Bagaimanakah cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua? Ketika suami melakukan poligami untuk mendapatkan buku nikah yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama maka harus melakukan prosedur sesuai hukum. Dalam hal ini suami harus mengajukan permohonan untuk poligami kepada Pengadilan Agama sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.

Maka dari itu untuk pasangan yang menikah siri dan tidak tertulis secara hukum tidak bisa mendapatkan buku nikah, apalagi jika belum mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Agama. Setelah sebelumnya melakukan permohonan untuk melakukan poligami dan mengikuti cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua.

Cara Mendapatkan Buku Nikah Untuk Istri Kedua

Cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua menurut undang-undang harus melakukan prosedur poligami yang sah terlebih dahulu. Mulai dari izin dari istri pertama untuk melengkapi berkas-berkas pengajuan syarat melakukan poligami.

Setelah itu baru bisa menerbitkan buku nikah untuk istri kedua, itupun jika suami telah mendapatkan izin sepenuhnya dari istri pertama dan pengadilan Agama. Maka dari itu dalam hal ini jika istri pertama tidak menyetujui maka prosedur poligami juga tidak bisa berjalan dengan baik atau bahkan tidak mendapatkan izin.

Dalam melakukan poligami sendiri kenapa harus ada izin yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama dan mengikuti cara cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua, karena sudah sesuai dengan penyerapan dari kaidah-kaidah hukum Islam. Dimana walaupun dalam Islam diperbolehkan melakukan poligami namun harus ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pihak suami.

Selanjutnya cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua yaitu dengan mendaftarkan pernikahan ke pengadilan agama, setelah berhasil mendapatkan surat izin poligami. Sampai akhirnya mengurus kartu keluarga dan bisa menerbitkan akta kelahiran untuk anak.

Pentingnya Mendapatkan Buku Nikah Untuk Istri Kedua

Banyak yang mungkin menyepelekan fungsi dari buku nikah untuk istri kedua, karena mungkin beberapa orang berpikir cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua cukup rumit. Padahal sebenarnya buku nikah adalah salah satu syarat untuk bisa membuat akta kelahiran anak.

Maka dari itu jika Anda tidak mempunyai buku nikah dan ingin melakukan cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua, maka tidak bisa melakukan permohonan pembuatan akta kelahiran jika nantinya mempunyai buah hati. Hal ini akan berdampak pada identitas anak dan masa depannya, dimana akta kelahiran sangatlah penting bagi anak untuk mendaftar di sekolah maupun untuk memenuhi persyaratan administratif lainnya.

Banyak juga yang bertanya bisakah istri pertama dan istri poligami satu KK, jawabannya adalah tidak karena sudah tertuang di dalam undang-undang hukum Indonesia bahwa seorang suami hanya bisa terdaftar dalam satu kk. Maka dari itu bagi suami yang melakukan poligami hanya bisa tertulis dalam satu kartu keluarga saja, bisa pada istri pertama atau istri lainnya.

Namun isteri kedua statusnya berpisah dengan keluarganya atau membuat kartu keluarga sendiri, menjadi kepala keluarga namun statusnya masih sebagai istri. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang sudah tertulis dalam undang-undang.

Baca Juga: Beda dari Buku Nikah, Ini Lho Kegunaan Kartu Nikah

Beberapa Persyaratan Izin Poligami

Sebagai salah satu cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua, yaitu Anda harus melakukan tahapan prosedur izin poligami kepada Pengadilan Agama setempat. Maka dari itu Anda harus memenuhi persyaratan dan tahapan mendapatkan surat izin poligami tersebut.

Biasanya mungkin akan ada perbedaan di beberapa daerah mengenai syarat-syarat izin poligami yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama masing-masing. Namun berikut ini beberapa persyaratan izin poligami yang umum dan sering dipakai oleh banyak Pengadilan Agama di Indonesia.

  1. Surat permohonan yang dibuat oleh suami atau pemohon
  2. Fotocopy surat nikah atau buku nikah isteri pertama yang dimaterai Rp. 10.000 dan dilegalisir oleh kantor POS
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dari pemohon atau suami, isteri pertama dan calon isteri kedua
  4. Surat pernyataan dari suami akan berlaku adil kepada semua isterinya
  5. Surat keterangan tidak keberatan dari isteri pertama dan calon isteri kedua diatas materan Rp. 10.000. Blanko surat biasanya sudah disediakan oleh kantor Pengadilan Agama.
  6. Surat keterangan pendapatan atau gaji dari suami
  7. Surat izin dari atasan bagi pemohon dengan status PNS/POLRI/TNI
  8. Surat keterangan status sosial yang diterbitkan oleh kelurahan calon isteri kedua

Selanjutnya Anda juga akan dibebankan biaya pengurusan prosedur izin poligami sampai akhirnya mendapatkan surat izin tersebut setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Agama. Demikian cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua yang harus Anda jalani agar bisa lancar dalam berbagai keperluan administratif lainnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.