Resiko kejahatan phising bisa dikatakan sangat tidak main-main. Beberapa orang harus mengalami kerugian yang tidak sedikit atau bahkan kehilangan akun sosial media yang telah memiliki followers jutaan.

Phising merupakan salah satu cybercrime yang marak dilakukan di era digital seperti saat ini. Ada banyak orang berusaha mengambil keuntungan untuk diri sendiri atau pihak lain dengan cara melakukan kegiatan pembohongan untuk mengelabui para korbannya.

Cara mengatasi kejahatan phising sendiri bisa dikatakan tidak semudah yang dibayangkan. Tentunya pihak kepolisian membutuhkan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan berbagai macam tindakan phising yang terjadi.

Jika Anda mengalami atau menjadi salah satu korban dari tindakan kejahatan di dunia maya maka kita melaporkan kepada polisi cyber. Sehingga nantinya bisa ada proses hukum yang berjalan untuk menangani kasus yang Anda alami.

Sangat penting bagi Anda untuk mengetahui ciri ciri kejahatan phising agar tidak menjadi salah satu korbannya. Ciri paling umum yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan penipuan yaitu adalah dengan mengiming-imingi hadiah dan kemudian meminta Anda untuk memberikan beberapa data pribadi.

Oleh karena itu ketika Anda mendapatkan sebuah pesan yang mungkin dirasa tidak masuk akal maka tidak perlu merespon. Anda juga harus berhati-hati ketika ada orang yang mengirimkan link yang terlihat mencurigakan.

Tips untuk Menghindari Phising

Menjadi korban kejahatan melalui internet memang sangat tidak mengenakan. Phising merupakan salah satu dari sekian banyak kejahatan internet. Cybercrime yang banyak terjadi di era modern lainnya yaitu skimming.

Walaupun sama-sama cybercrime akan tetapi ada perbedaan skimming dan phishing. Skimming merupakan sebuah tindakan yang dilakukan untuk mengetahui data-data penting dari sebuah ATM.

Tujuannya sudah jelas yaitu adalah mendapatkan uang atau keuntungan dari data tersebut. Hampir seluruh kejahatan di dalam dunia digital pasti bertujuan untuk mendapatkan keuntungan baik untuk diri sendiri atau pihak lain.

Cara menghindari kejahatan di dunia maya yang paling mudah untuk dilakukan yaitu adalah dengan tidak memberikan password atau username kepada pihak lain. Selain itu ketika ada seseorang yang tidak dikenal meminta memberikan data-data penting maka tidak perlu memberikan jawaban apapun.

Ketika Anda mendapatkan hal-hal yang mencurigakan juga bisa langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Aturan hukum kejahatan phising sendiri sudah jelas tertuang dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Pada intinya adalah untuk menghindari kejahatan melalui dunia maya memang harus dimulai dari diri sendiri. Sangat penting bagi Anda untuk menjaga keamanan data pribadi dan akun Anda sehingga bisa terbebas dari berbagai macam cybercrime.

Beberapa Resiko Kejahatan Phising yang Merugikan

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya jika phising bisa memberikan Anda kerugian yang sangat besar. Salah satu hal yang paling Umum dilakukan para pelaku kejahatan phising yaitu adalah mencuri data-data pribadi.

Data-data pribadi yang Anda miliki bisa disalahgunakan atau dijual ke pihak lain. Hal seperti ini tentunya akan sangat merugikan bagi Anda.

Contoh kasus kejahatan phising yaitu adalah Anda diminta untuk mengisi sebuah form berisi tentang pertanyaan data pribadi dan mengatasnamakan badan pemerintahan yang resmi. Padahal sebenarnya form tersebut hanya digunakan untuk mencuri data pribadi Anda saja.

Resiko lain dari korban phising juga mengalami kerugian berupa uang. Contoh kasus yang sering terjadi yaitu adalah penipuan berupa Pemberian hadiah.

Biasanya orang-orang ditipu dengan memberikan informasi bahwa mendapatkan hadiah Dan harus mentransfer sejumlah uang untuk biaya registrasi atau biaya administrasi. Namun ternyata setelah mengirimkan sejumlah uang justru akun atau media chatting yang Anda gunakan diblokir.

Dalam beberapa kejadian para pelaku juga berhasil menggasak uang hingga miliaran rupiah dari para korbannya. Karena beberapa pelaku berhasil membobol rekening dari korban.

Pasal penjerat pelaku phising, salah satunya yaitu adalah pasal 51 undang-undang ITE Tentang manipulasi. Pelaku yang dengan sengaja memasukkan sebuah data seperti otentik dengan tujuan mendapatkan keuntungan bisa mendapatkan hubungan maksimal 12 tahun penjara.

Kemajuan teknologi memang banyak memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia. Akan tetapi Anda harus menggunakannya sebaik mungkin agar resiko kejahatan phising dapat diminimalisir. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.