Perlu diketahui bahwa macam macam delik cukup banyak khususnya yang berlaku di Indonesia pada hukum. Penegakan hukum yang berlangsung secara adil membuat semua masyarakat harus menaati aturan berlaku resmi.

Delik merupakan sebuah kasus pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat merugikan atau membahayakan korban. Dalam kebanyakan kasus terjadinya pelanggaran memang diproses menggunakan jalur hukum demi memutuskan secara adil.

Apa itu delik yang bisa merugikan banyak pihak sebenarnya telah dilarang oleh aturan hukum. Sehingga semua pihak terkait yang masih nekat melakukan pelanggaran terhadap aturan berlaku akan dikenakan sanksi pidana.

Sebagai orang melek hukum di Indonesia tentu wajib mengetahui beragam keberadaan pelanggaran yang paling sering ditemui. Delik dibuat dalam beberapa macam sesuai dengan tingkatan kerugian seseorang menyelewengi aturan perundang-undangan.

Inilah macam macam pelanggaran berupa delik yang harus diketahui dari awal hingga selesai agar tidak mengalami kerugian. Berikut macam pelanggaran perundang-undangan tindakan pidana harus dipahami seluruhnya agar tidak buta hukum.

Macam Macam Delik di Indonesia

Hukum pidana mengenal beragam tindak pidana yang sudah dibagi sesuai dengan kategori tertentu dalam kejadian pelanggaran pelaku. Agar tidak kebingungan apa saja macamnya, inilah aneka jenis tindak pidana yang ada.

1. Pelanggaran

Jenis jenis delik dari sekian banyak terdapat tindak pidana kejahatan setara seperti delik pelanggaran. Keduanya telah dimuat melalui rumusan pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP dan berlaku sampai detik ini.

Namun uniknya belum ada aturan yang membedakan kedua pelanggaran antara kejahatan maupun pelanggaran. Pada kedua pelanggaran yang dimaksud adalah menentang keadilan, sehingga delik kejahatan dianggap sebagai tindak pidana hukum.

2. Formiil

Selanjutnya terdapat delik formiil, perbuatan pidana telah selesai dilakukan dan perbuatan mencocoki rumusan pasal UU sesuai masalahnya. Pada permasalahan tindak pidana formiil harus selesai tanpa mengetahui atau menyebutkan akibatnya.

3. Umum

Kemudian terdapat delik umum atau setara tindak pidana aduan yang dapat dituntut dengan syarat dari orang dirugikan. Pihak mengalami kerugian boleh memberikan syarat sebagai ganti pelaku telah melakukan pelanggaran aturan.

Anda tidak perlu cemas jika memiliki masalah ini, sejatinya kalau kedua pihak sudah berdamai maka akan selesai otomatis. Tentu saja keduanya tidak perlu menjalankan proses hukum sebab telah saling berdamai.

4. Propria

Lalu delik pidana lain berjenis propria yaitu dilakukan orang-orang tertentu telah dirumuskan secara lengkap melalui buku III KUHP. Bahkan UU berlaku di Indonesia juga telah mengatur proses penyelesaian tindak propria.

5. Berganda

Macam tindak pidana berganda adalah delik yang dapat dilakukan banyak kesempatan dan semua menyalahi aturan. Hal ini membuat semua kegiatan delik akan saling berkelanjutan meskipun pelaku tidak menyadari secara baik.

6. Berkualifiikasi

Macam macam delik lanjut lagi lainnya berupa tindak pidana berkualifikasi yang bisa memperberat terhadap sanksi bagi pelak. Ancaman sudah dimuat pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dipidanakan lebih berat.

Yaitu selama 7 sampai 9 tahun dikurung dalam penjara, hal ini menjadi lebih berat jika dibandingkan hukuman pasal 362 KUHP. Di mana dalam aturan sebelumnya hanya memberikan maskimal 5 tahun penjara.

7. Culpa

Berikutnya terdapat pelanggaran perundang-undangan culpa, yaitu memiliki ciri kealpaan seperti halnya tercantum di pasal 203 KUHP. Salah akibat lalai akan menyebabkan ancaman diterima secara langsung baik itu denda atau penjara.

Mengingat kelalaian hanya akan menimbulkan sebuah dampak buruk bagi pihak lain khususnya masyarakat sekitar. Biasanya kesalahan dilakukan akibat kelalaian sendiri, tentu harus bertanggung jawab sebagai pengganti saat berbuat salah.

8. Aduan

Diawali dengan delik pengaduan mutlak, bisa dituntut bila kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku. Semua pelaku kejahatan dapat dituntut dengan melihat aturan pasal 310 KUHP seperti pencemaran nama baik.

Contoh delik aduan seperti pencemaran nama baik yang dilakukan oleh banyak orang tentunya melanggar peraturan privasi. Selain itu, terdapat delik biasa yang dituntut sesuai kehendak korban saat pelaku merugikan mereka.

9. Delik Commisionis

Delik yang dilakukan seseorang dan perbuatannya tersebut dilarang oleh undang-undang. Misalnya, delik perkosaan (Pasal 285 KUHPidana).

10. Delik Ommisionis

Delik Ommissionis adalah suatu delik atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu sehingga timbul kejahatan yang melanggar undang- undang. Delik ini berupa pelanggaran terhadap perintah atau kewajiban untuk melakukan sesuatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang

Terakhir pada dolus yaitu pelanggaran tindak pidana aduan yang dilakukan ada unsur sengaja saat melakukannya. Hal ini membuat banyak pihak dirugikan, sehingga harus diproses melalui jalur hukum secara adil.Berbagai macam delik sekarang telah diketahui dengan mudah, sehingga Anda bisa menghindarinya. Jangan sampai melakukan perbuatan melanggar aturan karena macam macam delik akan diberlakukan sesuai hukum yang ditegakkan di Indonesia.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Delik

Sebagai warga negara Indonesia, Anda berhak untuk mengajukan delik atau pengaduan yang mungkin merugikan Anda. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat handal dan profesional Justika seputar permasalahan delik atau aduan agar mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat.

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.