Surat izin penutupan jalan harus disertakan bagi warga yang ingin menggunakan jalur untuk kepentingannya. Kepentingan tersebut dapat meliputi kepentingan umum bersifat nasional hingga regional maupun untuk kepentingan pribadi.

Sudah menjadi umum suatu jalur ditutup karena adanya acara seperti pernikahan, sunatan, hajatan, selamatan, hingga acara pengajian untuk kematian seseorang. Namun hal tersebut harus dilakukan dengan mematuhi peraturan berlaku.

Peraturan dimaksud dimasukkan ke dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk selanjutnya ada penurunan peraturan pada Peraturan Kapolri No. 10/2012 berisi contoh surat izin penutupan jalan.

Perkapolri tersebut membahas mengenai pengaturan lalu lintas dan penggunaan atau penutupan jalan di keadaan tertentu. Dalam aturan tersebut disebutkan dengan lengkap mengenai prosedur dan lampiran untuk izin penutupan jalan umum.

Prosedur Pengajuan Surat Izin Penutupan Jalan

Dalam undang-undang dan aturan penutupan jalan umum yang telah disebutkan, penggunaan jalur untuk kepentingan pribadi diperbolehkan asal ada jalur alternatif. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan fasilitas umum atau fasum oleh warga tidak terlalu terganggu.

Pada Pasal 15 Perkapolri No. 10/2012 dijelaskan bahwa penutupan jalan nasional dan provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum bersifat nasional. Sedangkan jalan kabupaten, kota, dan desa untuk kepentingan umum bersifat nasional, daerah, atau pribadi.

Kepentingan nasional dapat berupa acara olahraga, seni, dan acara lainnya berskala nasional. Sedangkan pribadi seperti telah disebutkan di atas. Selanjutnya pada pasal 17 ayat (2) dikatakan penggunaan jalur bisa diajukan dengan permohonan tertulis kepada :

  1. Kapolda daerahnya yang dalam praktiknya dapat diberikan kewenangannya kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan di jalan nasional atau provinsi;
  2. Kapolres atau Kapolresta daerahnya, untuk kegiatan di jalan kabupaten atau kota;
  3. Kapolsek atau Kapolsekta untuk acara yang berlangsung di jalan desa.

Permohonan dimaksud dapat diberikan pada pejabat tertentu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan atau acara diselenggarakan dengan membawa persyaratan tertentu sebagai berikut :

1. Fotocopy KTP penanggung jawab kegiatan

2. Waktu penyelenggaraan kegiatan

3. Jenis kegiatan

4. Perkiraan jumlah peserta kegiatan

5. Denah lokasi acara juga jalur alternatif pengganti jalan utama dan

6. Surat rekomendasi diterbitkan oleh :

  • Satker tingkat provinsi yang mengurusi pekerjaan berhubungan dengan darat untuk pemakaian jalan nasional dan provinsi;
  • Satker tingkat kabupaten atau kota yang mengurusi pekerjaan berhubungan dengan darat untuk pemakaian jalan kabupaten atau kota; atau
  • Kepala desa atau lurah untuk pemakaian jalan lingkungan maupun desa daerah tersebut.

Pengecualian diberlakukan dalam hal penggunaan jalur untuk prosesi kematian. Permintaan izin dapat dilakukan oleh warga tanpa adanya batas waktu dengan cara tertulis maupun lisan kepada Kapolda, Kapolres atau Kapolresta, maupun Kapolsek atau Kapolsekta.

Kemudian pada Pasal 18 ditulis untuk pejabat Polri dimaksud setelah menerima surat perizinan untuk penutupan jalan, segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban lalu menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin.

Apabila permohonan dikabulkan, pejabat Polri dimaksud wajib memberikan pengamanan dan menempatkan petugas pada ruas-ruas jalur yang diselenggarakan kegiatan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas jalur yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan, wajib menghimbau warga untuk tidak merusak fungsi jalan, tidak merusak fasilitas umum di tempat kegiatan, dan membantu petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca juga: Contoh Surat Izin Penutupan Jalan yang Benar dan Sesuai

Dampak Tidak Menyampaikan Surat Izin Penutupan Jalan

Penggunaan atau penutupan jalur sebagai fasilitas umum bagi masyarakat, yang dilakukan tanpa izin dan pemberitahuan apalagi dengan tidak adanya jalur alternatif akan berdampak bahaya bagi masyarakat lainnya.

Apabila penutupan dilakukan pada jalur selepas tikungan, pengendara kendaraan mobil maupun motor dapat mengalami kecelakaan apabila kurang berhati-hati. Oleh karena itu, penjagaan keamanan dari Polri wajib disertakan.

Tidak cukup hanya surat izin dari ketua RT atau ketua RW setempat saja, pejabat Polri bisa dan berwenang menentukan seberapa lebar jalur yang akan ditutup. Sehingga, kemacetan dan kecelakaan dapat dihindari.

Apabila terdapat kecelakaan terjadi karena penutupan jalur tanpa disertai izin pejabat berwenang, penanggung jawab dapat dikenai hukuman pidana karena telah membahayakan orang lain yang ingin menggunakan fasilitas umum. Maka dari itu, bagi warga yang ingin melakukan penggunaan jalur umum terutama untuk kepentingan pribadi, wajib mengerti prosedur dan surat izin penutupan jalan yang terdapat di peraturan penutupan jalan yang berlaku.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.