Menurut Undang-undang izin mendirikan bangunan, hanya bangunan tertentu yang bisa berdiri tanpa IMB. IMB ini adalah satu surat izin yang wajib dimiliki dulu agar proses pendirian bangunan dapat berjalan. Lantas, bagaimana nasib bangunan yang tidak ada IMB itu?

Belakangan ini, masalah soal wajib tidaknya mengurus surat izin ketika ingin melakukan proyek bangunan. Ada yang beranggapan kalau surat tanah saja sudah cukup untuk buktikan kalau aktivitas yang dilakukan itu tidak menyalahi aturan, alias adalah proyek yang legal.

Padahal, surat izin ini sudah wajib sejak lama, bahkan peraturan terbaru mengenai IMB ini terakhir kali adalah yang dikeluarkan pada tahun 2002. Ada beberapa kriteria untuk bangunan yang tidak perlu cara membuat IMB, yang pasti tempat tinggal wajib memiliki izin itu.

Soal IMB ini banyak yang perlu kita telaah lebih dalam, mulai dari proses pembuatan, jika kita ingin memperpanjang, hingga pada saat ingin menjual bangunan tersebut, akan ada proses pergantian nama. Lantas, apa saja hal lain yang perlu diketahui serta apa hukumnya?

Semua Hal yang Wajib Diketahui Soal Undang-Undang Izin Mendirikan Bangunan

Pembahasan pertama mengenai IMB adalah semua hal yang perlu Anda ketahui lebih dalam soal surat izin yang dikatakan wajib ini. Memang, IMB adalah surat izin mendirikan bangunan yang sifatnya wajib dimiliki oleh pemilik bangunan untuk menjamin legalitas bangunan.

IMB juga akan digunakan sebagai suatu prasyarat mendapatkan akses utilitas seperti air, gas, listrik, dan lain segalanya. Jarang yang tahu kalau ada bangunan yang tidak perlu IMB, tetapi ada kriteria tertentu agar bisa dimasukkan ke golongan itu dan tetap dapat akses utulitas.

IMB diperlukan untuk aktivitas membangun, mendirikan bangunan, membongkar, hingga renovasi. Tetapi pemeliharaan dan perawatan bangunan skala kecil tidak wajib mengurus IMB. Jika memelihara sesuatu dan akan mendirikan kandang, itu juga tidak perlu IMB.

Sedangkan jika aktivitas pembangunan dilangsungkan di bawah tanah, itu juga akan terbebas dari pelaporan orang lewat cara melaporkan bangunan tanpa IMB. IMB ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang sehingga saat pengurusan izin mendirikan bangunan harus memiliki data dan rencana teknis yang detail.

Sebelum melakukan pembangunan, harus ada dulu pembahasan bersama AMDAL mengenai dampak pembangunan itu ke lingkungan dan sekitar. Bagi yang mau menggunakan suatu bangunan untuk tempat usaha, juga sebaiknya memiliki IMB karena akan dipermudah.

Sama halnya ketika ingin menyewakan atau menjual bangunan, maka wajib ada IMB. Maka dari itu, cara mengurus IMB rumah lama tetap diizinkan meskipun seharusnya diurus sebelum pembangunan dilakukan. Kalau tidak ada, maka akan ada sanksi yang sudah menunggu.

Sanksi Jika Melanggar UU IMB

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya kalau saat mau menjual atau menyewakan suatu bangunan, IMB adalah salah satu surat yang akan diminta. Jika tidak memilikinya, harus siap kalau harga bangunan akan dipotong 10%, telah dijelaskan pada pasal 45 ayat 2 UUBG.

Selain itu, masih ada banyak peraturan lain yang wajib juga dipahami. Syarat mengajukan IMB sesuai Undang-Undang sebenarnya mudah, tetapi jika diabaikan, bangunan yang sudah dibangun itu bisa saja dibongkar kalau terbukti melanggar tata bangunan atau luas area tidak sesuai akta.

Berkaca dari fungsi IMB, ini akan digunakan sebagai instrumen pembangun wilayah yang layak antar satu rumah ke rumah yang lain, serta membuat bangunan berdiri di tempat seharusnya. Jadi, misalnya bangunan di bangun melewati batas seharusnya, bangunan bisa dibongkar.

Tidak harus takut kalau rumah Anda saat ini belum ada IMB. Menurut Undang-undang izin mendirikan bangunan, IMB untuk rumah lama juga tidak masalah, yang penting adalah ikuti semua prosedur administratif dan teknis secara benar dan lengkapi dokumen penting.

Apabila dalam proses pembangunan dan IMB tidak tersedia, maka aktivitas pembangunan akan dihentikan sementara sampai pemilik bangunan mau memprosesnya dan tunggu hingga IMB diterbitkan. Hal yang sama berlaku juga untuk pembangunan gedung tertentu. Jika Anda ingin mendirikan bangunan, akan lebih baik jika lengkapi dulu dokumen untuk bisa mengurus IMB. Karena tanpa IMB, risikonya sangat besar hingga bangunan bisa dibongkar atau dipotong harganya jika kita melihat isi Undang-undang izin mendirikan bangunan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.