Apakah bisa adopsi anak tanpa menikah? merupakan salah satu pertanyaan sering kali ditemukan oleh beberapa pihak yang hendak mengakuisisi anak. Akan tetapi syarat yang berlaku adalah  adopsi bisa dilakukan oleh  pasangan harus berupa suami istri sah.

Proses adopsi anak merupakan salah satu hal yang seringkali dilakukan oleh beberapa pihak suami istri akan tetapi memang tidak memiliki dan tidak dikaruniai anak. Sehingga jalan untuk mendapatkan anak seperti selayaknya pasangan umum ialah dengan cara adopsi.

Bahkan hal juga bisa dilakukan oleh beberapa pihak yang telah lanjut usia dengan cara adopsi orang dewasa sebagai anak. Alasan inilah yang semakin memperjelas bahwa kebutuhan adopsi ini semakin dibutuhkan dan perlu ada peraturan cukup jelas.

banyaknya keinginan akuisisi yang dilakukan oleh beberapa pihak baik untuk anak kecil atau bahkan anak dewasa tentunya perlu beberapa persyaratan khusus untuk memastikan proses adopsi tersebut berjalan dengan lancar. Maka lahirlah tahapan dalam cara mengadopsi anak.

Tahapan ini tentunya telah diatur secara runtut oleh pihak pemerintah melalui undang-undang dasar. Sehingga semua aturan tersebut bisa terlaksana dengan baik dan memenuhi semua kebutuhan pihak yang hendak mengadopsi anak.

Terlepas dari adanya hal tersebut, maka Berikut ini adalah beberapa tahapan yang perlu diketahui terkait adanya pertanyaan Apakah bisa adopsi anak tanpa menikah?. Sehingga beberapa pihak yang memang berniat untuk adopsi juga mempunyai pengetahuan lebih.

Apakah Bisa Adopsi Anak Tanpa Menikah? Jawabannya Bisa Tapi Bersyarat

Beberapa persyaratan dibawah ini merupakan salah satu dalih umum serta bisa dilakukan oleh seorang single baik laki-lai atau perempuan yang hendak memiliki anak melalui sistem adopsi.

1.Tidak Terlibat Hubungan Sejenis

Dalam syarat adopsi anak pertama sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku ialah bahwa pasangan dengan niatan akan melakukan adopsi harus suami istri sah. Sehingga peluang kepada seorang single untuk adopsi tidak diperbolehkan.

Selanjutnya syarat yang paling penting untuk diketahui dan berlaku tentunya di wilayah Indonesia ialah seorang singel tersebut adalah tidak terlibat pernikahan sejenis. Seperti yang telah diketahui bahwa pasangan sejenis sangat dilarang di Indonesia.

Artinya jika suatu pihak meminta permohonan untuk mengakuisisi anak akan tetapi melakukan hubungan sejenis tentunya hal tersebut tidak diperbolehkan. Meski dengan dalih untuk merawat anak tersebut hingga dewasa.

2. Memiliki Motivasi Tinggi

Apakah bisa adopsi anak tanpa menikah? Jawabannya bisa akan tetapi dengan persyaratan berupa motivasi tinggi untuk mengasuh dan memperdayai anak tersebut hingga dewasa. Khususnya dalam memberikan layanan yang baik dari aspek ekonomi.

Meski dalam aturan yang berlaku saat ini biaya adopsi anak tidak dibebankan lagi kepada pihak pengadopsi akan tetapi bukan berarti aspek kecukupan ekonomi harus disingkirkan. Sehingga perlu adanya komitmen dalam memberikan pembiayaan cukup.

Akan tetapi aspek motivasi yang selanjutnya adalah dengan memberikan rasa kasih sayang yang sangat tinggi. Hal ini tentunya akan mempengaruhi kualitas psikologi anak yang telah diadopsi tersebut.

3. Memiliki Agama Yang Sama

Apakah bisa adopsi anak tanpa menikah? Jawabannya bisa akan tetapi dengan syarat lebih lanjut berupa agama yang dianut antara pihak pengadopsi dan pihak anak tersebut sama. Kesamaan agama ini tentunya menjadi hal yang sangat penting.

Pentingnya kesamaan agama tersebut secara tidak langsung merupakan salah satu hal yang akan berpengaruh pada nilai spiritual anak. Jika ada perbedaan agama maka secara tidak langsung akan ada ketidaksamaan dalam hal ibadah.

Aspek ibadah yang tentunya akan dilakukan setiap hari secara tidak langsung akan mempengaruhi kualitas psikologi anak. Sehingga agama yang sama menjadi salah satu unsur wajib dipenuhi jika seorang single atau pasangan hendak mengadopsi.

4. Rentan Usia Mencukupi

Hal terakhir yang membuat pertanyaan seperti Apakah bisa adopsi anak tanpa menikah? Bisa lebih meyakinkan untuk dilakukan jika single yang akan mengakuisisi memiliki usia yang cukup. rentan usia yang diperbolehkan antara 30 hingga 50 tahun.

Alasan mengapa harus memiliki usia cukup ialah kebutuhan fisik besar dan lebih banyak untuk mengurus anak yang akan diadopsi. Sehingga jika terlanjur terlalu lansia maka kemungkinan besar akan lebih susah untuk mengasuh anak adopsi tersebut.

Semua persyaratan diatas merupakan salah satu jawaban mendasar dari pertanyaan: Apakah bisa adopsi anak tanpa menikah?


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.