Untung rugi membeli rumah hasil lelang - Negara memiliki hak untuk menjual kembali harta kekayaan yang didapatkan dari hasil sitaan dan rampasan, dari hasil putusan majelis hakim setelah menyelesaikan hukum acara perdata dan pidana.

Salah satu harta kekayaan hasil sitaan dan rampasan Negara yang saat ini diperjualbelikan yaitu rumah. Membeli rumah hasil lelang merupakan salah satu opsi sebagian masyarakat yang mengetahui adanya pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”)

Mengetahui hal tersebut sudahkah Anda tahu terkait untung rugi membeli rumah hasil lelang yang diselenggarakan KPKNL? Bagi Anda yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman beli rumah cessie dapat melihat penjelasan dalam berikut.

Apa itu Lelang Rumah?

Sebelum Anda mengetahui untung rugi membeli rumah hasil lelang, perlu Anda ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan lelang eksekusi. Lelang eksekusi adalah serangkaian lelang untuk melaksanakan hasil putusan atau penetapan pengadilan dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk barang sitaan atau rampasan yang dalam maksud hal ini adalah barang lelang yaitu barang milik negara yang berasal dari barang sitaan atau barang bukti yang ditetapkan untuk dirampas oleh Negara, berdasarkan hasil putusan Pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka dari itu lelang rumah merupakan pelaksanaan penjualan barang hasil sitaan atau rampasan Negara, berupa satu unit rumah yang kemudian masyarakat dapat berpartisipasi untuk mengikuti kegiatan lelang ini.

Kekuatan Hukum Pelelangan Barang Milik Negara

Walaupun secara umum pelaksanaan lelang eksekusi ini dilakukan oleh Negara, namun agar Anda terhindar dari untung rugi membeli rumah hasil lelang sebaiknya mengetahui kekuatan hukumnya terlebih dahulu.

Sesuai dengan aturan hukum dalam Pasal 273 Ayat (3) KUHAP jo. Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, pelaksanaan lelang eksekusi ini dilaksanakan oleh kejaksaan dalam hal ini majelis hakim yang menetapkan.

Akan tetapi berbeda dengan kasus korupsi, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) berdasarkan Pasal 6 huruf f UU 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kekuatan Hukum Pembelian Rumah Lelang

Kemudian bagaimana kekuatan hukum untuk meminimalisir untung rugi membeli rumah hasil lelang? Merujuk pada Pasal 1458 KUHPerdata ditegaskan bahwa jual beli akan dianggap terjadi jika telah terjadi kesepakatan antara kedua pihak terkait barang dan harga.

Namun, pelelangan yang dilakukan oleh Negara dalam hal ini dilaksanakan KPKNL terdapat proses lelang rumah yang mesti dilalui, dengan memperhatikan syarat membeli rumah lelang. Dengan melalui proses pembelian rumah lelang dan memperhatikan syarat membeli rumah lelang, Anda tentunya akan mendapatkan gambaran dari untung rugi membeli rumah hasil lelang.

Keuntungan Membeli Rumah Lelang

Untung rugi membeli rumah hasil lelang memang tidak dapat dihindarkan, seperti yang sama-sama kita ketahui membeli rumah lelang sama saja dengan membeli rumah bekas. Akan terdapat beberapa keuntungan dan kerugian saat membeli rumah hasil lelang tersebut. Berikut kami rangkum untung rugi membeli rumah hasil lelang.

  • Harga Lebih Murah

Harga jual rumah hasil lelang sudah pasti akan jauh lebih murah dibandingkan dengan harga rumah baru, atau bahkan rumah bekas. Hal ini tentu memberikan keuntungan untuk masyarakat yang akan membeli sebuah rumah.

Seperti yang kita ketahui harga rumah saat ini sudah memasuki harga yang relatif tinggi, terutama untuk di kawasan tertentu.

  • Area Strategis

Rumah yang dilelang biasanya rumah yang terletak di kawasan strategis, atau berada dalam kawasan berkembang dengan dilengkapi fasilitas umum seperti, rumah sakit, sekolah, akses transportasi umum hal ini termasuk dari untung rugi membeli rumah hasil lelang.

  • Kondisi yang Layak

Rumah yang menjadi sitaan Negara terutama Bank akan memperhatikan kelayakan dari kondisi rumah tersebut. Sehingga rumah hasil sitaan Negara atau bahkan Bank sudah dapat dipastikan layak huni atau dalam kondisi yang baik.

Kekurangan Membeli Rumah Lelang

Setelah Anda mengetahui keuntungan membeli rumah hasil lelang, sebaiknya juga Anda mengetahui kerugian yang akan didapatkan ketika memutuskan untuk membeli rumah hasil lelang.

  • Renovasi

Dengan harga yang relatif rendah, tidak menutup kemungkinan rumah hasil lelang tersebut perlu adanya renovasi tambahan. Tidak seperti layaknya membeli sebuah rumah baru atau rumah bekas, seorang pembeli dapat melihat kondisi rumah terlebih dahulu, untung rugi membeli rumah hasil lelang salah satunya jika rumah tersebut perlu adanya renovasi lagi.

  • Penghuni Lama

Kemungkinan resiko beli rumah lelang bank salah satunya yaitu penghuni lama yang belum meninggalkan rumah yang telah dilelang oleh pihak Bank tersebut. Sehingga hal ini akan menjadi untung rugi membeli rumah hasil lelang untuk penghuni baru pemenang lelang.

  • Kondisi Lingkungan

Dikarenakan pembelian dilakukan atas dasar pelelangan, sehingga pembeli jarang yang mementingkan kondisi lingkungan dari rumah lelang tersebut. Kenapa hal ini menjadi untung rugi membeli rumah hasil lelang? Karena setiap pelelangan yang dilakukan oleh KPKNL tidak banyak, dan hanya tersedia beberapa unit saja.

Keputusan pembeli untuk mengikuti lelang rumah, dikarenakan harga yang dibawah harga rumah semestinya, sehingga tidak melihat kondisi lingkungan terlebih dahulu. Kondisi lingkungan rumah hasil lelang bisa saja berada dalam lingkungan yang tidak nyaman.

Pelelangan yang sering terjadi di kehidupan masyarakat yaitu pelelangan yang dilakukan oleh pihak Bank, atas hasil sitaan dari pihak tertunggak. Untuk itu Anda dapat membaca artikel kami terkait cara menghadapi rumah akan dilelang Bank dan cara ikut lelang rumah Bank. Walaupun harga rumah hasil lelang relatif lebih murah, Anda sebaiknya tetap waspada terhadap untung rugi membeli rumah hasil lelang tersebut. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda.

Baca juga: Untung Rugi Membeli Rumah Hasil Lelang


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.