Pemahaman jenis serta contoh delik aduan masih dirasa kurang untuk masyarakat secara luas di Indonesia. Karena kurangnya wawasan dalam hal ini seringkali masyarakat salah paham dalam mengartikan dengan jenis delik lainnya. 

Delik berkaitan dengan sebuah tindakan yang dilakukan oleh manusia dan akan dapat dijatuhi hukuman. Dalam hukum Indonesia, hal mengenai delik sudah cukup baik dijabarkan dengan berbagai peraturan juga. 

Namun, tidak semua orang memahami apa itu delik yang dimaksud oleh hukum Indonesia ini. Dalam pengaplikasiannya, delik juga sangat beragam dan masing-masing memiliki pengertian serta fungsi yang berbeda-beda. 

Kata delik juga lebih populer dan akrab didengar dengan sebutan tindak pidana yang hampir semua urusan hukum menggunakan kata tersebut. Hukuman yang diberikan pada setiap jenis delik juga tidak sama, misalnya antara delik biasa dan delik aduan pada bahasan kali ini. 

Berbagai Macam Delik yang Diberlakukan di Indonesia

Meski Anda tidak memiliki latar belakang hukum atau tidak sedang berurusan dengan hukum, namun tidak ada salahnya untuk mengetahui macam-macam delik yang berlaku di Indonesia. Di bawah ini adalah beberapa jenis dari delik tersebut. 

  1. Delik Formil 

Jenis-jenis delik ini membahas pada larangan yang diberikan pada sebuah perbuatan. Adapun contoh dari delik formil yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

  1. Delik Materiil

Sementara itu, delik materiil mengacu dalam penekanan pada dilarangnya sebuah akibat yang jika terjadi dapat dianggap sebagai percobaan tindak pidana. Contoh dari delik materiil adalah Pasal 378 KUHP mengenai perbuatan curang

  1. Delik Aduan dan Delik Biasa 

Selain delik formil dan materiil populer, ada juga delik biasa dan delik aduan yang tidak kalah populer. Adapun maksud dari kedua delik ini yaitu tuntutan berdasarkan pengaduan dari korban. 

Dimana delik aduan dan delik biasa akan dibagi sifatnya dalam dua hal berbeda serta contoh delik ini dan delik biasa yang akan lebih dibahas pada sub selanjutnya. 

  1. Delik Tunggal 

Pengertian dari delik tunggal adalah delik yang dikenakan pada perbuatan hanya dilakukan satu kali. Delik tunggal juga termasuk dalam delik secara pidana yang cukup banyak dikenai pada masalah hukum di Indonesia. 

Contoh Delik Aduan yang Ada

Secara umum delik yang populer pada hukum Indonesia yaitu delik materiil dan delik Formil. Akan tetapi, seperti pada bahasan sub bab sebelumnya bahwa delik biasa dan delik aduan juga tidak kalah populer dikenai pada pelanggar. 

Delik aduan dan delik biasa ini terbagi atas beberapa sifat yaitu delik aduan mutlak (absolut), delik aduan relatif, serta delik dolus. Untuk pertanyaan seperti apakah delik umum dengan delik aduan adalah hal yang sama akan terjawab pada pembahasan kali ini. 

Delik aduan yang bersifat mutlak atau absolut yaitu penuntutan jika terdapat pengaduan serta jumlah pelaku lebih dari satu orang maka dilakukan pengaduan pada semua pelaku dan selanjutnya dilakukan tuntutan. 

Untuk contoh delik aduan sifat ini yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang paling sering terjadi pada hukum Indonesia. Selanjutnya untuk delik aduan bersifat relatif yaitu delik biasa yang berdasarkan pada kehendak korban. 

Dimana korban dan pelaku memiliki hubungan serta jika jumlah pelaku kejahatan lebih dari satu orang maka korban diberi kebebasan untuk memilih pelaku mana yang harus diadukan ke pihak hukum. 

Dalam delik pidana yang diberlakukan di Indonesia, biasanya pemberian hukuman akan sesuai dengan pemberlakuan peraturan. Selain itu pada delik aduan ini, polisi tidak dapat menindaklanjuti suatu kasus lebih dalam seperti delik biasa. 

Bahkan korban dapat mencabut laporannya ketika sudah menemukan jalur damai tanpa harus menggunakan jalur hukum yang diberlakukan pada delik aduan. Pelapor yang ingin melakukan delik aduan hanya bisa mengajukan pengaduan dalam waktu enam bulan sejak terjadinya kejahatan. 

Selain itu juga diberlakukan dalam waktu sembilan bulan jika pelapor tidak berada di dalam Indonesia alias sedang berada di luar Indonesia. Hal ini diatur dalam beberapa pasal seperti pasal 74 ayat 1 KUHP. Pasal 75 KUHP juga membahas hal yang hampir sama yaitu memberlakukan pengaduan dalam waktu tiga bulan setelah pengajuan aduan sebagai salah satu contoh delik aduan di Indonesia.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Delik Pengaduan

Sebagai seorang warga negara yang baik, Anda bisa mengajukan delik pengaduan yang mungkin menggangu Anda atau lingkungan sekitar. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada Justika mengenai apa saja yang bisa dilakukan jika ingin mengajukan delik pengaduan. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, Berbagai layanan bisa anda gunakan untuk menemukan solusi dan jawaban dari permasalahan cerai nikah siri. Mulai dari Layanan Konsultasi ChatKonsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.