Pengetahuan mengenai bisakah jual beli tanah tanpa notaris harus diketahui lebih lanjut. Terutama karena kebanyakan orang memakai jasa mereka. Pastinya perlu tahu aturan lebih lengkap supaya tidak ada kesalahan.

Notaris sendiri merupakan profesi yang berkaitan dengan hukum. Terutama berhubungan dengan saksi saat harus menanda tangani suatu dokumen. Pastinya butuh seorang saksi yang tepat dan profesional dalam bidangnya.

Nantinya dapat berbeda-beda bentuk atau tugas tergantung dengan urusan yang dikerjakan. Begitu juga proyek atau kondisi yang diberikan oleh klien. Tidak heran mereka perlu memiliki lisensi atau pendidikan terlebih dulu.

Apalagi berkaitan dengan prosedur jual beli tanah orang tua ke anak maupun pihak lainnya. Begitu juga pembelian dari makelar atau agen, bahkan jual beli tanah dengan aplikasi. Beberapa orang menyebutkan harus ada saksi saat tanda tangan.

Sebelum Anda memutuskan ingin menggunakan jasa mereka atau tidak, perlu memahami tugasnya. Begitu juga dengan ranah dan bantuan apa yang ditawarkan. Begitu juga risiko kalau tidak kita pakai jasanya.

Selain itu sebenarnya penting buat Anda mengetahui mengenai kelengkapan penjualan properti. Apalagi tanah yang harus dilakukan dengan benar. Belum lagi bila ada istilah rumit atau pengurusan dokumen yang sulit.

Mengenal Informasi Bisakah Jual Beli Tanah Tanpa Notaris

Tanah tergolong sebagai benda tidak bergerak, jadi berbeda cara transaksinya dengan harta bergerak. Kalau dalam benda bergerak, bisa hanya dengan uang saja. Tapi kalau properti, membutuhkan akta atau bukti otentik.

Pertanyaan mengenai bisakah jual beli tanah tanpa notaris, diwajibkan ada. Terutama karena merekalah yang akan membuat AJB atau Akta Jual Beli. Tidak heran jika jasa atau kehadiran notaris selalu dibutuhkan.

Sebenarnya mereka memiliki beberapa tugas penting seperti melakukan pembukuan tanda tangan. Termasuk mencari tahu kecocokan setiap fotocopy dengan dokumen asli. Termasuk memberikan konsultasi pembuatan akta.

Bila ada yang masih bertanya bisakah jual beli tanah tanpa notaris, pasti merasa kesulitan. Terlebih mereka juga memiliki tugas membetulkan setiap tulisan. Begitu juga dengan mencari kesalahan yang harus dibenarkan.

Mereka termasuk profesional karena bahkan diberikan wewenang cukup tinggi. Terlebih dengan hadirnya Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014. Wewenang mereka adalah membuat akta autentik perjanjian, perbuatan dan penetapan.

Kesulitan bila mempertanyakan tanah tanpa notaris bisa semakin terasa. Terlebih melewatkan tugas mereka memastikan tanggal pembuatan angka. Termasuk grosse, kutipan sampai beberapa salinan.

Biasanya orang takut dengan biaya jasa notaris sebagai saksi. Tapi jangan khawatir karena tidak mahal tapi dapat membantu melaksanakan tugas dengan baik. Kesalahan bersifat negatif bisa dihindari sedari awal.

Mereka juga dapat membantu menghindari akibat hukum jual beli tanah dibawah tangan. Apalagi karena setiap langkah yang diberikan bersifat resmi. Jadi, tidak ada lagi yang namanya keresmian tertunda dalam sertifikat.

Baca Juga: Akta Notaris: Fungsi, Cara Cek, Jenis Hingga Biaya Pembuatannya

Kelengkapan Penjualan dan Pembelian Tanah yang Benar

Setelah mengetahui jawaban bisakah jual beli tanah tanpa notaris, Anda perlu memahami tentang cara transaksi. Apalagi tidak boleh ada celah yang memberatkan Anda. Termasuk kesalahan yang menyebabkan masalah besar.

Kelengkapan pertama yaitu diwajibkan untuk memastikan apakah dokumen sudah asli. Anda dapat mengeceknya sendiri menuju Kantor Pertanahan terdekat. Tentu sesuai dengan di mana domisili atau tempat tinggalnya.

Karena pertanyaan tentang kepentingan notaris itu penting, wajib membuat Akta Jual Beli. Bisa dilakukan dengan mengunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kemudian mereka akan membantu pembuatan AJB terbaru.

Langkah selanjutnya yaitu penjual memberikan tanda jadi pada sang pembeli. Tentu berisi mengenai kapan waktu pelunasan properti segera dilakukan. Disebut sebagai Perjanian Pengikatan Jual Beli yang dibuat Notaris.

Inilah alasan bisakah jual beli tanah tanpa notaris jawabannya disarakan ada. Kelengkapan lainnya adalah mengenai kepemilikan properti. Jika sudah menikah, maka aset tersebut tergolong sebagai kepemilikan bersama.

Tapi kalau salah satunya meninggal, bisa dimiliki sendiri secara keseluruhan. Nantinya bisa juga dimasukkan sebagai harta warisan bila sudah meninggal. Tentunya diberikan untuk keturunan atau keluarga terdekat.

Kelengkapan penjualan dan pembelian terakhir adalah pembayaran Pajak Penghasilan atau Pph. Khusus biaya AJB, dapat ditanggung bersama oleh pembeli dan penjual. Tapi bisa juga ditanggung olah salah satunya saja.


Mengambil jasa advokat terdekat, bisa menjadi langkah bagus jika ada kesulitan. Apalagi kesalahan sedikit saja bisa berakibat buruk. Terlebih jika belum tahu betul bisakah jual beli tanah tanpa notaris dilakukan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.