Contoh kasus kejahatan phising dapat ditemukan dalam berbagai macam hal. Phising Merupakan cybercrime yang banyak terjadi di era modern seperti saat ini. Phising merupakan tindakan yang dilakukan untuk mencuri data-data penting.

Di era modern seperti saat ini ada berbagai macam cybercrime. Selain phising salah satu yang cukup populer juga yaitu skimming. Ada perbedaan skimming dan phising yang cukup mendasar.

Skimming merupakan sebuah kejahatan yang bertujuan untuk mencuri data-data penting dari ATM melalui strip magnetic. Biasanya para pelaku bertujuan untuk mengambil uang yang terdapat pada ATM korban.

Cara mengatasi kejahatan phising dan skimming memang tidak mudah. Karena di era modern seperti saat ini ada banyak sekali modus yang dilakukan oleh para pelaku. Hal ini menyebabkan pihak kepolisian juga kesulitan untuk mengusut tuntas beberapa kasus cybercrime.

Apalagi beberapa korban tidak melakukan pelaporan atau bahkan tidak tahu jika menjadi korban phising. Karena bentuk kejahatan pada dunia maya memang sangat beragam dan terkadang kita sendiri tidak menyadari bahwa kita menjadi korban kejahatan cyber.

Contoh Kasus Kejahatan Phising Melalui SMS

Mungkin saja Anda merupakan salah satu orang yang pernah menjadi korbannya. Kejahatan phising melalui SMS memang sangat marak terjadi. Biasanya para pelaku mengatasnamakan badan pemerintahan dan kemudian meminta data-data pribadi atau mentransferkan sejumlah uang dengan iming-iming hadiah.

Ciri ciri kejahatan phising melalui SMS bisa dilihat dari siapa yang mengirim. Biasanya nomor yang digunakan untuk melakukan kejahatan phising ini merupakan nomor pribadi bukan nomor kantor.

Salah satu yang paling umum digunakan yaitu adalah memberikan pemberitahuan bahwa Anda mendapatkan sebuah hadiah dari perusahaan BUMN tertentu. Setelah itu Anda akan diminta untuk memberikan beberapa data pribadi untuk administrasi.

Setelah berhasil melakukan administrasi biasanya Anda akan diminta untuk mentransferkan sejumlah uang. Akan tetapi setelah melakukan apa yang diinginkan biasanya nomor Anda akan diblok dan hadiah tidak diberikan.

Pasal penjerat pelaku phising seperti hal diatas bisa dikenakan pasal 378 mengenai penipuan. Hal seperti itu merupakan sebuah tindakan penipuan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain sehingga bisa dikenakan pasal 378. 

Hukuman maksimal yang bisa diberikan yaitu adalah 4 tahun penjara. Resiko kejahatan phising sendiri bisa dikatakan sangat besar bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Untuk itu Anda harus selalu berhati-hati ketika mendapatkan pesan dari orang-orang tidak dikenal.

Atau jika Anda mendapatkan SMS pemberitahuan yang terasa mencurigakan maka bisa mengecek kebenarannya terlebih dahulu. Anda bisa menghubungi pihak perusahaan atau instansi yang digunakan oleh pelaku.

Kasus Kejahatan Phising Melalui Email

Email merupakan salah satu surat elektronik yang banyak digunakan untuk berbagai macam keperluan. Salah satu yang paling umum yaitu adalah digunakan untuk melakukan registrasi pada akun akun media sosial atau aplikasi lainnya.

Terkadang Anda akan menerima sebuah email pemberitahuan mengenai hal-hal yang mungkin dirasa kurang wajar. Walaupun sebenarnya ia sendiri sudah memiliki fitur untuk mendeteksi spam. Walaupun begitu Terkadang ada beberapa email spam yang ternyata masuk ke dalam kotak masuk atau Inbox.

Salah satu contoh kasusnya yaitu adalah pelaku menyebarkan informasi mengenai website yang sangat mirip dengan website yang digunakan oleh korban. Tujuannya adalah untuk mendapatkan berbagai macam informasi seperti email, nomor telepon, dan alamat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian dijual kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Aturan hukum kejahatan phising seperti diatas bisa dikenakan pasal 35 undang-undang ITE.

Dalam pasal tersebut disebutkan jika seseorang yang melakukan pemalsuan atau manipulasi menjadi seolah-olah otentik bisa dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda 12 miliar. 

Pasal 46 ayat 3 undang-undang ketika juga bisa dikarenakan karena pelaku telah melakukan penerobosan tanpa izin terhadap akun dari korban. Hukuman maksimalnya yaitu adalah 8 tahun penjara dan denda maksimal 800 juta.

Sangat disarankan kepada Anda jika menjadi korban penipuan melalui dunia maya melakukan pelaporan terhadap pihak berwajib. Selain beberapa contoh yang telah disebutkan masih banyak sekali contoh kasus kejahatan phising lain.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.