Poligami dalam Islam sebenarnya diperbolehkan, mengingat Nabi Muhammad SAW juga melakukan poligami dengan niat mulia menyelamatkan para wanita. Lalu apa saja persyaratan izin poligami dan bagaimanakah hukumnya didalam Islam? Simak selengkapnya disini.

Selain dalam hukum agama Islam pada Undang-undang pemerintah Indonesia sudah tertuliskan ketentuan mengenai poligami dan persyaratan izin poligami. Menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan disebutkan bahwa sebenarnya sistem perkawinan di Indonesia menerapkan asas monogami, dimana seorang suami hanya boleh memiliki satu orang istri.

Namun karena dalam Islam memang tidak ada larangan untuk melakukan poligami, pemerintah membuat sebuah ketentuan untuk para suami yang ingin berpoligami agar melengkapi persyaratan izin poligami kepada Pengadilan Agama. Selain itu ada juga beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh suami sesuai dengan ketentuan di Pengadilan Agama daerah setempat.

Persyaratan Izin Poligami yang Perlu Diketahui

Berkas-berkas persyaratan izin poligami harus dikumpulan dan dilengkapi dengan benar agar bisa mendapatkan surat izin dari Pengadilan Agama. Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan poligami bisa langsung mengunjungi kantor Pengadilan Agama setempat untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai tahapan dan persyaratannya.

Persyaratan izin poligami diterbitkan atas dasar ketentuan mengikuti perundang-undangan di Indonesia, walaupun dalam agama tidak diwajibkan membuat surat izin tersebut. Maka dari itu ketentuan mengenai berkas-berkasnya juga seringkali berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, karena satu dua alasan, berikut ini beberapa syarat umum untuk melengkapi surat permohonan poligami.

  1. Fotocopy Buku Nikah yang asli atau bisa menggunakan duplikat buku nikah milik Isteri pertama, dilegalisir POS dan materai 10.000. Jika ingin poligami dengan istri ketiga, Anda harus menggunakan Fotocopy buku nikah istri pertama dan kedua, sementara cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua, Anda harus menikah sesuai hukum.
  2. Fotocopy KTP dari Istri pertama, calon istri kedua dan suami, atau bisa juga menggunakan surat domisili dari ketiganya. Dilegalisir POS dan materai 10.000
  3. Fotocopy kartu keluarga dari keluarga suami sebagai pemohon dan keluarga calon istri kedua. Berkas dilegalisir POS dan materai 10.000
  4. Surat pernyataan bermaterai 10.000 akan berlaku adil terhadap semua istri dan dibuat oleh suami atau pemohon
  5. Surat pernyataan bermaterai 10.000 bahwa istri pertama rela dilakukan poligami
  6. Keterangan pendapatan atau slip gaji dari suami atau pemohon
  7. Daftar harta yang dimiliki bersama dengan istri pertama, misalnya seperti tanah rumah dan sertifikat pendukungnya
  8. Surat permohonan dari suami mengenai poligami
  9. Fakta mengenai pernikahan dengan istri pertama dan alasan melakukan poligami
  10. Fotocopy KTP dari saksi minimal 2 orang

Hukum Poligami Dalam Islam

Sementara menurut hukum Islam, persyaratan izin poligami tidak berbeda jauh dengan ketentuan dalam Undang-undang perkawinan sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan poligami sebagai syarat dalam hukum Islam.

Diantaranya seperti seorang suami hanya diperbolehkan untuk melakukan poligami dengan istri terbatas hingga 4 istri dalam waktu yang sama. Walaupun ketentuan ini bukan mutlak, karena mengingat kembali istri dari Nabi Muhammad juga lebih dari 4 yaitu tepatnya berjumlah 13 istri.

Kemudian suami juga diharuskan untuk bisa berlaku adil kepada semua istri dan anak-anaknya, maka dari itu diperlukan penelusuran pada kekayaan suami untuk melihat kesanggupannya dalam berpoligami. Jika suami tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut atau tidak bisa berlaku adil, maka tidak diperkenankan baginya untuk melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu.

Suami juga harus mendapatkan persetujuan atau izin dari istri pertama, hal ini sama dengan persyaratan izin poligami yang tertuang dalam undang-undang. Dimana pernyataan persetujuan dari istri pertama dan kesanggupan dari suami untuk menjamin semua istri dan anak-anaknya harus tertuang dalam tulisan.

Persyaratan izin poligami selanjutnya yaitu harus mendapatkan izin dari pengadilan Agama, untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sah dan poligami sesuai kaidah agama serta undang-undang yang ditetapkan. Pengadilan agama diberikan hak untuk menentukan perizinan poligami dengan melihat berkas-berkas persyaratan hingga kesaksian langsung dari istri yang akan dipoligami.

Selain pertanyaan persyaratan izin poligami, banyak juga pertanyaan mengenai bisakah istri pertama dan istri poligami satu KK. Jawabannya tidak bisa karena sudah diatur dalam Undang-undang dasar mengenai ketentuan pembuatan KK, bahwa setiap orang hanya bisa tertulis dalam satu KK.

Justika Dapat Membantu Jika Anda Bingung dalam Pemahan Persyaratan Izin Poligami

Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat perjanjian hutang piutang tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.