Lakukan langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal agar tidak terjebak dengan permainan oknum tidak bertanggung jawab. Karena selama ini banyak ditemui oknum berseragam polisi mengambil keuntungan pribadi.

Kejahatan di jalan raya saat ini semakin marak, mulai dari begal, curanmor, hingga pencurian kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pemeriksaan semakin digalakkan untuk mengurangi angka kriminalitas di jalan.

Apa Langkah Hukum jika Menemukan Razia Lalu Lintas Ilegal?

Pemeriksaan kendaraan merupakan salah satu agenda petugas lalu lintas secara berkala maupun insidental, tujuannya untuk memantau ketertiban di jalan. Sehingga angka pelanggaran dapat dikurangi, bagaimana jika terjaring pemeriksaan ilegal?

1. Kenali Syarat Razia Lalu Lintas Resmi

Sebelum melakukan langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal, Anda bisa mengetahui terlebih dulu mengenai razia seperti apa yang resmi. Saat ini operasi di jalan masih menjadi pro kontra di mata masyarakat, karena ternyata banyak oknum justru memanfaatkan momen menjadi sebuah keuntungan. Berikut syarat-syarat pemeriksaan kendaraan secara resmi.

a. Terdapat Tanda atau Plang Khusus

Seringkali masyarakat tiba-tiba menemui razia kendaraan di jalan perumahan tanpa pemberitahuan berupa plang khusus atau tanda lain. Padahal setiap tempat pemeriksaan harusnya memasang tanda tersebut supaya diketahui masyarakat.

Tanda atau plang tersebut wajib diletakkan minimal 50 meter sebelum lokasi, atau jika dilaksanakan pada jalan dua lajur, maka diletakkan 50 meter sebelum dan sesudah tempat tersebut.

b. Petugas Mempunyai Surat Tugas Resmi

Apabila Anda terjaring pemeriksaan namun petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas, maka hal ini adalah ilegal. Aturan hukum razia kendaraan bermotor Pasal 13 PP42/1993, petugas wajib membawa surat tugas.

Surat tugas di dalamnya memuat beberapa poin penting, meliputi alasan dan jenis pemeriksaan, lokasi, waktu, penanggung jawab, daftar pejabat penyidik, serta daftar petugas yang bertugas pada saat itu.

c. Razia Malam Hari Menggunakan Cahaya Kuning

Operasi semacam ini memang dilakukan pada siang atau malam hari, jadi jangan heran terlebih dahulu. Saat malam hari umumnya ditemukan berbagai macam pelanggaran dan pengendara nakal. Hal ini perlu Anda ketahui sebelum melakukan langkah hukum jika menemukan razia ilegal

Pemeriksaan kendaraan bermotor pada waktu malam hari sebenarnya tidak jah berbeda dengan siang hari. Namun saat malam tiba, petugas harus memasang plang dengan tambahan cahaya kuning.

d. Petugas Mengenakan Atribut Lengkap

Jika menemui prosedur razia kendaraan bermotor yang benar, perhatikan seragam petugas yang dikenakan pada saat itu. Pasal 16 PP 42/1993 menjelaskan bahwa petugas wajib menggunakan seragam dan atribut lengkap.

Dalam PP 42/1993 ayat 2 juga menegaskan bahwa pakaian berupa seragam, tanda khusus, hingga atribut lainnya ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia bersama Menteri sesuai ketentuan.

e. Tidak Melakukan Pungli

Apabila kebetulan terjaring pemeriksaan di jalan raya, cukup hadapi dengan santai, tanpa harus merasa khawatir atau panik. Hormati petugas di jalan, akui kesalahan jika memang melakukannya.

Ketika Anda ditunjukkan kesalahannya, apabila dimintai sejumlah ‘uang damai’ sebaiknya laporkan saja. Hal ini termasuk ke dalam pungutan liar, seharusnya petugas tidak melakukan hal semacam itu.

2. Melapor ke Propam Polri

Anggota kepolisian yang melanggar hukum bisa dilaporkan pada sebuah divisi khusus, Propam (Profesi dan Pengamanan). Divisi Propam mempunyai tugas untuk mengatasi masalah tentang profesionalitas serta keamanan internal.

Divisi ini mempunyai wewenang untuk melakukan supervisi serta pembinaan pada semua staf dan petugas. Masyarakat umum jika menemui pelanggaran oleh oknum polisi, bisa membuat aduan ke Propam sebagai langkah hukum jika menemukan razia lalu linta ilegal.

Laporan serta pengaduan akan diproses setelah melalui langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal berikut ini:

  1. Pelapor mengunjungi Sentra Pelayanan Propam secara langsung di gedung utama Mabes Polri lantai 1, tepatnya di Jalan Trunojoyo No 3 Jakarta Selatan. Pelapor datang dengan menyampaikan permasalahan dan laporannya.
  2. Pengadu bisa menulis sebuah surat, ditujukan kepada Kabid Propam Polda atau Kadiv Propam Polri terdekat. Surat tersebut tentunya berisi tentang maksud, kejadian rinci, tujuan, serta permasalahan.
  3. Pelapor bisa membuat surat elektronik, disampaikan melalui email atau media sosial seperti Twitter, Facebook, atau Instagram terkait kejadian. Tulis menggunakan bahasa sopan dan jelas agar mudah dimengerti.

Melaporkan tindakan pelanggaran bukanlah sebuah kejahatan, jangan takut dengan berbagai ancaman dari pihak-pihak tertentu. Langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal ini perlu diterapkan oleh semua masyarakat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.