Mengenal akibat hukum jual beli tanah dibawah tangan tergolong informasi krusial. Terutama karena properti dikenal memiliki harga cukup tinggi. Tidak heran saat berusaha bertransaksi dibutuhkan aturan ketat.

Terlebih dengan banyaknya muncul mafia atau agen kurang bersahabat. Apalagi mereka mengincar kecurangan yang membuat usaha mereka semakin untung. Tapi wajib dihindari karena kerugian adalah hal yang dihadapi konsumen.

Khusus untuk kondisi transaksi di bawah tangan, bisa dibilang perlu dihindari. Tidak lain karena melakukan aktivitas tanpa adanya PPAT atau Perjabat Pembuat Akta Tanah. Pastinya tidak resmi sehingga membahayakan.

Kurang lebih sama dengan pertanyaan bisakah jual beli tanah tanpa notaris. Begitu juga dengan kelengkapan yang dibutuhkan. Khusus masalah ini perlu Anda jauhi karena berpotensi mendatangkan masalah di masa depan.

Apalagi tanpa adanya bukti jelas, sengketa kemungkinan muncul dengan bebasnya. Terlebih sering terjadi pada daerah pedesaan atau terpenting. Di mana masyarakat terlalu repot untuk membuat dokumen yang resmi.

Tapi karena sekarang pelayanan Kantor Pertanahan sudah semakin baik, perlu menggunakannya. Terlebih dengan beragam akibat yang berisiko bagi Anda sendiri. Pastikan juga mengetahui solusi yang benar supaya tetap aman.

Risiko dan Akibat Hukum Jual Beli Tanah Dibawah Tangan

Banyak orang mengatakan bisa hemat dan cepat. Apalagi sudah nyaman dengan hukum adat serta pendaftaran belum efektif. Tapi wajib dihindari agar sah menurut PP No. 24 Tahun 1997.

Ada banyak akibat hukum jual beli tanah dibawah tangan misalnya dasar hukumnya lemah. Dalam hukum, pengubahan nama pemilik perlu melewati PPAT. Tetap bisa digunakan hanya sebagai bukti waktu ada sengketa.

Sayangnya dari segi kekuatan memang terbilang masih kurang baik. Terlebih untuk pembuktian, maka tergolong belum sempurna secara otentik. Tidak lain berpengaruh cukup besar dalam kepastian hukum dalam pengadilan.

Risiko atau kesalahan lebih buruk lainnya yaitu jual beli tidak sah. Setidaknya inilah yang telah dijelaskan oleh Badan Pertanahan Nasional. Transaksi yang dilakukan bukan perbuatan hukum.

Selain itu bila melakukannya dengan Kepala Desa, disebutkan sebagai syarat materil. Ditambah lagi bukan sembunyi-sembunyi saat melaksanakan penjualan atau pembelian. Tapi menurut Kantor Pertanahan, mereka menolak mendaftarkan.

Akibat hukum jual beli tanah dibawah tangan selanjutnya yakni tidak memiliki sertifikat. Apalagi disini membutuhkan alat bukti transaksi sah. Bukti tersebut hanya bisa dibuat langsung lewat bantuan PPAT.

Walau sudah memakai PPAT Kelurahan, tapi bukan tergolong sebagai dokumen Kantor Pertanahan. Tidak heran jika harus melakukan pengubahan data kepemilikan lagi. Setidaknya mengubah namanya menjadi pemilik baru.

Meski melakukan prosedur jual beli tanah orang tua ke anak, menggunakan teknik seperti ini termasuk dilarang juga. Terlebih bila ingin pemindahan nama sah. Apalagi kalau ingin dipakai bukan sebagai warisan.

Solusi Penjualan dan Pembelian Properti Tanah

Bila melihat akibat hukum jual beli tanah dibawah tangan, tentu cukup buruk. Terutama apabila nantinya akan dijual kembali pada orang yang detail. Pastinya mereka meminta dokumen resmi sebagai bukti keresmian.

Kalau ingin melakukan penjualan atau pembelian, pastikan mengetahui solusinya. Tidak lain dengan maksud melakukan transaksi dengan baik. Bisa sah secara hukum serta tidak melanggar beragam ketentuan yang ada.

Jika tidak ingin merasakan kesalah dalam jual beli, pastikan melihat dulu objeknya. Terutama berkaitan dengan pemeriksaan fisik dan sertifikat. Wajib lengkap dan terdaftar langsung pada lembaga terkait.

Selain itu perlu mengetahui PBB yang sudah dibayarkan selama ini. Harus selalu membayar tanpa ada tunggakan atau lunas semuanya. Apalagi sudah menjadi kewajiban pemilik properti untuk melunasi pajak propertinya.

Dalam menghindari kesalahan hukum jual beli, pastikan agar tidak terdapat sengketa. Begitu juga dengan kondisi tidak menjadi jaminan. Termasuk sebelumnya tidak terdapat pemblokiran pada propertinya.

Anda bisa mengecek masalah tersebut melalui Pengadilan Negeri setempat. Terutama untuk melihat seperti apa kondisi kebersihan properti tersebut. Pastikan dokumen lengkap dan tidak terdapat tanggung jawab apapun.

Pada proses penjualan atau pembelian, harus dilengkapi dengan pembuatan AJB. Anda dapat melakukannya sendiri dengan menuju Kantor Notaris atau PPAT. Kemudian tidak perlu lagi melaksanakan transaksi di bawah tangan.


Banyak orang yang tidak tahu hukum dan aturan tapi menjalankan kegiatan transaksi tanah sembarangan. Tentu hasilnya buruk sehingga mengakibatkan rugi. Jadi, pastikan memahami akibat hukum jual beli tanah dibawah tangan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.