Banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai aturan penutupan jalan umum dan hanya berbekal surat izin dari Ketua RT atau Ketua RW setempat. Padahal, penutupan tersebut berpengaruh pada lalu lintas serta perlu surat izin dari kepolisian.

Terkadang ada warga yang seenaknya menutup tempat lalu lintas kendaraan hingga memangkas setengah tempat lalu lintas itu hingga menyebabkan kemacetan. Hal tersebut juga menyebabkan orang lain yang lewat harus memutar jalur lebih jauh.

Tidak peduli jalan nasional, provinsi, maupun lingkungan pasti pernah ada yang ditutup untuk acara pribadi warga setempat. Tidak adanya pemberitahuan membuat warga lain merasa rugi karena tentu mengganggu aktivitas serta mengulur waktu ke tempat tujuan.

Lebih bahaya lagi, jika ada jalur ditutup setelah tikungan tanpa adanya pengumuman atau pemberitahuan. Pengendara kendaraan mobil maupun motor bisa mengalami kecelakaan karena terkejut melihat palang atau apapun sebagai pembatas penutup jalur seketika.

Aturan Penutupan Jalan Umum yang Berlaku

Penutupan lajur untuk umum yang dipakai aktivitas masyarakat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dicantumkan mengenai segala pengertian lalu lintas jalur dan penggunaannya.

Pada Pasal 127 ayat (3) dijelaskan bahwa untuk penggunaan Penggunaan jalan kota atau kabupaten dan jalan desa yang sudah dimaksudkan pada ayat (1) mendapatkan izin untuk kepentingan yang daerah, nasional, dan kepentingan pribadi.

Kemudian dijelaskan yang dimaksud dengan kepentingan pribadi antara lain pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Kegiatan lainnya dapat berupa acara seperti hajatan, selamatan atau perayaan atas kelahiran, dan sebagainya.

Namun pembolehan ini wajib disertai surat izin penutupan jalan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 10/2012 tentang aturan lalu lintas dalam keadaan lain.

Dalam peraturan penutupan jalan ini dijelaskan bahwa penggunaan jalur selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dilakukan pada lajur nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Perbedaan antar lajur tersebut berdasarkan lebar, penghubung, serta penggunaannya.

Pada jalan nasional, jalur lebar ini merupakan jalan arteri dan kolektor dalam sistem jaringan jalur primer yang menghubungkan antar ibukota, provinsi, dan jalur strategis nasional, serta jalan tol. Seperti contoh pada Lintas Sumatera.

Sedangkan jalan provinsi yang merupakan jalur kolektor dengan sistem jaringan jalur primer yang menghubungkan ibukota kabupaten/kota dan ibukota provinsi, dan jalur strategis untuk provinsi. Lajur ini biasanya merupakan jalur besar dalam kota yang biasa digunakan warga.

Jalan kabupaten merupakan jalur lokal dalam sistem jaringan primer yang tidak termasuk pada lajur nasional atau provinsi, yang menghubungkan kabupaten dengan kecamatan serta pusat kegiatan lokal, dan juga lajur strategis kabupaten.

Kemudian jalan kota adalah jalur umum dalam sistem jaringan jalur sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil, antara persil, serta pusat pemukiman yang berada di dalam kota.

Untuk jalan desa sebagai pengelompokkan lajur terkecil merupakan jalur umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa, serta jalur lingkungan. Tipe lajur ini biasanya ada di dalam perumahan atau lingkup rumah penduduk.

Lalu pada pasal 15 ayat (3) dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa penggunaan jalur untuk kepentingan umum maupun pribadi dapat diizinkan apabila ada jalur alternatif. Hal ini dimaksudkan agar penutupan lajur tersebut tidak terlalu mengganggu aktivitas lainnya.

Kepentingan Tercantum Dalam Aturan Penutupan Jalan Umum

Pada pasal 16 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 dijelaskan kepentingan yang dimaksud pada pasal 15 dilaksanakan untuk acara :

  1. Berkaitan dengan agama, seperti perayaan hari besar atau ritual agama
  2. Berkaitan dengan negara, misal kunjungan dari pejabat negara 
  3. Berkaitan dengan olahraga, seperti pertandingan atau perlombaan tingkat lokal, nasional, maupun internasional, dan
  4. Seni budaya, misal konser, festival, pertunjukan, dan lainnya.

Izin penggunaan tersebut wajib diberikan oleh Polri melalui Kapolda untuk penggunaan lajur nasional dan provinsi. Kapolres/Kapolresta untuk lajur kabupaten/kota. 

Selain itu juga untuk Kapolsek/Kapolsekta setempat untuk kegiatan lajur di desa. Prosedur pengajuan serta contoh surat izin penutupan jalan umum dapat dilihat pada Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tersebut. 

Itu dia peraturan tentang penutupan jalan yang harus dimengerti oleh masyarakat. Penggunaan jalur umum untuk kepentingan pribadi harus dipatuhi sesuai dengan aturan penutupan jalan umum yang berlaku.

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Anda!

Penutupan jalan yang dilakukan secara semena-mena dan tidak mengikuti peraturan yang ada memang sangat menjengkelkan. Justika bisa membantu Anda untuk bertanya atau berkonsultasi seputar penutupan jalan yang mengganggu dengan tiga layanan dari Justika!

Layanan Konsultasi Chat

Kini, konsultasi hukum bisa lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.