Perbedaan skimming dan phising sebenarnya cukup besar akan tetapi beberapa orang mungkin masih belum tahu Apa perbedaan diantara keduanya. Skimming dan phising merupakan cybercrime yang banyak dilakukan di era digital seperti saat ini.

Tujuannya sudah sangat jelas yaitu untuk mendapatkan keuntungan dari para korban, baik untuk diri sendiri atau pihak lain. Cara mengatasi kejahatan phising dan skimming bisa dikatakan cukup sulit, karena teknologi semakin canggih dan para pelaku semakin hebat dalam melakukan aksinya.

Ketika menggunakan teknologi di era modern seperti saat ini memang harus ekstra hati-hati. Anda tidak boleh percaya ketika ada seseorang yang meminta data penting atau pribadi. Karena mungkin itu merupakan salah satu ciri ciri kejahatan phising.

Kejahatan melalui internet memang bukan hanya terjadi di negara Indonesia saja. Di beberapa negara besar kejahatan seperti skimming dan phising juga terjadi.

Kerugian yang harus ditanggung oleh para korban juga bisa dikatakan tidak sedikit. Beberapa korban sampai harus rela kehilangan uang hingga miliaran rupiah akibat menjadi korban perbuatan kejahatan di dunia maya.

Kerugian Korban Skimming dan Phishing

Sebagian besar Para pelaku kejahatan di dunia digital memiliki tujuan untuk meraih keuntungan berupa uang. Walaupun mungkin beberapa pelaku juga hanya bertujuan untuk mencuri data pribadi seperti misalnya alamat, nomor, email, dan lain sebagainya.

Tentunya setiap korban mungkin bisa mengalami kerugian yang berbeda-beda. Untuk kejahatan skimming pasti sebagian besar orang yang mengalami kerugian berupa uang. Sedangkan untuk kejahatan phising mungkin kerugian yang ditanggung oleh para korban berbeda-beda.

Resiko kejahatan phising sendiri bisa dikatakan tidak main-main. Beberapa orang harus kehilangan uang hingga ratusan juta, ada juga yang sampai harus kehilangan akun media sosial yang telah memiliki jutaan followers.

 Oleh Karena itu ketika sangat penting bagi Anda untuk menjaga kerahasiaan setiap akun yang Anda miliki. Jangan pernah memberikan username atau password kepada orang sembarangan karena itu akan sangat berbahaya.

Karena sebagian besar Para pelaku berhasil meraih keuntungan dari para korbannya karena ketidak waspadaan dari korban itu sendiri. Sebetulnya banyak teknologi di era modern seperti saat ini sudah memiliki keamanan berlapis.

Akan tetapi terkadang banyak pengguna yang lalai atau teledor dalam menggunakannya sehingga bisa dibobol oleh para pelaku kejahatan. Oleh karena itu untuk meminimalisir tindak kejahatan melalui dunia maya sangat disarankan untuk menggunakan teknologi sebaik mungkin.

Beberapa Perbedaan Skimming dan Phising

Perbedaan yang terlihat jelas di antara keduanya yaitu adalah mengenai cara atau modus yang digunakan oleh para pelaku. Skimming merupakan perbuatan yang dilakukan untuk mencari informasi yang terdapat pada strip magnetik sebuah kartu ATM.

Strip magnetik adalah tempat berbagai macam informasi yang terdapat pada kartu ATM disimpan. Jadi setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan pelaku akan membuat duplikasi untuk membobol atau mengambil uang yang terdapat pada ATM.

Sementara itu phising adalah perbuatan yang dilakukan untuk mengelabui para korbannya Dengan berbagai macam modus sehingga bisa mendapatkan informasi-informasi penting yang dibutuhkan.

Contoh kasus kejahatan phising penipuan pemberian hadiah melalui SMS. Tidak sedikit orang-orang yang mendapatkan SMS setelah mendapatkan hadiah dan harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Orang-orang tersebut diminta untuk memasukkan beberapa data pribadi termasuk alamat, nama lengkap dan lain sebagainya. Model seperti itu adalah sesuatu yang paling umum digunakan.

Aturan hukum kejahatan phising sendiri memang belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Akan tetapi beberapa pasal dari undang-undang informasi dan transaksi elektronik bisa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan di dunia maya.

Pasal penjerat pelaku phising yaitu adalah pasal 51 undang-undang sistem informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja memalsukan data seolah-olah otentik bisa dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 46 ayat 3 juga disebutkan jika ada seseorang yang dengan sengaja menjebol sistem pengamanan tanpa izin maka bisa dikenakan dan hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Oleh karena itu ketika Anda menjadi salah satu korban kejahatan di dunia maya sangat penting untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib.

Di era modern seperti saat ini sangat tidak mungkin untuk menghindari kemajuan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengetahui perbedaan skimming dan phising seharusnya Anda lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi agar tidak menjadi korban cybercrime.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.