Memiliki sebidang tanah memang tawarkan banyak keunggulan untuk sang pemilik. Salah satu diantaranya adalah penghasilan sampingan yang termasuk tinggi dari keberadaan sebidang tanah tersebut. Tak heran, banyak orang yang terus menerus melakukan investasi dalam pertanahan. Namun banyak juga dari mereka yang belum paham mengenai cara mengecek tanah bermasalah atau tidak.

Pasalnya banyak di antara kalangan tersebut yang terlampau tergesa-gesa dan tidak mendapatkan cukup informasi mengenai kebenaran tanah yang diinginkannya. Mulai dari cara mengecek tanah bermasalah atau tidak, hingga status tanah yang diinginkan tersebut.

Maka dari itu, penting untuk Anda yang ingin membeli sebidang tanah dengan tidak lekas tergoda baik dari segi lokasi yang tergolong vital hingga tanah yang dipasarkan dengan harga terjangkau.

Memang, Di satu sisi, keuntungan keuntungan tersebut akan membuat siapapun tergoda dengan rayuan besar yang akan Anda dapatkan. Namun bisa jadi juga hal tersebut menjadi pertanda jika  tanah tersebut memiliki masalah alias dalam perselisihan.

Lalu, bagaimanakah cara mengecek tanah bermasalah atau tidak? Mari simak ulasan justika dibawah ini!

1. Pahami Ciri-Ciri Tanah Memiliki masalah

Cara membeli tanah yang aman dan juga property yang layak, Anda dituntut selalu harus cermat dan berhati-hati, pasalnya, dalam membeli tanah, biaya yang mesti Anda keluarkan cukup banyak dan bukan nominal yang kecil.

Untuk Anda yang baru pertama kalinya membeli sebidang tanah atau bertransaksi bisnis jual-beli tanah, ada baiknya untuk Anda mengikutsertakan orang yang sudah ahli dibidang tersebut.

Selain guna memberikan rasa aman, Orang yang ahli pada bidang ini juga akan paham cara mengecek tanah bermasalah atau tidak. Pasalnya, Dalam praktek yang terjadi di lapangan. Banyak tanah yang memiliki masalah dan dipisahkan menjadi kedalam dua jenis, yaitu tanah memiliki masalah karena hal pemberian izin dan serta masalah pemilikan. Untuk itu, tata cara jual beli tanah girik dan jenis tanah lainnya penting untuk Anda pahami sebelum membeli sebidang tanah.

Untuk permasalahan hal pemberian izin atau alokasi tanah, kita harus ketahui dahulu peranan tanah itu. Bila kamu beli tanah ditujukan untuk rencana kota, karena itu tanah yang dibeli telah terhitung tanah yang memiliki masalah.

Adapun lingkup tanah untuk rencana kota ialah Ruangan Terbuka Hijau (RTH), perluasan jalan, perluasan sungai dan yang lain. Dan tanah berkaitan pemilikan yaitu tanah perselisihan di antara pewaris dan tanah punya pemerintahan.

Disamping itu, mencuriga penjual yang akui mempunyai sertifikat tanah tetapi malas untuk periksakan document-nya dengan cara mengetahui riwayat tanah di kantor pertanahan.

2. Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Dalam transaksi bisnis jual-beli sampai pada akhirnya mempunyai tanah tersebut, Anda sebagai pembeli tidak boleh melewatkan yang namanya proses balik nama. Saat proses balik nama tersebut dilakukan, tentunya membutuhkan beberapa dokumen yang perlu diperlengkapi saat sebelum pengajuan ke kantor pertanahan. Dokumen tersebut antara lain sertifikat tanah sah pemilik awalnya, KPT dan NPWP. Hal ini juga bisa menjadi salah satu cara mengecek tanah bermasalah atau tidak.

Jika tanah yang hendak dibeli belum bersertifikasi dan hanya mempunyai surat tanah seperti Letter C, girik, petok D, atau SPPT PBB, karena itu Anda dapat memeriksanya ke kelurahan setempat sebagai cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat.

Tentunya cara mengecek tanah bermasalah atau tidak Ini pasti akan makan proses yang lebih panjang, karena yang namanya pihak pemerintahan dusun atau BPN akan lakukan pengukur lebih dulu saat sebelum mengeluarkan sertifikat tanah yang sah.

Untuk Proses dan cara mengecek tanah bermasalah atau tidak dapat lewat proses:

  • Tiba ke kantor BPN di tempat dengan bawa sertifikat pemilik
  • Bawa surat kuasa pengujian dari PPAT
  • Isi form permintaan pengujian sertifikat
  • Foto copy KTP pemilik dan bukti PBB tahun akhir
  • Mempersiapkan ongkos pengujian sejumlah Rp 50 ribu

Tak hanya dengan mendatangi langsung kantor BPN setempat, cara mengecek tanah bermasalah atau tidak lainnya adalah Anda bisa dapat memeriksa sertifikat tanah lewat cara online di atrbpn.go.id atau lewat program ” Sentuh Tanahku” di appstore dan playstore.

3. Periksa Kembali Detail Status Tanah dan Pemilik

Proses selanjutnya dalam cara mengecek tanah bermasalah atau tidak ialah memeriksa status tanah. Status atau hak tanah sendiri dipisah dalam 3 tipe menurut UU, yani Hak Buat Banguna dan Hak Gunakan, Hak Punya dan Hak Buat Usaha.

Lantas yakinkan jika tanah itu bebas perselisihan dan bukan ada dalam tempat tanah punya pemerintahan. Disamping itu, lihat status pemiliknya. Jika pemilik asli sudah wafat, maka pihak wali harus mengikutkan akte kematian. Ini berlaku bila statusnya telah menikah dan berpisah.

4. Periksa kembali Izin Alokasi Tanah

Seperti yang pernah dibahas pada pembahasan awal, cara mengecek tanah bermasalah atau tidak adalah dengan mengetahui alokasi tanah yang ingin di beli. Jika rupanya tanah masuk ke gagasan tata ruangan kota, sebaiknya Anda datang langsung ke kantor dinas tata kota setempat.

Anda dapat meminta ke petinggi setempat untuk mengeluarkan advice rencana di lokasi tanah yang hendak kamu membeli. Advice Rencana ialah surat referensi yang dikeluarkan oleh dinas tata kota, dinas cipta kreasi atau dinas tata ruangan. Dalam dokumen ini tercantum info zonasi dan batas intensif bangunan yang sesuai instruksi tata ruangan wilayah.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.