Aturan hukum dispensasi nikah sudah tercantum dan memiliki dasar yang kuat, sehingga bisa digunakan. Tapi meski demikian, bukan berarti dispensasi pernikahan dalam dilakukan semua orang.

Ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar dispensasi menikah disetujui oleh pengadilan. Dispensasi menikah memiliki pengertian pengizinan pelaksanaan pernikahan meski calon mempelai di bawah usia 19 tahun.

Di Indonesia saat ini memberlakukan minimal usia 19 tahun, baik calon mempelai laki-laki atau perempuan. Hal ini setelah adanya revisi pada Undang-Undang Pernikahan. Sebelumnya, hanya laki-laki yang diwajibkan minimal 19 tahun.

Ternyata, aturan pernikahan sebelumnya membawa kerugian bagi pihak perempuan. Banyak anak perempuan yang putus sekolah dan terpaksa atau dipaksa menikah meski masih di bawah umur.

Padahal, secara mental belum siap untuk menikah. Hal ini menyebabkan banyak kehidupan rumah tangga yang tidak berkualitas. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan terhadap anak.

Oleh sebab itu, sekarang terdapat aturan ketat jika akan diberlangsungkannya pernikahan di bawah usia minimal. Berikut penjelasan selengkapnya.

Aturan Hukum Dispensasi Nikah di Indonesia

Seperti aturan lainnya yang memiliki landasan hukum, dispensasi pernikahan juga memiliki landasannya sendiri. Peraturan hukum dispensasi melangsungkan pernikahan dibuat karena terdapat beberapa kondisi yang mendesak. 

Pada kondisi tersebut, jika calon mempelai tidak segera dinikahkan akan menimbulkan kerugian. Baik kerugian secara agama, maupun kerugian secara hukum. Kondisi ini sering terjadi dan menimpa masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya masyarakat angka pengajuan dispensasi. Meski cara mengajukan dispensasi pernikahan tergolong sulit dan banyak yang harus dipersiapkan.

Sumber hukum yang mengatur dispensasi pernikahan adalah Perma No.5 Tahun 2019 tentang perkawinan. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 november dan baru diberlakukan pada tanggal 21 November 2019.

Pada Peraturan Mahkamah Agung tersebut telah diatur mengenai syarat dispensasi nikah, pihak mana yang boleh mengajukan permohonan, pemilihan pengadilan berwenang, prosedur sidang, hingga bayar biaya dispensasi nikah.

Peraturan ini memiliki tujuan positif, terutama dalam hal melindungi anak. Berikut ini adalah detail tujuan yang ingin dicapai dari peraturan ini:

  1. Menerapkan Asas Kemanusiaan

Tujuan pertama dari diberlakukannya peraturan ini adalah untuk menerapkan berbagai asas kemanusiaan, terutama bagi anak. Asas ini sudah disebutkan dalam Pasal 2 Perma 5/2019, yaitu:

  • Kepentingan terbaik bagi anak
  • Hak hidup dan berkembang anak
  • Penghargaan atas pendapat anak
  • Penghargaan atas harkat dan martabat manusia
  • Non-diskriminasi
  • Kesetaraan gender
  • Persamaan di depan hukum
  • Keadilan
  • Kemanfaatan
  • Kepastian hukum

Asas-asas yang dimaksud pada Pasal 2 tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang 1945. Tidak jarang, pernikahan di bawah umur menyebabkan asas tersebut direnggut oleh pihak tertentu.

  1. Melindungi Anak

Banyak kasus pernikahan di bawah umur yang merugikan anak karena paksaan atau tekanan dari pihak keluarga sendiri. Tidak dapat dipungkiri memang di daerah yang memiliki tingkat ekonomi rendah, anak di bawah umur dipaksa menikah.

Alasannya agar orang tua anak tersebut tidak perlu lagi bertanggung jawab untuk menafkahinya. Hal ini sering terjadi pada anak perempuan karena kentalnya budaya patriarki di Indonesia. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Beberapa di antaranya adalah:

  • Terganggunya kesehatan mental anak, baik laki-laki maupun perempuan karena harus menanggung tanggung jawab sebelum usia seharusnya.
  • Terputusnya pendidikan yang membuat kualitas pendidikan dan kematangan pola pikir berkurang. 
  • Tidak mampunya melakukan parenting secara maksimal, jika kelak mereka memiliki keturunan. Pada akhirnya, hal yang sama akan terulang.
  1. Meningkatkan Tanggung Jawab Orang tua

Pernikahan dini atau di bawah umur bisa menjadi salah satu indikasi kurangnya tanggung jawab orang tua dalam mendidik anaknya. Sehingga, dengan adanya aturan ini diharapkan orang tua menjadi lebih bertanggung jawab.

Seperti yang sudah disebutkan pada Pasal 5 Ayat 4 Perma 5/2019, yang mengajukan permohonan dispensasi menikah adalah orang tua. Termasuk di dalamnya adalah contoh surat dispensasi nikah dan dokumen lainnya.

Artinya, orang tua yang akan bertanggung jawab atas pengajuan tersebut. Mereka juga tidak akan luput dari pemberian keterangan atas pengajuan dispensasi pernikahan tersebut. Hakim akan memastikan tidak adanya pemaksaan pernikahan.

Cara hakim dan pihak pengadilan untuk memastikan tidak adanya tindak pemaksaan adalah dengan melakukan investigasi. Pengadilan akan memanggil beberapa saksi dan menceritakan kebenarannya.Meski dispensasi nikah di Indonesia diperbolehkan, tapi prosesnya tidak semudah itu. Ada aturan hukum dispensasi nikah yang harus dipenuhi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.