Beberapa orang masih belum tahu betul bagaimana cara melaporkan tindak pidana anak dibawah umur. Pasalnya, tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur ini harus ditangani secara khusus. 

Alhasil, pihak kepolisian pun memberikan perhatian khusus jika ada anak dibawah umur yang sedang mengalami masalah hukum. Sebab, menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia ini menyatakan bahwa seorang anak dibawah umur bisa saja lolos dari jeratan hukum.

Akan tetapi, perilaku anak yang dinyatakan pengadilan telah melanggar hukum berat juga dapat diancam dengan pidana penjara. Pidana penjara bagi anak ini tentu saja disesuaikan dengan psikologis serta masa depan dari anak.

Oleh karena itu, ketahui bagaimana panduan cara untuk melaporkan seorang anak dibawah umur yang dianggap melanggar tindak pidana hukum. Selain itu, pahami juga berapa lama masa hukuman bagi tersangka yang masih berusia dibawah hukum menurut Undang-Undang.

Cara Melaporkan Tindak Pidana Anak Dibawah Umur Sesuai Undang-Undang

Memang, kasus kriminal yang melibatkan anak dibawah umur tentu membutuhkan penanganan khusus. Pasalnya, anak dibawah umur ini bisa saja dibebaskan oleh pihak kepolisian karena telah diatur oleh Undang-Undang kitab hukum pidana Indonesia.

Sehingga, perlu penanganan khusus dari pihak kepolisian untuk menanggapi aduan tindak kriminal yang melibatkan anak dibawah umur. Maka dari itu, cara melaporkan tindak pidana sesuai dengan aturan hukum pidana anak. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :

Cara Melaporkan Kejadian Tindak Pidana Anak ke Polsek Terdekat

Cara pertama, tentu saja Anda harus segera melapor ke kantor polsek terdekat untuk menceritakan tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur. Setelah itu, Anda biasanya akan diarahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). 

Di unit PPA, Anda diharuskan untuk menceritakan kronologi kejadian tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka yang masih dibawah umur. Pastikan Anda tidak mengarang cerita. 

Sebab, Anda bisa saja diancam pidana dengan dakwaan laporan palsu kepada polisi. Pasalnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kronologi kejadian perkara.

Melampirkan Bukti-Bukti

Cara melaporkan tindak pidana anak dibawah umur yang kedua adalah segera lampirkan berbagai bukti-bukti kuat yang menyatakan bahwa anak tersebut melakukan tindak kriminal. 

Anak dibawah umur ini bisa saja ditahan apabila telah memenuhi syarat kurungan badan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat anak dibawah umur. 

Penyidik pun akan bersifat humanis untuk menginterogasi terduga tersangka yang masih berusia dibawah umur ini. Sebab, ada prosedur peradilan pidana anak yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk kepolisian.

Memeriksa Korban dan Saksi

Dan kemudian, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi. Sesuai dengan Undang-Undang hukum peradilan anak, saksi dan korban yang berusia dibawah umur ini diperbolehkan untuk didampingi oleh orang tua, wali, atau pengacara.

Selain itu, pihak kepolisian juga harus mengutus penyidik khusus untuk menangani kasus yang melibatkan anak dibawah umur. Oleh karena itu, Anda harus paham betul umur berapa anak bisa dipidana kurungan penjara.

Jadi, Anda tidak hanya mempelajari bagaimana melaporkan adanya tindak pidana pada anak yang dibawah umur saja. Melainkan juga harus memahami betul batasan usia anak dapat dihukum kurungan badan sesuai dengan aturan hukum.

Proses Interogasi Terduga Pelaku

Dan langkah terakhir adalah melakukan proses interogasi kepada terduga pelaku. Pihak penyidik dapat melakukan penahanan kepada terduga pelaku selama 7 hari ke depan. 

Langkah ini tentu saja telah sesuai dengan aturan hukum yang menyangkut anak dibawah umur. Dan kemudian, penyidik dapat menambah masa penahanan selama 8 hari ke depan. 

Terutama untuk menggali fakta-fakta atas kejadian kriminal yang melibatkan anak dibawah umur. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan mengirim berkas ke kejaksaan untuk dilakukan persidangan.

Sebagai Negara hukum, semua orang yang melakukan tindak kriminal akan mendapat hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, termasuk anak dibawah umur. Selain itu juga ada alternatif hukuman bagi anak selain penjara. Akan tetapi, ada penanganan khusus untuk kasus yang menjerat anak dibawah umur. Selain itu, cara melaporkan tindak pidana anak dibawah umur pun akan ditangani oleh unit khusus, yakni dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.