Bisakah Istri Pertama dan Istri Poligami Satu KK
Bisakah istri pertama dan istri poligami satu KK? Sudah banyak kasus terjadi dimana ketika poligami istri kedua kesulitan untuk mendapatkan status dalam kartu keluarga suaminya. Hal ini memang sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia.
Dimana seorang suami tidak bisa berada pada dua atau lebih kartu keluarga sekaligus, karena dalam statusnya hanya bisa berada di satu kartu keluarga saja. Suami atau sebagai pemohon bisa memilih akan dimana dicantumkan namanya pada kartu keluarga yang beranggotakan istri, umumnya pada istri pertama.
Kemudian pada istri kedua, lalu seterusnya akan memiliki status sebagai kepala keluarga, namun sebagai istri dan anak-anaknya akan bertuliskan nama ayah dari suami tersebut. Ketentuan tersebut dilakukan agar tidak terjadi double account pada data dan nama suami dalam database kependudukan yang berisi data setiap individu.
Bisakah Istri Pertama dan Istri Poligami Satu KK Menurut Undang-Undang
Dalam Undang-undang Adminduk pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa penduduk warga negara Indonesia atau orang asing yang mempunyai izin tinggal dan menetap di Indonesia hanya diperbolehkan untuk terdaftar dalam satu KK. Sehingga untuk pertanyaan bisakah istri pertama dan istri poligami satu kk, sama sekali tidak bisa.
Maka dari itu suami harus memilih akan diterbitkan dalam Kartu Keluarga dengan status kepala keluarga dengan isteri yang mana. Agar selanjutnya tidak terjadi kesalahan pada pendataan sistem kependudukan yang mungkin akan berakibat pada penadministrasian lainnya, seperti akta kelahiran dan pembuatan KTP.
Karena sudah tertuangkan dalam Undang-undang, seorang suami tidak bisa berada pada dua Kartu Keluarga ketika melakukan poligami, begitu pula sebaliknya. Isteri yang menikah sebagai status poligami juga tidak bisa berada dalam satu kartu keluarga karena akan sulit untuk mendata data turunan seperti anak dan keluarga lainnya.
Status Istri Poligami Dalam Kartu Keluarga
Dalam Kartu Keluarga, isteri kedua akan berstatus sebagai kepala keluarga dan dilanjutkan dengan anak-anaknya, namun status kawin dan sebagai isteri sah. Untuk anak-anaknya juga akan mendapatkan kejelasan sebagai anak sah dari suami tersebut, hal ini dilakukan agar bisa memenuhi berbagai administratif lain yang nantinya diperlukan untuk masa depan anak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga sempat mengatakan bahwa untuk pertanyaan tentang bisakah istri pertama dan istri poligami satu KK sama sekali tidak bisa. Selanjutnya jika memang sudah terjadi demikian, dihimbau kepada para suami untuk segera memperbaiki kartu keluarganya dengan menghapus data tersebut melalui kecamatan setempat.
Sementara untuk membuat Kartu Keluarga dibutuhkan fotocopy akta atau buku nikah, sehingga untuk pembuatan kartu keluarga dalam poligami dibutuhkan pendaftaran resmi di Pengadilan Agama terlebih dahulu. Selanjutnya cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua harus mengikuti tahapan yang diberlakukan oleh Pengadilan Agama setempat.
Persyaratan Izin Poligami yang Perlu Diketahui
Dalam persyaratan untuk mendapatkan izin poligami sebaiknya Anda mendatangi langsung kantor Pengadilan Agama setempat, karena mungkin akan memiliki perbedaan dari beberapa hal. Berikut ini beberapa persyaratan umum yang biasanya ada pada syarat-syarat izin poligami.
- Fotocopy buku nikah atau duplikat buku nikah di cap POS dan materai 10.000
- Fotocopy KTP pemohon atau suami, isteri pertama dan calon isteri kedua yang dicap POS dan materai 10.000
- Surat pengantar yang diterbitkan oleh desa atau kelurahan
- Surat permohonan dari suami
- Surat keterangan pendapatan atau gaji suami yang diketahui oleh kecamatan
- Surat pernyataan bersedia di poligami dari isteri pertama dan isteri kedua di materai 10.000 dan ditandatangan oleh 2 orang saksi
- Surat pernyataan dari pemohon atau suami akan berlaku adil
- Membayar biaya perkara sesuai ketentuan dari kantor Pengadilan Agama setempat
Jika pemohon atau suami bisa memenuhi semua persyaratan maka proses administrasi selanjutnya juga akan mudah terlaksana. Termasuk untuk pertanyaan bisakah istri pertama dan istri poligami satu kk yang membutuhkan buku nikah untuk membuat kk, karena tidak bisa disatukan dalam satu kk.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of