Sebelum memutuskan perkara, Hakim dan Jaksa memang diwajibkan untuk mematuhi aturan hukum pidana anak yang berlaku di Indonesia. Sebab, aturan dalam menjatuhkan vonis terhadap tersangka yang berusia dibawah umur ini tentu berbeda dengan kasus pidana orang dewasa.

Sehingga, diharapkan vonis dari hakim dan jaksa hanya memberikan efek jera kepada tersangka. Namun tidak merampas hak-hak dan cita-cita anak tersebut meskipun telah divonis bersalah di pengadilan. 

Memang, menurut Undang-Undang yang berlaku ini menyebutkan bahwa anak-anak tidak dapat dikenakan hukuman kurungan badan. Namun, menurut hukum pidana penjara bagi anak ini diperbolehkan dengan catatan sebagai salah satu cara efek jera.

Selain itu, pihak kepolisian juga harus menghormati aturan penyidikan khusus untuk tersangka seorang anak-anak. Biasanya, kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur akan dilimpahkan pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA).

Aturan Penyidikan yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

Memang tidak menutup kemungkinan jika seorang anak dibawah umur bisa saja menjadi tersangka karena melanggar kasus hukum. Sebab, kenakalan remaja menjadi faktor utama yang mendorong anak dibawah umur melakukan tindak kriminal.

Akan tetapi, cara melaporkan tindak pidana anak dibawah umur ini berbeda dengan orang dewasa. Pasalnya, pihak kepolisian menyediakan unit khusus untuk menyelidiki kasus kriminal dengan terduga seorang anak dibawah umur.

Selain itu, ada beberapa aturan penyidikan yang wajib dihormati oleh kepolisian dalam menangani kasus kriminal anak dibawah umur. Diantaranya adalah sebagai berikut ini.

Aturan pertama, untuk menemukan fakta-fakta akan tindak kriminal tertentu maka pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi. Umumnya, korban dan saksi yang masih berusia dibawah umur akan ditangani oleh unit khusus.

Sebab, penyidik khusus ini bertugas agar saksi dan korban dapat bercerita tentang kronologis kejadian tanpa merasa merasa takut maupun trauma. Aturan hukum pidana anak yang kedua adalah memenuhi hak-hak dari tersangka. 

Meskipun terbukti melakukan tindak pidana, namun pihak kepolisian wajib memenuhi hak-hak tersangka, seperti mendapat bantuan hukum hingga diperbolehkan untuk berkomunikasi. 

Sebab, untuk kasus kriminal yang melibatkan anak dibawah umur tentu pengadilan akan mendorong upaya diversi atau musyawarah agar tersangka dapat dibebaskan atas tuntutan.

Mungkin beberapa orang kerap bertanya umur berapa anak bisa dipidana. Jawabannya adalah ketika anak tersebut berusia diatas 14 tahun. Selain itu, vonis yang dijatuhkan oleh hakim diatas 7 tahun. Jika tidak memenuhi syarat, maka hakim akan mengambil langkah diversi atau musyawarah antara keluarga korban dengan tersangka.

Cara Melakukan Pemeriksaan Sesuai dengan Aturan Hukum Pidana Anak

Untuk mencari fakta terhadap kasus hukum yang menjerat seorang anak dibawah umur, maka pihak kepolisian akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan interogasi. Khusus untuk kasus yang melibatkan anak dibawah umur, tentu pihak kepolisian harus melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan pemeriksaan pertama, penyidik wajib meminta saran dan masukan dari pembimbing kemasyarakatan. Kemudian, pembimbing kemasyarakatan akan melakukan penyelidikan maksimal 3 hari setelah pelaporan. 

Sehingga, penyidik akan mendapat saran dan masukan agar tidak melakukan kesalahan saat menginterogasi tersangka yang masih dibawah umur. Langkah ini sesuai dengan prosedur peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.

Aturan pemeriksaan kedua, penyidik wajib meminta laporan sosial dari tenaga kesejahteraan sosial saat proses interogasi akan berlangsung. Dan kemudian, penyidik wajib mengedepankan langkah diversi apabila telah ditetapkan sebagai pelaku oleh kepolisian.

Langkah ini menjadi salah satu aturan hukum untuk pidana anak yang wajib dikedepankan. Hal ini bertujuan agar tidak merampas hak-hak dari anak meskipun telah melanggar hukum. Langkah diversi ini adalah bentuk musyawarah antara korban dengan pelaku.

Sehingga, akan ada solusi atas tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur. Jadi, diversi adalah salah satu alternatif hukuman bagi anak selain penjara kurungan badan. Maka dari itu, pihak kepolisian harus bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam menangani kasus kriminal anak.

Sebagai Negara hukum, tentu semua orang tunduk terhadap aturan yang berlaku termasuk anak dibawah umur. Jika terbukti melanggar, maka pihak kepolisian harus mengikuti aturan hukum pidana anak yang berlaku di Indonesia.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.