Setiap dasar hukum penyelidikan bersumber dari kita perundangan negara republik Indonesia. Baik dari wewenang, tanggung, jawab, tahapan, hingga proses semuanya sudah tertuang di dalamnya.

Bagi warga sipil memahami hal tersebut tentu saja akan cukup sulit karena luasnya bidang hukum. Oleh karena itu kami disini akan memberikan rangkuman agar warga sipil mudah memahami hal tersebut.

Penyelidikan adalah sebuah tindakan investigasi dalam mencari dan menemukan sebuah tindakan pelanggaran pidana. Tentu saja prosesnya harus berada dalam koridor hukum negara agar memiliki legalitas dan kekuatan.

Jadi nantinya proses ini akan dapat berjalan secara sistematis dan terstruktur sehingga pengungkapan sebuah kasus dapat dilakukan. Warga sipil yang bertanggung jawab juga dapat memberikan kontribusinya.

Meskipun tidak terlibat secara langsung namun membantu memberikan keterangan pada pihak berwajib adalah hal baik. Dengan adanya keterangan tambahan dan kredibel dari sipil dapat dijadikan acuan memecahkan sebuah kasus.

Jadi nantinya pihak penegak hukum bisa melanjutkan investigasi secara menyeluruh. Sayangnya masyarakat masih kurang aktif karena belum memahami perbedaan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kriminal.

Pelaksanaan Berdasarkan Dasar Hukum Penyelidikan

Pelaksanaan proses investigasi berdasarkan perundangan meliputi waktu, tujuan, cara, penyelidikan, dan laporan. Kelima poin tersebut perlu dilakukan secara sistematis agar berlangsung secara optimal.

Waktu dalam melakukan tahapan penyelidikan, ketika ada laporan atau aduan dari masyarakat. Kemudian bisa saja ketika tercium adanya indikasi pelanggaran tindak pidana oleh petugas berwajib.

Pihak penyidik juga dapat memberikan perintah bagi penyelidik untuk bergerak mengusut sebuah perkara. Ketiga hal tersebut selalu terjadi secara berkesinambungan dan harus minimal salah satu.

Tujuan dari sebuah investigasi tentu saja untuk mencari titik terang apakah ada indikasi pelanggaran hukum atau tidak. Jika ternyata sebuah perbuatan terindikasi melanggar hukum pihak berwajib bisa memprosesnya.

Cara pelaksanaan berdasarkan dasar hukum penyelidikan tentu saja mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jadi terduga tersebut akan diperlakukan secara adil sebelum hakim memberikan putusan bersalah.

Tentu saja jika pihak terduga tidak kooperatif maka petugas boleh melakukan tindakan represif. Hal seperti itu diizinkan dan berada dalam koridor perundangan dalam republik Indonesia sehingga memiliki kekuatan hukum.

Proses penyelidikan akan meliputi pengumpulan perangkat bukti, mengumpulkan sumber informasi, dan mengatur batasan waktu. Jadi investigasi ini memiliki batas tertentu sebelum akhirnya sebuah kasus dianggap nihil.

Tentu saja hal tersebut akan terjadi apabila terjadi vacuum of suspect dimana tidak ditemukan terduga dari sebuah tindakan kriminal. Oleh karena itu pihak berwajib harus bergerak cepat dan teliti.

Ini akan membuat proses penuntasan sebuah kasus terjadi secara baik dan bisa cepat selesai. Tahap lanjutan adalah membuat laporan dan meningkatkannya pada meja hijau untuk proses berikutnya.

Dasar Hukum Penyelidikan Terhadap Wewenang Aparat

Berdasarkan pasal 5 KUHAP penyelidik memiliki wewenang umum dan khusus yang dapat diimplementasikan dalam penyelesaian kasus. Jadi mereka akan bertugas dalam koridor hukum negara.

Sehingga proses penyidikan menurut KUHAP memang ketat dalam pelaksanaannya. Namun itu semua tidak membatasi fleksibilitas kerja penegak hukum dalam mengungkap kebenaran dalam sebuah kasus.

Misalnya petugas berwajib boleh melakukan penangkapan terhadap terduga apabila ada perintah dari penyidik. Hal tersebut juga akan berlaku ketika terduga tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

Tentu saja pada saat penangkapan tidak akan terjadi tindak kekerasan pada terduga karena adanya asas praduga tidak bersalah. Namun ketika ternyata terduga tidak kooperatif maka tindakan represif boleh dilakukan.

Semua itu sudah tertuang dalam peraturan perundangan sehingga dapat dijadikan landasan dalam menjalankan tugas. Dasar hukum tentang penyelidikan memberikan wewenang umum kepada para penyelidik.

Mereka berhak menerima laporan baik itu dari masyarakat, media massa, atau badan lainnya terkait pelanggaran hukum. Setelah menerima laporan maka petugas terkait akan mempertimbangkan apakah kasus tersebut melanggar hukum.

Apabila ternyata ada indikasi atau potensi pelanggaran maka penegak hukum akan mulai mencari alat bukti dan saksi. Investigasi ini juga memperbolehkan petugas untuk memberhentikan seseorang.

Maksud dari memberhentikan adalah mengamankan orang tersebut untuk dimintai keterangan. Apabila dibutuhkan maka pihak tersebut dapat dibawa ke kantor polisi untuk investigasi lebih lanjut.

Kemudian tindakan lain berdasarkan perundangan akan dilakukan untuk menggali informasi. Tentu saja proses tersebut harus dilakukan secara sistematis agar nantinya penggalian data dapat selesai secara optimal.Ketika sudah memahami adanya fundamental dalam penanganan kasus kriminal maka masyarakat tidak perlu canggung. Sudah ada dasar hukum penyelidikan yang dijadikan koridor dalam menangani masalah kriminal.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.