Ada beberapa pasal penjerat pelaku phising. Phising merupakan salah satu kegiatan melakukan penyamaran setelah oleh merupakan badan atau institusi resmi dengan tujuan untuk mendapatkan informasi-informasi penting.

Informasi-informasi penting tersebut tentunya bisa digunakan untuk berbagai macam hal mulai dari membobol kartu kredit, hingga dijual ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu bisa dikatakan resiko kejahatan phising sangat besar.

Di era modern seperti saat ini ada banyak orang mencoba mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar menggunakan bantuan teknologi. Untuk itu Anda harus selalu berhati-hati ketika menggunakan teknologi di era modern seperti saat ini.

Cara mengatasi kejahatan phising sendiri bisa dikatakan cukup rumit. Karena memang pada umumnya kejahatan melalui dunia maya membutuhkan waktu untuk bisa diusut sampai dengan tuntas.

Oleh Karena itu Anda harus mewaspadai Ketika menemukan hal-hal mencurigakan yang dikirimkan kepada Anda baik melalui pesan singkat ataupun melalui panggilan telepon. Karena itu juga bisa menjadi ciri ciri kejahatan phising.

Modus yang digunakan oleh para pelaku semakin banyak dan semakin kreatif. Untuk itu kita seharusnya membekali diri dengan kewaspadaan agar nantinya tidak menjadi salah satu korban cyber crime.

Salah satu yang cukup memprihatinkan adalah Beberapa orang bahkan tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban cyber crime. Karena secara tidak sengaja atau tidak mengetahui telah mengirimkan data-data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pasal Penjerat Pelaku Phising 378 KUHP

Salah satu pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan di dunia maya yaitu adalah pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan. Karena sebagian besar pelaku kejahatan di dunia maya menggunakan trik-trik kebohongan.

Dalam pasal tersebut disebutkan Barang siapa dengan sengaja berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan kebohongan, tipu muslihat, Untuk membuat seseorang menyerahkan barang atau uang bisa dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Contoh kasus kejahatan phising yang sering terjadi adalah modus penipuan dengan iming-iming mendapatkan hadiah. Biasanya para korban mendapatkan pemberitahuan telah mendapatkan hadiah melalui SMS atau email.

Setelah itu korban akan diminta untuk mengirimkan biaya administrasi sebelum hadiah bisa dicairkan. Akan tetapi nyatanya uang yang dijanjikan tidak pernah diberikan kemudian nomor para korban diperlukan agar tidak bisa menghubungi lagi.

Pasal 378 KUHP juga bisa digunakan untuk mencatat beberapa penipuan kejahatan di dunia maya yang lain seperti misalnya skimming. Ada beberapa perbedaan skimming dan phising, walau sama-sama tujuan utamanya itu adalah mendapatkan keuntungan dari korban.

Skimming merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi dari suatu ATM dengan cara mendapatkannya dari strip magnetik kartu ATM. Setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan nantinya Bu aku akan mencoba untuk mengambil uang yang ada di ATM.

Pasal Penjerat Pelaku Phising 51 UU ITE

Para pelaku tindakan phising juga bisa dikenakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Pasal yang dikenakan yaitu adalah pasal 51 mengenai manipulasi. 

Dalam pasal tersebut disebutkan jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar hukum dengan cara-cara seperti memanipulasi, melakukan perubahan, pengurangan atau yang lainnya sehingga data tersebut terlihat seolah-olah asli. 

Maka bisa dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 12 miliar. Dalam menjalankan aksinya sebagian besar Para pelaku phising melakukan manipulasi untuk mengelabui korbannya. 

Salah satu yang umum dilakukan yaitu adalah meniru sebuah website seperti aslinya dengan tujuan mendapatkan informasi seperti password, username, email dan dan beberapa data penting lainnya.

Hal semacam itu tentunya akan sangat merugikan diri Anda, apalagi jika Anda harus sampai mengalami kerugian yang besar akibat akun Anda dibobol oleh para pelaku kejahatan di dunia maya.

Aturan hukum kejahatan phising sudah jelas ada pada undang-undang. Oleh karena itu jika Anda menjadi salah satu korban dari kejahatan di dunia maya sangat disarankan untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib.

Saat ini Anda juga dapat melaporkan kejahatan cyber melalui website patrolisiber.id. Ini merupakan salah satu cara yang cukup mudah ketika ingin melaporkan kejahatan kejahatan melalui media maya.

Para pelaku kejahatan seperti phising harus mendapatkan hukuman yang setimpal supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi. Apalagi sudah jelas ada pasal penjerat pelaku phising dengan hukuman yang bisa dikatakan tidak rendah.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.