Banyak warga sipil tidak memahami perbedaan penyelidikan dan penyidikan padahal keduanya adalah hal berbeda. Meskipun dilakukan secara berkoordinasi namun keduanya tetap hal terpisah.

Penyidik dan penyelidik saja sudah berbeda sehingga banyak warga sipil kadang kurang memahami bagaimana prosedurnya. Disini kami akan menjelaskan secara ringkas agar keduanya mudah dipahami.

Pada dasarnya penyelidikan adalah tindakan serangkaian tindakan untuk melakukan pengungkapan terhadap sebuah tindakan pelanggaran hukum. Jadi ini adalah tindakan sistematis yang dilakukan pihak berwajib.

Penyelidikan tidak bisa dilakukan dengan satu tahap saja sehingga membutuhkan proses bertahap. Langkah ini tentu saja akan dilakukan secara teliti agar nantinya pengumpulan data bisa akurat.

Kemudian penyidikan merupakan proses pengumpulan bukti untuk membuat jelas sebuah tindakan kriminal. Jadi ketika sudah ada bukti dan tercium potensi pelanggaran maka penyidik boleh memberikan wewenang pada penyelidik.

Adanya chain of command tersebut dilakukan agar tidak ada otonomi antara penegak hukum ketika melakukan tugasnya. Karena ketika terjadi otonomi maka tahapan penyelidikan akan menjadi rancu.

Apabila sudah timbul desinkronisasi antara penyelidik dan penyidik maka sebuah kasus menjadi lebih sulit terungkap. Oleh karena itu adanya rantai komando antara petugas harus jelas dalam menyelesaikan tugas.

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan dari Segi Petugas Berwenang

Proses penyidikan dan penyelidikan akan dilakukan oleh dua pihak berbeda baik dari satu instansi maupun berbeda. Jadi sebagai acuan penyidik tidak harus dari kepolisian namun penyelidikan harus dari kepolisian.

Penyidik boleh dari kepolisian atau aparatur negara tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh perundangan. Jadi proses ini bisa berlangsung dan memiliki payung hukum jelas dari negara.

Setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan menemukan indikasi adanya tindakan kriminal baru proses penyelidikan dilakukan. Penyelidikan hanya boleh dilakukan oleh kepolisian negara republik Indonesia saja.

Penyidik juga memiliki kewenangan untuk mengumpulkan pihak tertentu sebagai saksi terkait kejadian pelanggaran hukum. Hal tersebut dilakukan untuk memperjelas perkara pelanggaran pidana terkait.

Jadi terdapat perbedaan penyidikan dan penyelidikan dari segi wewenang maupun petugas terkait. Ini perlu dipahami agar masyarakat sipil dapat membedakan dan mematuhi prosedur hukum sesuai perundangan berlaku.

Karena penyidik boleh dari pihak selain kepolisian maka perlu adanya pemberian wewenang tertentu berdasarkan perundangan. Misalnya komisi pemberantasan korupsi berhak melakukan penyidikan dengan didampingi pihak kepolisian.

Ada juga badan lain yang memiliki wewenang seperti itu namun tetap harus berada dalam dasar hukum penyelidikan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak terkait.

Karena proses pengumpulan bukti sifatnya sangat krusial untuk memperjelas sebuah delik perkara. Apabila tidak ada pengawas dari tindakan tersebut maka akan rawan terjadi tampering terhadap prosesnya.

Sehingga negara mengeluarkan aturan ketat agar proses pengungkapan sebuah tindakan kriminal dilakukan secara terstruktur. Sudah ada chain of command yang jelas sehingga proses dilakukan secara maksimal.

Perbedaan dari Segi Kewenangan

Terdapat perbedaan tingkat chain of command antara penyelidik dan penyidik ketika melakukan tugasnya. Disini penyidik berada satu tingkat lebih tinggi dari penyelidik ketika melakukan tugas.

Namun dari kacamata hukum keduanya tetap memiliki kekuatan sama sehingga dapat saling melengkapi. Pihak penyidik akan memberikan perintah atau laporan pada penyelidik terkait adanya pelanggaran hukum.

Apabila laporan atau perintah tersebut sudah turun maka penyelidik akan bergerak menurut proses penyelidikan sesuai KUHAP. Sehingga dengan adanya instruksi tersebut pihak penyelidik akan langsung bergerak.

Dari segi kewenangan sendiri pihak penyelidik baru akan melakukan tindakan penangkapan apabila memiliki perintah dari penyidik. Namun sebagai tindakan preventif penyelidik boleh menghentikan terduga agar tidak kabur.

Hal seperti itu tentu saja merupakan perbedaan antara penyidikan dan penyelidikan dari segi kewenangan teknikal. Pada saat bertugas di lapangan tentu saja akan ada tindakan lain sesuai prosedur perundangan.

Adanya kemampuan untuk bergerak secara autonomous bagi petugas dilakukan untuk memberikan fleksibilitas. Jadi ini berguna untuk menekan pergerakan para pelanggar hukum agar tidak lolos.

Apabila fleksibilitas bagi penegak hukum tersebut tidak dilandasi oleh perundangan tentu saja akan rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu setiap petugas berwajib selalu berjalan dengan payung hukum negara.Ini adalah prinsip yang selalu dipegang teguh oleh para penegak hukum republik Indonesia. Jadi memang ada perbedaan penyelidikan dan penyidikan secara teknikal dan kewenangan agar tugasnya bisa selesai secara optimal.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.