebelum kita melakukan pembahasan lebih lanjut, mungkin jauh lebih baik kalau kita membahas pengertian dari pernikahan campuran itu sendiri terlebih dahulu. Pernikahan campuran adalah pernikahan antara dua pasangan yang berbeda kewarganegaraan dimana salah satunya merupakan Warga Negara Indonesia (WNA)

Disebut pernikahan campuran apabila kedua pasangan tersebut memang berdomisili di Indonesia. Hal ini dibahas secara detail dalam undang-undang negara kita. Jadi jika Anda bertanya bolehkah pernikahan campuran menurut hukum?

Jawabannya adalah boleh dan sah. Asalkan syarat perkawinan campuran tersebut dipenuhi oleh kedua mempelai. Karena itu bagi Anda yang hendak melaksanakan pernikahan seperti ini, penting untuk memahami apa saja syaratnya secara mutlak.

TIdak usah khawatir karena hak hak pernikahan campuran di Indonesia dibahas secara detail oleh undang-undang. Hingga saat ini sudah banyak pernikahan campuran yang dilakukan di Indonesia. Pernikahan campuran ini juga tidak membatasi kewarganegaraan asingnya.

Jadi dari negara manapun pasangan yang hendak menikah dengan WNI, pernikahan tersebut bisa dilakukan. Bahkan jika kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik sama sekali. Namun yang terpenting adalah pemenuhan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Kesimpulannya, bolehkah pernikahan campuran menurut hukum? Hal ini diperbolehkan selama Anda mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sebaiknya lakukan konsultasi dengan mereka yang benar-benar memahami hal ini agar persiapan Anda jauh lebih matang.

Hal yang Harus Dipertimbangkan Dalam Pernikahan Campuran

Setelah memahami bolehkah pernikahan campuran menurut hukum, Penting juga bagi Anda untuk mengenal apa saja hal-hal yang harus dipersiapkan ketika hendak melakukan prosesi tersebut dari sudut pandang hukum.

Tidak hanya dari persiapannya saja, Anda juga harus mempertimbangkan dampak atau Resiko yang mungkin didapat dari terjadinya perkawinan campuran tersebut. Mungkin hal ini juga menjadi bahan pertanyaan Anda sendiri ketika hendak melakukannya.

bolehkah pernikahan campuran menurut hukum? Ketika Anda hendak melangsungkan perkawinan campuran, salah satu hal yang wajib dipertimbangkan adalah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh hukum di negaranya masing-masing.

Hal ini kemudian dibuktikan dengan pemberian surat keterangan kepada pihak pencatatan perkawinan di Indonesia. Jika kemudian tidak ada surat keterangan tersebut, maka pengadilan di Indonesia bisa memberikan keputusan sebagai pengganti surat keterangan tersebut.

Merujuk pada informasi tersebut, maka pertanyaan bolehkah pernikahan campuran menurut hukum sudah terjawab dengan jelas. Bisa kita lihat bahkan pengadilan sekalipun bisa memfasilitasi Anda untuk melakukannya ketika persyaratan yang Anda miliki belum sepenuhnya lengkap.

Hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan selain bolehkah pernikahan campuran menurut hukum adalah bagaimana jika terjadi perceraian. Perceraian pernikahan campuran tentu sangat berdampak besar terhadap banyak hal. Salah satunya adalah pembagian hak waris.

Pembagian hak waris dalam perkawinan campuran sama sekali berbeda dengan pernikahan biasa. Hal ini dikarenakan mereka sama sekali tidak boleh memiliki hak milik atau hak guna bangun atas properti yang dikumpulkan selama pernikahan.

Hal ini tidak kalah penting untuk dipertimbangkan. Baik WNI maupun WNA akan kehilangan hak tersebut, sudah tentu pembagian hak waris tidak bisa dilakukan sebagaimana umumnya. Bagi Anda yang hendak melakukan perkawinan campuran, patikan untuk memahami UU Perkawinan Campuran secara lebih mendalam. Selain menghindarkan Anda dari pengambilan keputusan yang salah, pendalaman UU tersebut akan membantu Anda menjawab pertanyaan bolehkah pernikahan campuran menurut hukum.

Konsultasikan pada Justika tentang Pernikahan Campuran

Beberapa orang terkadang masih bingung mengenai pernikahan campuran menurut hukum di Indonesia. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidang. Konsultasikan permasalahan Anda terkait beberapa hal tersebut melalui layanan berbayar Justika, seperti:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan  Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.