Tata Cara Jual Beli Tanah Girik Dengan Mudah
Tata cara jual beli tanah girik – Sebelum mengetahui tata cara jual beli tanah girik, perlu Anda ketahui terlebih dulu apa yang dimaksud dengan tanah girik itu sendiri. Tanah girik merupakan tanah yang masih belum memiliki sertifikat secara otentik. Dalam hal ini tanah tersebut masih belum didaftarkan pada kantor pertanahan negara.
Ketika melakukan jual beli tanah girik, maka sertifikat girik yang Anda dapatkan tersebut bukanlah sertifikat tanah secara resmi. Anda hanya memiliki tanda bukti penguasaan tanah girik dan sebagai pembayar pajaknya. Sehingga tidak ada landasan atau bukti hukum yang kuat jika Anda adalah pemilik dari tanah tersebut.
Namun memang banyak orang yang masih tertarik untuk membeli tanah girik dikarenakan harganya yang terjangkau. Selain itu sistem pembayarannya juga akan lebih fleksibel dan bisa dinegosiasikan dengan lebih mudah antara penjual dan pembeli.
Lalu bagaimana tata cara jual beli tanah girik? Sebelum melakukan proses transaksi jual beli tanah girik perlu Anda perhatikan mengenai cara mengecek keaslian sertifikat tanah girik. Anda bisa mengeceknya dengan datang ke kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Pastikan jika semua informasi yang ada pada sertifikat tanah girik tersebut benar hingga nama pemilik atau penjualnya.
Tata Cara Jual Beli Tanah Girik
- Proses melalui kantor kelurahan
Proses atau tata cara jual beli tanah girik yang pertama adalah dengan mendatangi kantor kelurahan. Disana Anda bisa mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan kepemilikan tanah sporadic dan surat keterangan riwayat tanah. Hal ini juga termasuk cara mengecek tanah bermasalah atau tidak.
– Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa
Tujuan dari adanya surat ini adalah sebagai keterangan bahwa tanah yang sedang diajukan oleh pemohon bukanlah tanah yang bermasalah. Nantinya kades akan mengecek keterangan atau kondisi dari tanah tersebut. Jika memang ada masalah atau sengketa atas tanah, maka kelurahan tidak akan mengeluarkan surat keterangan tidak ada sengketa sampai masalah atau sengketa yang ada diselesaikan oleh keluarga yang bersengketa.
Jadi cara mengecek tanah bermasalah atau tidak yaitu dengan mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan tidak ada sengketa dari kelurahan.
– Surat Keterangan Riwayat Tanah
Selanjutnya Anda perlu tahu cara mengetahui riwayat tanah dengan membuat surat keterangan riwayat tanah. Surat ini dibuat setelah Anda bisa mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa. Dalam surat ini akan berisi informasi lengkap mengenai penguasaan tanah dari awal hingga proses peralihan fungsi hingga kepemilikan tanah.
– Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik
Tata cara jual beli tanah girik selanjutnya Anda perlu mendapatkan surat keterangan penguasaan tanah sporadik. Surat yang satu ini bisa Anda dapatkan dengan membawa kedua surat yang sebelumnya sudah dibuat.
Fungsi dari surat ini adalah untuk menguatkan kepemilikan pemohon sebagai pemilik yang sah dari tanah tersebut. Jika Anda sudah mendapatkan ketiga surat tersebut, maka selanjutnya adalah membuat sertifikat tanah melalui kantor BPN.
2. Proses di Kantor BPN
Tata cara jual beli tanah girik yang selanjutnya adalah mengurus sertifikat tanah. Hal ini juga menjadi cara membeli tanah yang aman karena nantinya tanah yang ingin dijual belikan kembali sudah terdaftar di BPN dan memiliki kekuatan dimata hukum. Berikut adalah beberapa tata cara jual beli tanah girik dengan membuat sertifikat tanah di BPN:
– Mengajukan berkas permohonan, dengan kelengkapan tata cara jual beli tanah girik seperti:
- Surat keterangan riwayat tanah
- Surat asli tanah girik
- Surat keterangan tidak ada sengketa
- Surat keterangan penguasaan tanah sporadik
- Bukti peralihan hak milik tanah jika ada
- Fotokopi bukti pembayaran PBB yang sedang berjalan
- Fotokopi KK dan KTP pemohon
- Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah
- Surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan dan
- Dokumen lainnya jika dibutuhkan.
– Pengukuran oleh petugas
– Penerbitan surat ukur
– Penelitian oleh petugas panitia A
– Pengumuman data yuridis di BPN dan Kelurahan
– Penerbitan SK Kepala Kantor BPN
– Pembayaran BPHTP
– Pendaftaran SK Hak untuk Sertifikat
Cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat tersebut memang cukup panjang. Selain itu Anda juga perlu menyiapkan biaya tata cara jual beli tanah girik dimana jumlahnya akan berbeda-beda dan ditanggung oleh penjual dan pembeli dengan kesepakatan bersama.
Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Jual Beli Tanah Girik
Tanah girik merupakan tanah yang masih belum memiliki sertifikat tanah yang terdaftar secara sah di Badan Pertanahan Nasional. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat handal dan profesional Justika seputar permasalahan jual beli tanah girik agar mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of