Ciri ciri kejahatan phising memang cukup sulit untuk diketahui secara pasti karena semakin banyak modus yang dilakukan oleh para pelaku. Walaupun begitu jika diamati dengan teliti bukan tidak mungkin Anda bisa mengetahui ciri-ciri dari kejahatan satu ini.

Phising merupakan salah satu jenis kejahatan melalui media maya untuk mengelabui korbannya memberikan data data pribadi atau data penting lainnya. Resiko kejahatan phising sendiri itu bisa dikatakan sangat banyak salah satunya yaitu adalah data pribadi Anda disalahgunakan atau dijual ke pihak lain.

Dalam beberapa kasus seorang pelaku phising berhasil menggasak uang yang banyak dari para korbannya hingga mencapai miliaran rupiah. Kejahatan seperti ini bukan hanya terjadi di negara Indonesia akan tetapi di beberapa negara lain juga terjadi.

Cara mengatasi kejahatan phising sendiri bisa dikatakan cukup sulit, apalagi banyak pengguna internet di Indonesia yang perlu memperhatikan keamanan data atau akun yang dimiliki. Tidak sedikit orang yang memberikan password atau username kepada orang lain tanpa perhitungan yang matang .

Hal seperti itu sangat tidak disarankan karena sangat membahayakan keamanan data atau akun yang Anda miliki. Alangkah baiknya tidak memberikan password username kepada siapapun. Karena hal seperti itu bisa menjadi salah satu penyebab Anda menjadi korban tindakan kejahatan melalui internet.

Cara Kerja Para Pelaku Kejahatan Phising

Biasanya para pelaku kejahatan phising akan menyamar sebagai seseorang yang terpercaya dari perusahaan tertentu ataupun layanan tertentu. Nantinya pelaku tersebut akan meminta Anda untuk Memberikan beberapa data yang aku inginkan dengan berbagai macam alasan.

Contoh kasus kejahatan phising seperti misalnya Anda mendapatkan SMS bahwa akun media sosial Anda mengalami masalah, Kemudian seseorang tersebut meminta Anda untuk memberikan password dan username untuk melakukan perbaikan.

Oleh Karena itu Anda harus selalu berhati-hati ketika mendapatkan pesan baik melalui SMS maupun media chatting, dari pihak lain akan tetapi meminta untuk memberikan beberapa data-data penting atau data pribadi.

Kejahatan di dunia internet juga tidak hanya phising. Kejahatan dunia maya lain yang cukup marak dilakukan yaitu adalah skimming. Tidak sedikit orang yang menganggap bahwa phising dan skimming itu sama.

Padahal sebenarnya ada perbedaan skimming dan phising. Skimming merupakan tindakan kejahatan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi dari ATM melalui strip magnetik, sedangkan phising merupakan salah satu tindakan pembohongan untuk mengetahui informasi berharga. 

Di era digital seperti saat ini memang kita harus selalu berhati-hati. Karena tindak kejahatan cybercrime memang sangat membahayakan. Karena beberapa orang hebat sekali pun pernah menjadi korban dari kejahatan cybercrime dan mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Beberapa Ciri Ciri Kejahatan Phising 

Untuk mengetahui ciri dari kejahatan phising maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu Apa itu phising dengan baik. Phising Merupakan sebuah tindakan dimana seseorang menyamar menjadi instansi atau perusahaan terpercaya untuk mendapatkan data penting sehingga bisa menghasilkan keuntungan bagi dirinya.

Salah satu media yang banyak digunakan oleh para pelaku kejahatan phising yaitu adalah email. Email merupakan layanan surat elektronik paling populer saat ini dan banyak digunakan oleh orang-orang untuk berbagai macam keperluan.

Salah satunya yaitu adalah untuk membuat akun pada berbagai macam aplikasi. Ciri ciri kejahatan phising yang pertama biasanya orang tersebut akan mengatasnamakan kepentingan perusahaan atau layanan tertentu untuk menanyakan data pribadi.

Oleh Karena itu ketika Anda merasa tidak memiliki hubungan dengan perusahaan atau instansi tersebut kemudian ada seseorang yang menanyakan data pribadi maka tidak perlu memberikan jawaban apapun.

Ciri umum lainnya yang banyak digunakan yaitu adalah mengenai Pemberian hadiah. Terkadang seseorang memberikan iming-iming hadiah dan kemudian meminta beberapa data penting untuk alasan melakukan registrasi. Hal semacam itu juga merupakan salah satu ciri dari phising

Aturan hukum kejahatan phising sendiri Memang belum diatur secara khusus di dalam undang-undang. Akan tetapi ada beberapa pasal yang bisa dilakukan untuk menjerat para pelaku kejahatan di dunia maya seperti phising.

Pasal penjerat pelaku phising dapat dikenakan pasal penipuan 378 KUHP atau manipulasi 52 UU ITE. Bisa dikatakan jika jeratan hukum para pelaku kejahatan di internet cukup berat. Walaupun memang untuk membuktikan kejahatan melalui internet cukup sulit untuk dilakukan.

Untuk menghindari menjadi korban pelaku kejahatan di internet maka Anda harus selalu berhati-hati dan waspada. Dengan mengetahui ciri ciri kejahatan phising Anda seharusnya lebih berhati-hati lagi ketika mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal melalui internet.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.