Syarat adopsi anak merupakan salah satu aspek yang penting diketahui oleh semua pihak yang hendak mengakuisisi anak. Dengan adanya persyaratan tersebut maka jaminan terhadap kapasitas keamanan dan masa depan anak juga bisa dipertanggungjawabkan.

Saat ini mungkin sudah banyak diketahui serta banyak ditemukan terkait adopsi anak yang banyak dilakukan oleh beberapa pihak dengan kemungkinan besar tidak bisa mempunyai keturunan. Atau juga beberapa orang yang hendak ingin mengasuh anak pada usia lanjut.

Hal ini dibuktikan dengan adanya adopsi orang dewasa sebagai anak. Beberapa contoh adopsi ini umumnya memang dibutuhkan untuk menemani beberapa orang tua yang telah berada dalam usia lanjut.

Selain itu beberapa hal yang juga mendukung Mengapa proses adopsi anak ini sangat diminati oleh beberapa pihak ialah pancingan. Sebab di yakini bahwa dengan mengadopsi anak maka kemungkinan besar untuk mendapatkan anak secara lahirnya akan lebih berpeluang besar.

Akan tetapi terlepas dari keinginan dan tujuan tersebut cara mengadopsi anak tentunya memiliki berbagai persyaratan. Sebab jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka kemungkinan besar akan muncul bahaya yang akan dialami oleh anak.

Ada beberapa kasus hukum yang sering terjadi terkait adanya adopsi anak apabila memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Serta kecenderungan tersebut dilakukan oleh pihak yang hanya menggunakan izin dari notaris.

Berikut ini adalah beberapa hal terkait syarat adopsi anak yang penting untuk diketahui dan penting yang berlaku hingga saat ini sesuai dengan perundang-undangan dari pemerintah.

Syarat Adopsi Anak yang Berlaku Sesuai dengan Undang-undang Pemerintah

Beberapa persyaratan dibawah ini merupakan salah satu aspek penting yang perlu untuk diketahui sebelum pengadopsi anak melakukan tahapan prosedur lebih lanjut. Apalagi dengan adanya syarat tersebut kapasitas layanan terhadap anak akan lebih maksimal.

1. Pasangan Suami Istri Sah

Salah satu hal terkait mengadopsi anak bisa dilaksanakan jika semua hal terkait syarat adopsi anak telah terpenuhi. Yang pertama adalah pasangan suami istri yang telah sah dalam catatan negara.

Pasangan suami istri menjadi hal penting untuk disyaratkan. Apalagi banyak sekali peminat dari proses adopsi ini umumnya memang berasal dari pasangan suami yang tidak dikaruniai keturunan.

Sehingga pertanyaan seperti apakah bisa adopsi anak tanpa menikah sudah sepatutnya telah terjawab.

2. Kondisi Ekonomi Memenuhi Standart

Penting untuk diketahui dalam syarat adopsi anak saat ini tidak adanya biaya yang dibebankan kepada pihak pengadopsi. Artinya semua prosedur untuk melakukan adopsi bisa dilaksanakan tanpa ada biaya tambahan.

Aturan ini juga mengacu pada peraturan terbaru terkait biaya adopsi anak terbaru dan terupdate. Akan tetapi kapasitas calon pengadopsi juga harus memiliki kecakapan  ekonomi, minimal mampu untuk mencukupi kebutuhan dasar dari anak tersebut.

Tujuan dari adanya syarat kecukupan ekonomi tersebut ialah untuk menjamin kualitas layanan terhadap anak hingga jangka panjang. sehingga tidak ada kasus anak tersebut ditelantarkan sebab keluarga pengasuh tidak membiayainya.

3.  Memiliki SKCK Kepolisian dan Surat Sehat Dari Dokter

Syarat adopsi anak selanjutnya ialah memiliki catatan bersih dari pelanggaran hukum atau juga kasus criminal. Hal ini dibuktikan dengan adanya catatan khusus yang langsung diberikan oleh pihak kepolisian

Selain adanya surat catatan bersih criminal, pengadopsi juga harus memiliki kecakapan berupa kesehatan dari dokter. Fungsi kecakapan tersebut bisa berasal dari banyak aspek, baik rohani atau juga jasmani.

Fungsi rohani juga penting untuk diberikan sebagai salah satu Syarat adopsi anak sehingga ada jaminan bahwa pengadopsi tidak memiliki gangguan kejiwaan yang nantinya bisa membahayakan anak tersebut.

4.  Terjamin Dalam Hal Waktu Mengasuh

Syarat adopsi anak yang terakhir serta wajib untuk di penuhi oleh pihak pengadopsi anak ialah memiliki sekurang-kurangnya waktu mengasuh anak. Hal ini dibuktikan dengan catatan mengasuh kurang lebih enam bulan untuk balita.

Selain itu juga memiliki tenggang waktu mengasuh anak yang telah berumur 3 hingga 5 tahun dalam kurun waktu selama hingga satu tahun.

Semua aspek terkait adanya kapasitas Syarat adopsi anak diatas menjadi sangat penting untuk diperhatikan sebagai salah satu tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum masuk pada prosedur dalam mengadopsi anak lebih lanjut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.