Cara mengurus IMB Rumah lama itu bisa dibilang hampir sama dengan yang baru. Bahkan sama persis dengan bangunan yang sudah ditempati dan ingin dilakukan renovasi. Dan tentu saja tidak sulit, yang menjadi keharusan adalah ikuti tata cara ini agar prosesnya lancar.

Salah satu syarat administratif ketika akan melaksanakan pembangunan adalah mengurus IMB. Jika tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan, maka siap-siap saja kalau suatu saat nanti bangunan akan dibongkar. Mulai saja urus IMB sejak pembangunan mau dimulai.

Tetapi jika sudah lama dan Anda baru menyadari risiko akibat tidak memiliki IMB, maka masih ada jalan keluarnya. IMB masih bisa diurus meskipun bukan rumah baru. Belum lagi kini ada yang menyediakan cara melaporkan bangunan tanpa IMB dan mungkin Anda targetnya.

Jadi, urus saja sejak dini agar membantu menciptakan tata letak bangunan yang lebih rapi dan teratur. IMB tidak ribet saat mau mengurusnya sehingga dipasang sebagai wajib dalam hal administratif. Jadi, ketahui dulu cara mengurus IMB rumah Anda dengan baik dan benar.

Cara Mengurus IMB Rumah Lama

Sebelum membaca informasi ini, Anda mungkin adalah satu dari sebagian besar orang yang mengira kalau proses pengurusan IMB akan sangat ribet dan berbelit-belit. Tetapi jika telah pernah mengurusnya, pada nyatanya tidak banyak hal ribet saat pengurusan IMB itu.

Jika rumah yang mau diproses IMB-nya itu adalah rumah laam, atau sedang mau direnovasi, prosedur pengurusannya tampak lebih mudah. Jadi, jangan ragu untuk mengurusnya daripada harus terkena sanksi. Jadi, ini adalah cara mengurus IMB rumah lama Anda:

1. Isi Formulir Permohonan Izin 1A Untuk IMB

Langkah pertama adalah dengan mengisi semua formulir yang dibutuhkan dulu. Formulir ini berkaitan dengan nama dan identitas pemilik bangunan hingga detail bangunan dalam segi luas, tinggi, area tanah kosong di sekitar area bangunan.

Syarat mengajukan IMB selanjutnya ini saat mengisi formulir adalah diisi sesuai data yang dimiliki. Karena nantinya akan ada lampiran lain soal bukti kepemilikan tanah, hingga detail bangunan yang sedang ditempati itu. Termasuk nama pemiliknya.

2. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

Siapkan bukti kepemilikan tanah yang nantinya akan dilampirkan beserta formulir yang telah diisi sebelumnya. Bukti kepemilikan tanah bentuk fotokopi ini sebaiknya dilampirkan 2 lembar dengan tulisan yang jelas dan tidak sulit untuk dibaca.

3. Fotokopi KTP Pemohon dan Surat Kuasa Jika Perwakilan

Cara membuat IMB selanjutnya adalah dengan fotokopi KTP pemohon jika pemilik surat tanah datang langsung mengurusi pembuatan IMB. Jika tidak, surat kuasa harus dimiliki oleh perwakilan yang datang membantu pemohon mengurus surat IMB.

Tanpa identitas dan surat kuasa, cara mengurus IMB tidak akan diproses. Hal yang sama juga berlaku untuk renovasi. Meskipun renovasi biasanya banyak diserahkan kepada mandor, untuk hal surat administratif wajib sepenuhnya dikerjakan oleh pemilik langsung.

4. Gambar Struktur Bangunan

Setelah formulir dikumpulkan beserta identitas, undang-undang izin mendirikan bangunan juga membutuhkan Anda mengirimkan gambar struktur bangunan pada awal kali berdiri. Artinya gambaran tata letak bangunan sebelum ada renovasi.

Struktur bangunan biasanya berjudul Blueprint, dan ini pasti ada di akta kepemilikan. Gambar struktur bangunan ini hampir mirip isinya dengan bukti kepemilikan tanah tetapi ada tambahan gambaran kasar seperti apa bangunan pada awal berdiri.

5. Bukti Pembayaran PBB

Agar dapat diproses, harus ingat kalau PBB untuk bangunan tersebut harus dibayar secara rutin. Bukti pembayaran PBB juga perlu dilampirkan saat ingin IMB bangunan lama itu dikeluarkan. Bangunan yang tidak perlu IMB juga perlu membayar PBB.

Namun, apabila Anda belum membayar PBB, cara mengurus IMB rumah lama harus dimulai dulu dengan melakukan pembayaran rutin. Nantinya, bukti pembayaran selama 3 bulan sebelum merenovasi atau mengurus IMB itu akan dilampirkan.

6. Selesaikan Pembayaran

Jika semua berkas yang dibutuhkan sudah diambil, maka sekarang Anda tinggal selesaikan pembayaran. Biaya untuk mengurus IMB ini bergantung luas bangunan, lokasi, dan ditambah tarif dasar. Setelah itu, tunggu 3 minggu agar IMB keluar. Bukan sebuah pekerjaan yang sulit lagi untuk menyelesaikan masalah administratif bangunan. IMB dapat diurus dengan mudah jika mengikuti langkah yang benar. Cara mengurus IMB rumah lama juga bisa diproses, bahkan panduannya lebih mudah ketimbang yang baru.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.