Aturan hukum kejahatan phising memang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Para pelaku dapat dijerat menggunakan kitab undang-undang hukum pidana atau undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam beberapa tahun terakhir kejahatan phising benar-benar meresahkan masyarakat. Ada banyak sekali kasus penipuan dengan menggunakan perantara internet. Cara mengatasi kejahatan phising sendiri bisa dikatakan sangat tidak mudah.

Hal ini dikarenakan semakin banyaknya kemajuan teknologi dan juga cara-cara yang dilakukan atau modus oleh para pelaku semakin sulit untuk dikenali. Phising merupakan salah satu tindak kejahatan yang bertujuan untuk mendapatkan data-data penting dari para korbannya.

Resiko kejahatan phising sendiri bisa dikatakan sangat tidak main-main. Anda bisa memperoleh kerugian yang banyak jika menjadi korban kejahatan satu ini. Bahkan beberapa orang harus mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat menjadi korban phising.

Untuk itu sangat disarankan selalu berhati-hati dan waspada ketika Berselancar Di Internet. Ketika ada orang-orang yang mungkin mengirimkan pesan tidak wajar atau tidak semestinya maka Anda tidak perlu mengikuti perintah yang diberikan.

Pesan tidak wajar dari orang yang tidak dikenal bisa menjadi salah satu ciri ciri kejahatan phising. Selain kamu mengirimkan pesan yang tidak wajar modus lain juga banyak digunakan seperti misalnya mengatasnamakan instansi atau lembaga pemerintah.

Cara Melaporkan Kejahatan Phising ke Polisi

Contoh kasus kejahatan phising yaitu misalnya ada seseorang yang mengatasnamakan lembaga pemerintah meminta Anda memberikan data pribadi. Kemudian data tersebut dijual ke pihak lain yang tentunya memberikan kerugian terhadap Anda.

Jika Anda menjadi salah satu korban dari kejahatan di dunia maya sangat penting untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Salah satu hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan yaitu adalah bukti yang cukup .

Ini sangat penting untuk dilakukan agar nantinya Anda bisa terhindar dari jeratan pencemaran nama baik atau hal lain yang mungkin terjadi ketika Anda melaporkan tanpa bukti yang cukup. 

Setelah merasa memiliki bukti yang cukup seperti misalnya screenshot atau bukti video lainnya Anda bisa mendatangi tempat pengaduan kejahatan cyber terdekat. Biasanya nantinya Anda akan diajukan beberapa pertanyaan untuk menindaklanjuti laporan yang Anda lakukan.

Anda juga bisa melakukan pelaporan tindak kejahatan melalui dunia maya lain seperti misalnya skimming. Skimming dan phising sama-sama merupakan cybercrime akan tetapi ada perbedaan skimming dan phising.

Skimming Merupakan tindakan kejahatan yang bertujuan untuk mengetahui data-data penting dari sebuah ATM melalui strip mengetik. Strip magnetik merupakan tempat dimana ada banyak data penting di dalam ATM yang disimpan.

Aturan Hukum Kejahatan Phising yang Berlaku

Ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk mencatat seorang pelaku kejahatan di dunia maya. Tindakan phising sendiri merupakan salah satu tindakan yang sangat merugikan orang lain dengan cara melakukan manipulasi atau pembohongan. 

Salah satu pasal penjerat pelaku phising yaitu adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan. Di dalam pasal ini barang siapa ada orang yang dengan sengaja melakukan tindakan penipuan untuk memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri atau pihak lain. 

Maka hal ini bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Jika pelaku melakukan tindakan phising melalui surat elektronik seperti misalnya email juga dapat dikenakan jeratan hukum dengan menggunakan undang-undang ITE. 

Pasal 51 undang-undang ITE menyebutkan jika ada seseorang yang dengan sengaja memasukkan data seolah-olah otentik maka bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal 12 miliar.

Kemudian pada pasal 46 undang-undang ITE juga menyebutkan jika ada seseorang yang dengan sengaja melakukan penerobosan masuk Terhadap sistem elektronik juga bisa dikenakan hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal 800 juta.

Jika Anda merasa menjadi salah satu korban kejahatan seksual juga bisa melakukan pelaporan melalui website patrolisiber.id. Saat ini para penegak hukum di Indonesia termasuk kepolisian juga sudah cukup fokus mengenai kejahatan siber yang marak terjadi di era modern.

Dengan melaporkan kepada pihak kepolisian mungkin tindakan kejahatan yang Anda alami melalui media Maya bisa tertangani dengan baik. Apalagi sudah jelas ada aturan hukum kejahatan phising yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.