Kewajiban memiliki IMB membuat semua orang yang melihat adanya penyimpangan pada proyek tertentu dapat menggunakan cara melaporkan bangunan tanpa IMB. Sudah jelas tertuang dalam UU kalau IMB adalah satu hal yang wajib sehingga tidak bisa diabaikan.

Dalam pasal 8 PP No 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan serta UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dijelaskan secara jelas kalau setiap pembangunan wajib penuhi semua syarat administratif dan juga teknis untuk menjalankan aktivitas di sana.

Aktivitas yang dimaksud menurut dua pasal tersebut adalah soal pekerjaan pembangunan dan pemanfaatan tanah area tersebut, kecuali untuk bangunan yang tidak perlu IMB dan telah memenuhi kriteria sebagai jenis bangunan tersebut. Jika tidak diurus, akan ada sanksi.

IMB sendiri akan diberikan perizinannya oleh Pemerintah Daerah. IMB mencakup aktivitas pembangunan seperti mengubah, memperluas, mengurangi area, atau sekedar perawatan gedung skala besar. Jika ini dilakukan tanpa izin, orang lain punya hak untuk melapor.

Cara Melaporkan Bangunan Tanpa IMB

Bagi yang ingin mengurus laporan, ada 3 cara dan metode yang dapat digunakan. Ini semua difasilitasi agar dapat menciptakan lingkungan pembangunan yang lebih disiplin dengan semua patuhi pemenuhan IMB sebagai undang-undang izin mendirikan bangunan.

Khusus bagi orang yang ingin melapor kalau adanya bangunan IMB, biasanya akan ada semacam bonus, tetapi tidak dijelaskan secara pasti apa yang bakal didapatkan. Tetapi, ini adalah cara yang bisa digunakan untuk melaporkan bangunan yang tidak ada IMB, yaitu:

1. Lewat Lewat Aplikasi SIMBG

Cara melapor yang pertama bisa memanfaatkan aplikasi SIMBG. SIMB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang didesain untuk memberikan layanan yang memudahkan kepada masyarakat, terkhusus soal IMB.

SIMBG bisa dimanfaatkan untuk mengenal lebih detail soal cara membaut IMB, berapa lama IMB akan dikerjakan, serta merupakan aplikasi yang membantu untuk menampilkan data yang dibutuhkan publik untuk lingkungan PU yang transparan.

Untuk menggunakan aplikasi SIMBG ini, Anda harus daftarkan diri dulu dan tinggal pilih layanan IMB. Setelah itu, Anda akan dibawa ke menu formulir dan isi kalau ingin memberikan pengaduan soal bangunan yang melanggar syarat mengajukan imb.

Tampilan yang menarik menjadi nilai jual tambahan dari aplikasi ini tanpa melupakan soal fungsionalitas. Bukti dan dokumen lain yang dibutuhkan sudah ada menu untuk melampirkannya sehingga sangat mudah dan proses pengerjaan juga cepat. Itu adalah salah satu cara melaporkan bangunan tanpa IMB

2. Melalui Layanan Publik Kementerian PANRB

Cara mengurus IMB rumah lama tidaklah ribet, dan Anda bisa saja membantu sosialisasikan ke lingkungan sekitar Anda untuk mereka yang belum memiliki IMB. Juga, ingatkan mereka akan risiko yang bisa dialami jika tidak mengurus IMB.

Mengurus IMB tinggal kunjungi kantor Kementerian PANRB saja dan soal biaya juga tidak mahal dibandingkan risiko yang bisa dialami. Layanan publik yang disediakan oleh PANRB juga adalah media untuk cara melaporkan bangunan tanpa IMB.

Pelayanan Publik bisa dilakukan melalui banyak cara, mulai dari kunjungi situs menpan.go.id, bisa juga hubungi nomor 021 7398 381, email ke yanlik@menpan.go.id. Bisa juga memanfaatkan media sosial resmi menpan yang ada di Twitter dan IG.

3. Bahas Bersama Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH)

LP2H juga menjadi lembaga yang akan membantu cara melaporkan bangunan tanpa IMB. LP2LH sendiri adalah lembaga pemantau penyelamat lingkungan hidup dan sangat menaruh perhatian kepada proyek tanpa Izin mendirikan bangunan.

Penuturan LP2H mengenai cara membuat IMB adalah, “izin itu sudah muda diproses dan telah menjadi hal mutlak untuk melakukan kegiatan pembangunan”. Sehingga jelas, bangunan apapun masuk dalam ranah PP No. 36 tentang pelaksana UUBG.

Anda dapat mengunjungi dan berbincang juga dengan perwakilan LP2LH mengenai kasus bangunan tanpa IMB. Biasanya mereka memiliki link di kepolisian sehingga aspek hukum lebih mudah didalami. Jadi, Anda bisa lapor setelah bahas itu.Bangunan tanpa IMB, jelas itu sudah melanggar peraturan. Belum lagi jika bangunan itu tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam bukti kepemilikan bangunan. Jadi, jika Anda melihat kasus seperti ini, jangan segan untuk gunakan cara melaporkan bangunan tanpa IMB.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.