Jika Anda saat ini bekerja dalam bidang hukum maka Anda sudah terbiasa dengan istilah delik umum. Namun jika Anda bukan bekerja dalam bidang hukum maka Anda masih asing dengan istilah tersebut. 

Dan bertanya tanya mengenai arti dan seluk beluk informasi mengenai hal tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah delik memiliki arti yaitu perbuatan yang akan diberikan hukuman ketika masuk dalam kategori pelanggaran terhadap Undang Undang. 

Atau masuk dalam kategori tindak pidana. Jika dalam Bahasa latin maka delik berasal dari kata delictum. Sebelum mengetahui lebih dalam mengenai apa itu delik maka Anda harus mengetahui latar belakang mengenai istilah delik itu sendiri. 

Selanjutnya Anda perlu mengetahui tipe tindak pidana yang seperti apa masuk dalam kategori delik secara umum agar ketika Anda yang mengalaminya secara langsung maka Anda dapat mengambil tindakan yang tepat.

Mengenal Lebih Jauh Tentang Delik

Seseorang yang melanggar aturan hukum maka tindakannya termasuk dalam tindak pidana. Tindak pidana tersebut disertai dengan adanya ancaman atau sanksi dalam bentuk pidana bagi siapa saya yang melanggar. 

Namun ada beberapa hal yang dapat terjadi untuk menyelesaikan pidana yaitu secara damai ataupun kekeluargaan. Ada beberapa macam macam delik yang harus Anda ketahui seperti delik aduan dan delik biasa (umum). 

Pada tipe delik biasa maka permasalahan atau tindak pidana bisa diproses tanpa meminta persetujuan ataupun laporan dari sang korban. Hal tersebut dapat terjadi dan dianggap sah di depan hukum. 

Salah satu contoh kasusnya adalah ketika Anda menemukan kasus pemerkosaan, selain itu kasus pencurian, pembunuhan, penganiayaan, hingga kasus perampokan. Tindakan tersebut dapat diproses langsung oleh badan hukum. 

Tanpa adanya persetujuan dari sang korban dan diberikan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan aturan berlaku. Jenis jenis delik lainnya adalah delik aduan. Berbeda dengan delik biasa, pada delik aduan. 

Maka kasus atau tindak pidana yang bisa diproses hanya jika dilakukan pengaduan dari korban yang bersangkutan. Contoh kasusnya seperti kasus perzinahan, pencurian dalam suatu keluarga, plagiat merk dagang, dan pencemaran nama baik. 

Suatu tindak pidana tidak akan diproses dan sah jika pihak korban tidak ada pelaporan pada tipe delik aduan, berbeda dengan tipe delik secara umum. Sehingga setelah ini Anda sudah bisa memahami dan membedakan antara dua tipe delik tersebut sehingga kelak dapat mengambil tindakan yang tepat. 

Perbedaan Delik Umum dan Pidana

Terdapat perbedaan lanjutan dari delik pidana dan juga delik biasa dari segi pemberhentian atau pembatalan proses hukum. Proses hukum bisa diberhentikan apabila kedua belah pihak antara korban dan tersangka sudah memutuskan untuk berdamai. 

Atau dalam istilahnya adalah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam kasus tersebut maka pengaduan yang sudah dilakukan atau dilaporkan oleh sang korban ditarik Kembali. Hal tersebut hanya terjadi pada tipe delik yaitu pidana. 

Sebaliknya pada tipe ini maka proses hukum akan terus berjalan walaupun kedua belah pihak sudah memutuskan untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

Contoh delik aduan yang terjadi umumnya akan dilaporkan jika sang korban sudah merasa dirugikan, namun jika tidak maka badan hukum tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada sang pelaku. 

Oleh karena itu mengapa delik tipe aduan bersifat lebih fleksibel dalam menyelesaikan masalah. Pada delik tipe aduan juga maka ada beberapa kategori pihak yang berhak mengajukan pengaduan dan tenggang dalam masa pengajuan pengaduan. 

Tidak bisa sembarangan dalam mengajukan kecuali Anda adalah orang yang merasa dirugikan secara langsung alias korban. Selain itu juga ada kategori pelapor yang dianggap sah untuk bisa mengajukan pengaduan. 

Seperti wakil sah dalam perkara sipil seperti orang tua korban, pengacara, curator, atau wali. Hanya pihak pihak yang disebutkan memiliki kredibilitas pengaduan yang dapat diproses lebih lanjut untuk diberikan hukuman kepada sang pelaku. 

Mempelajari perbedaan antara tipe delik baik aduan maupun umum adalah hal yang perlu Anda ketahui karena zaman sekarang kejahatan sudah semakin banyak terjadi. Untuk itu mengantisipasi terjadi hal buruk di kemudian hari adalah perlu dilakukan dengan mengetahui seluk beluk tipe delik yaitu aduan dan delik umum.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.