Bisakah kumpul kebo dipidana? Suatu pertanyaan yang menjadi perhatian khusus masyarakat di Indonesia. Hal ini dikarenakan, di Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi nilai kesusilaan. Terdapat beberapa rancangan undang-undang yang hingga saat ini, menuai pro-kontra dalam masyarakat terkait aturan hukum kumpul kebo ini. 

Kumpul kebo sendiri dapat diartikan ketika pasangan berada atau hidup bersama dalam satu atap, tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah secara hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan hal ini tentunya sangat menyalahi aturan serta norma yang berlaku di Indonesia, oleh sebab itu berikut penjelasan mengenai bisakah kumpul kebo dipidana?

Bisakah Kumpul Kebo Dipidana?

Cohabitation atau yang sering dikenal sebagai kumpul kebo, memang salah satu perilaku menyimpang yang secara norma tidak dibenarkan. Akan tetapi setiap negara memiliki peraturan terkait kumpul kebo ini. aturan hukum kumpul kebo di Indonesia sebenarnya masih dalam rancangan undang-undang, yaitu Rancangan KUHP Pasal 488. 

Untuk menjawab pertanyaan bisakah kumpul kebo dipidana? Jika merujuk pada rancangan KUHP Pasal 488, maka disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri, tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara, akan dijatuhi pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau dengan kategori II maksimal Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)”

Konsep terkait bisakah kumpul kebo dipidana sebelumnya telah diatur dalam rancangan KUHP 2012, yang sebetulnya mengurangi ruang lingkup tindak pidana bagi pasangan kumpul kebo tahun 1999/2000 dalam Pasal 422, disebutkan bahwa:

  1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri, tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara, akan dijatuhi pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau dengan kategori II maksimal Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
  2. Tindak pidana yang sebagaimana diatur dalam ayat (1) tidak akan dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari pihak keluarga terdekat hingga derajat ketiga, kepala desa atau kepala adat.

Masuknya kumpul kebo kedalam tindak pidana yaitu sejak tahun 1977 dan disusun oleh Tim Basarudin. Adapun jawaban terkait bisakah kumpul kebo dipidana sebelum Rancangan Undang-Undang saat ini tertuang dalam Pasal 388 R KUHP 1999/2000 hanya berupa pidana denda. 

Larangan atau bisakah kumpul kebo dipidana berdasarkan Rancangan KUHP 1999/2000 Pasal 420 dan Pasal 422 dapat dijatuhi jika memang masyarakat setempat terganggu kesusilaannya. 

Pada peraturan Pidana di Indonesia sendiri implikasi yang besar justru bukan kepada pasangan yang belum menikah, namun pada pasangan yang menikah namun belum tercatat secara sah dalam negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru tentang apakah nikah siri boleh tinggal serumah karena satu sisi nikah siri hanya sah secara agama dan belum tercatat di Negara. 

Dengan demikian, prosedur melaporkan kumpul kebo masih dapat dilaksanakan atas dasar pelaporan melalui keluarga terdekat dari pelaku kumpul kebo, atau kepala desa dan kepala adat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.