Apa jadinya jika saat berangkat kerja ditemukan prosedur razia kendaraan bermotor yang benar di jalan? Meskipun panik, jika Anda sudah menyiapkan berbagai kelengkapan seperti SIM dan STNK, tidak perlu khawatir.

Menjadi warga negara taat hukum sangat menyenangkan, karena bebas dari segala permasalahan. Sehingga jika ada razia semacam ini, tidak perlu kaget atau panik, karena semuanya sudah lengkap.

Prosedur Razia Kendaraan Bermotor yang Benar

Ketika melaksanakan operasi atau pemeriksaan kendaraan bermotor, polisi perlu menerangkan secara jelas mengenai jenis pelanggaran. Termasuk menjelaskan pasal pelanggaran serta berapa denda yang perlu diselesaikan, berikut adalah prosedur sesuai UU.

1. Petugas Pemeriksa

  • Berdasarkan Pasal 9, aktivitas pemeriksaan kendaraan bermotor dilaksanakan oleh petugas kepolisian republik Indonesia, serta penyidik pegawai negeri sipil di bidang LLAJ sebagai pihak penanggungjawab atas kegiatan tersebut.
  • Berdasarkan Pasal 10, kepolisian bisa melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental maupun berkala dengan perencanaan sebelumnya. Sehingga kedua jenis aktivitas tersebut sah, bukan ilegal.

2. Syarat Razia Lalu Lintas Resmi dan Pemeriksaan

  • Menurut Pasal 15, kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil bidang LLAJ melaksanakan pemeriksaan secara insidental atau berkala berdasarkan operasi kepolisian, wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas.
  • Surat Perintah Tugas dikeluarkan oleh atasan petugas kepolisian untuk petugas yang sedang bertanggung jawab. Dan juga atas penyidik pegawai negeri sipil bidang LLAJ untuk penyidik terkait.
  • Surat Perintah Tugas seperti pada ayat (2) setidaknya harus memuat:
  1. Pola dan alasan pemeriksaan kendaraan bermotor,
  2. Waktu pemeriksaan,
  3. Lokasi pemeriksaan, termasuk razia kendaraan di jalan perumahan atau perkampungan (ketentuan khusus),
  4. Penanggungjawab dalam operasi tersebut,
  5. Serta daftar nama petugas kepolisian dan/atau penyidik pegawai negeri sipil bidang LLAJ yang ditugaskan sesuai waktu serta lokasi di atas

3. Pemeriksaan

  1. Pasal 21, pemeriksaan atau operasi di jalan secara insidental ataupun berkala dilakukan pada lokasi tertentu menggunakan cara aman. Dalam artian tidak mengganggu kelancaran, ketertiban, keamanan, serta keselamatan.
  2. Aturan hukum razia kendaraan bermotor Pasal 22, Pada lokasi tersebut di atas baik secara berkala atau insidental, wajib dilengkapi dengan tanda atau plang khusus.
  3. Jarak plang penanda tersebut minimal 50 meter, kecuali tertangkap tangan.

Sebenarnya semua orang mempunyai kesempatan untuk belok atau balik arah ke tempat terdekat untuk menghindari razia. Jangan lakukan hal ini jika Anda merupakan warga taat hukum.

Tidak perlu khawatir apabila tidak sempat balik arah, karena tinggal menyiapkan kelengkapan surat kendaraan dan SIM saja. Beranikan diri untuk langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal dan janggal.

Bagi Anda yang sedang apes, misalnya tidak membawa surat-surat karena sedang terburu-buru atau ada kondisi mendesak, maka surat tilang menanti. Hindari pungli dengan tidak menyuap petugas.

Apabila Anda merasa benar, membawa semua surat kendaraan, dan merasa dirugikan oleh penilangan tersebut, maka hal tersebut bisa dijelaskan di pengadilan degan memilih slip merah.

Sedangkan jika memang merasa salah dan mengakuinya, ambilah slip biru. Hal itu akan memudahkan dalam proses administrasi serta pembayaran sesuai bank tertentu, besaran denda relatif tinggi.

Baca Juga: Mengenal Aturan Kaca Film Mobil Sesuai Hukum

Tetap patuhi prosedur razia kendaraan bermotor yang benar dengan membawa surat kendaraan seperti STNK atau SIM. Pastikan kelengkapan atau komponen kendaraan lengkap, sehingga terhindar dari ketakutan dan tilang.

  1. Operasi pada jalur dengan lajur lalu lintas dua arah berlawanan serta dibatasi marka, maka tanda ditempatkan sesuai ayat (1), minimal 50 meter sebelum dan sesudah lokasi pemeriksaan.
  2. Tanda atau plang seperti ayat (2) dan (3) perlu ditempatkan dengan baik agar pengguna jalan bisa melihatnya dengan jelas.
  3. Ketika melaksanakan pemeriksaan berlatar waktu malam hari, petugas harus melakukan hal berikut:
  • Menempatkan plang seperti ayat (2) dan (3),
  • Memasang lampu isyarat dengan cahaya kuning,
  • Mengenakan rompi pemantul cahaya,
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai plang atau tanda pada ayat-ayat sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri.

Tanpa informasi mengenai tahapan dan peraturan seperti di atas, mungkin masyarakat tidak akan mengetahuinya. Prosedur razia kendaraan bermotor yang benar akan membantu menegakkan hukum dan mengurangi pelanggaran di jalan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.