Prosedur jual beli tanah orang tua ke anak bisa dibilang membuat bingung. Terutama karena aset ayah atau ibu bisa diberikan untuk anaknya gratis. Tentu dengan syarat dijadikan sebagai harta warisan.

Tapi tidak dapat dilakukan kalau kedua ayah ibu masih hidup. Hal ini bisa diatasi kalau pihak anak tetap ingin memiliki aset tersebut. Caranya hanya satu yaitu dengan mengubah kepemilikan properti.

Kadang banyak orang bilang kalau tidak perlu masuk sebagai transaksi resmi. Terlebih karena diberikan langsung pada buah hatinya langsung bisa. Tapi berbeda jika Anda memiliki sopan santun dengan cara membelinya.

Disini Anda harus menghindari beragam akibat hukum jual beli tanah dibawah tangan. Terutama meski antar keluarga sekalipun harus dilakukan secara resmi. Termasuk dengan pemindahan nama dari pemilik sebelumnya ke baru.

Anda harus memahami mengenai beberapa prinsip, aturan beserta hukum. Biasanya mudah diketahui karena tidak ada perbedaan terlalu jauh. Bahkan bisa diurus sendiri tanpa mencari bantuan dari orang lain.

Meski begitu tidak ada salahnya mengetahui tentang kebutuhan pembuatan dokumen paling penting. Tidak lain mengenai akta tanah dalam transaksi. Tentu memiliki pengaruh terbesar demi pemindahan kepemilikan properti.

Prinsip dan Prosedur Jual Beli Tanah Orang Tua Ke Anak

Untuk prinsip dan aturan yang akan kita gunakan disini sama halnya dengan transaksi lain. Tentu tidak terdapat pelarangan melakukan mengubah penamaan properti milik keluarga. Jadi, dengan mudah memiliki tanah tersebut.

Pada jual beli tanah dari ayah atau ibu ke anak, harus mengetahui dulu syaratnya. Tentu anak harus memiliki usia mencukupi yaitu sudah dewasa. Kalau belum dewasa, artinya masih dilarang melakukan pembelian.

Hal ini tercatat dalam Pasal 1330 KUHPerdata sehingga wajib diakui. Buah hati juga dapat dilarang kalau dalam kondisi di bawah pengampunan. Misalnya melakukan kejahatan sehingga diberikan hukuman pidana.

Dalam prosedur jual beli tanah orang tua ke anak, bisa diawali pemeriksaan umur. Harus sudah 21 tahun dan memiliki biaya transaksi. Pastinya cukup dengan menyesuaikan luas tanah dan kondisi sekitar.

Kemudian bisa langsung mencoba melakukan perjanjian secara resmi. Tentu mengenai biaya yang dibutuhkan untuk membeli properti terkait. Termasuk dengan kepentingan mengurus dokumen serta sertifikat yang dibutuhkan.

Kalau beragam prosedur dan syarat tidak dilengkapi, perjanjian bisa batal. Apalagi kalau terbukti ada pemalsuan data. Termasuk kalau buah hati yang akan membeli kurang cakap.

Supaya tidak salah, bisa menengok ketentuan bisakah jual beli tanah tanpa notaris. Terutama dengan maksud tidak memperoleh kesulitan dan kesalahan. Terlebih jika perlu lebih banyak detail mengurus beragam dokumen.

Kebutuhan Pembuatan Akta Tanah Resmi

Dalam prosedur jual beli tanah orang tua ke anak tetap membutuhkan akta tanah. Tidak lain tercatat Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997. Tentu berkaitan dengan pendaftaran Tanah.

Nantinya mendaftarkan pergantian pemilik hanya dapat dilakukan dengan akta tanah atau PPAT. Tidak peduli apakah dari pembelian biasa, pelelangan maupun cara lain. Semuanya disamakan apabila ingin Anda resmikan.

Pada prosedur penjualan atau pembelian tanah, memang diwajibkan diakui langsung pihak berwajib. Terutama supaya Anda memiliki kepemilikan tertinggi. Jadi, sudah bebas melakukan apapun pada properti tersebut.

Melihat kemudahan ini, kebanyakan transaksi tidak lagi butuh makelar. Apalagi dapat membicarakan langsung antara ayah ibu beserta buah hatinya. Pastikan transaksi yang akan dijalankan menjadi lebih terpercaya.

Sebenarnya prosedur jual beli sering dilakukan kalau terdapat sengketa. Misalnya saudara ayah ibu kita mengakui properti tersebut. Padahal mereka sudah tidak lagi punya hak milik.

Demi menghindari masalah tersebut, kemudian dibelilah oleh anaknya. Tidak lain dengan maksud supaya ada akta dan sertifikat resmi membuktikan kepemilikan. Jadi, tidak terdapat lagi orang jahat mau mengambilnya.

Ditambah lagi cukup menyenangkan karena bisa memberikan ayah dan ibu uang. Apalagi nilainya cukup tinggi karena digunakan untuk membeli properti. Lebih menyenangkan lagi karena tidak hanya sekedar diberikan begitu saja.


Kalau tidak ingin transaksi dan hukum salah, bisa menyewa ahli hukum. Setiap daerah pasti ada advokat profesional dan terjangkau. Jadi, bisa membantu prosedur jual beli tanah orang tua ke anak.

Konsultasikan Kepada Justika Tentang Prosedur Jual Beli Tanah

Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.