Syarat dispensasi nikah merupakan salah satu langkah awal mengajukan dispensasi agar dapat diterima panitera. Sebab, panitera akan memeriksa kesesuaian dan kelengkapan syarat dispensasi untuk menikah.

Jika masih ada yang kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka panitera akan menolak dan mengembalikan pengajuan tersebut. Kelengkapan persyaratan dokumen pada proses dispensasi menikah sangat penting.

Sebab, peraturannya cukup ketat dan prosesnya secara normal cukup panjang. Aturan hukum dispensasi nikah sendiri hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan mendesak. Dalam artian, solusi satu-satunya adalah menikah.

Seperti yang diketahui bahwa menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. Sebab, di bawah usia tersebut dianggap belum matang.

Terutama dalam hal kematangan mental. Banyak isu negatif di masyarakat yang penyebabnya adalah pernikahan dini. Tapi, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pernikahan di bawah usia tersebut.

Menyadari bahwa ada kondisi khusus yang bisa saja dialami oleh calon pengantin, maka dibuat aturan dispensasi nikah. Dengan ketentuan semua syarat terpenuhi.

Syarat Dispensasi Nikah Menurut Peraturan MA

Dispensasi menikah memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2019. Dalam aturan ini tercantum persyaratan yang harus dipenuhi secara lengkap oleh calon pengantin.

Diberlakukannya persyaratan yang detail dan mengikat juga mencegah adanya manipulasi pengajuan. Bisa saja pihak pengaju membohongi pengadilan untuk kepentingannya. Padahal, jelas pernikahan dini tidak dianjurkan.

Oleh sebab itu, pada proses cara mengajukan dispensasi nikah hakim akan mengadakan sidang. Sidang yang dimaksud hanya obrolan dan memastikan kedua belah pihak menjalani pernikahan atas kesadarannya.

Bagi Anda yang sedang berada pada kondisi terdesak untuk menjalani pernikahan dan Anda yakin, maka berikut ini persyaratan dan dibutuhkan:

1. Surat Permohonan

Syarat dispensasi nikah pertama adalah dengan membuat surat permohonan dispensasi menikah. Surat permohonan dibuat atas nama orang tua atau wali calon mempelai. Bisa salah satunya atau kedua orang tua.

Surat ini harus legal dan dibuat oleh pihak tertentu, biasanya adalah pihak Pemerintah Kota atau Kabupaten. Anda bisa mengurusnya sendiri atau mempercayakannya kepada advokat, selama syaratnya memenuhi.

Prosedurnya adalah Anda harus membuat surat pengantar terlebih dahulu dari desa, kemudian dilengkapi dokumen yang diminta oleh pemerintahan setempat. Setelah itu, Anda baru bisa memperoleh surat permohonan tersebut.

Contoh surat dispensasi nikah dapat diunduh melalui website resmi Pengadilan agama di seluruh Indonesia. Surat nikah yang diajukan dibuat rangkap 5 dan dilengkapi dengan softcopy dalam CD.

2. Fotocopy KTP Pemohon

KTP pemohon adalah KTP orang tua dari calon mempelai yang usianya masih di bawah usia minimal pernikahan. Fotocopy hanya dibuat rangkap 1 saja. Jika salah satunya sudah meninggal atau bercerai, maka boleh hanya salah satu pihak.

3. Fotocopy Surat Nikah Pemohon

Syarat selanjutnya yang harus dipersiapkan adalah fotocopy surat nikah dari pemohon. Jika pemohon berstatus duda atau janda, maka harus dilengkapi dengan akta cerai jika bercerai. Atau, surat kematian jika sudah meninggal.

4. Surat Penolakan dari KUA

Surat penolakan KUA menjadi syarat penting yang harus dilampirkan saat pengajuan ke pengadilan. Surat ini membuktikan bahwa pernikahan memang ditolak karena masalah usia, oleh sebab itu perlu dispensasi dari pengadilan.

5. Surat Keterangan Status Calon Mempelai dari KUA (N1)

Surat N1 adalah surat pengantar perkawinan yang dikeluarkan oleh KUA. Sebelum mengajukan dispensasi untuk menikah, sebaiknya Anda meminta surat ini terlebih dahulu. Jika tidak, maka pengajuan akan ditolak.

6. Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah Calon mempelai

Fotocopy akta kelahiran ini untuk memastikan usia sebenarnya dari calon mempelai berdasarkan catatan negara. Selain itu, pemohon juga bisa menggunakan ijazah atau surat keterangan lahir.

Biasanya pihak pengadilan juga meminta keterangan status pendidikan calon mempelai. Tujuannya adalah untuk mengetahui pendidikan terakhir yang sudah ditempuh oleh calon mempelai.

7. Persyaratan ke-2 Sampai ke-6 Dilengkapi Materai

Jangan lupa untuk menggunakan materai pada dokumen ke-2 – ke-6 untuk memperkuat nilainya di mata hukum. Sehingga, jika ada manipulasi pihak pemohon bisa terkena sanksi tegas.

8. Membayar Panjar Perkara

Pemohon juga harus membayar biaya dispensasi nikah yang nilainya sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Oleh sebab itu, Anda harus menyiapkan sejumlah uang sebelum melakukan pengajuan.Meski diperbolehkan, dispensasi menikah harus memenuhi syarat tertentu. Syarat dispensasi nikah harus diajukan selengkap dan sesuai mungkin.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.