Perbedaan AJB dan PPJB perlu Anda pahami sebelum mengurus pembelian produk properti seperti tanah dan rumah. Adanya legalitas ini memiliki peranan penting untuk sebuah produk yang dibeli.

Hal ini dikarenakan semakin lengkap legalitas yang Anda miliki, maka semakin tinggi juga kekuatan hukum yang dimilikinya. Bahkan, legalitas juga dapat mempengaruhi harga jual properti.

Secara sederhana, AJB dan PPJB merupakan surat pengikat untuk transaksi jual beli properti. Meski memiliki fungsi yang sama, kedua hal ini memiliki kekuatan hukum yang berbeda satu sama lain.

Dalam jual beli tanah AJB dan PPJB adalah sepaket legalitas yang harus ada. Bahkan ada yang tidak begitu memahami AJB dan PPJB sehingga mengabaikan kedua hal tersebut di dalam prosesnya.

Selain memiliki kekuatan hukum PPJB dan AJB yang berbeda, juga memiliki pengurusan yang berbeda. Karena hal itulah Anda perlu memahami keduanya yang menjadi bagian penting dalam transaksi jual beli properti.

Mengenal Akta Jual Beli (AJB)

Sebelum membahas tentang perbedaan AJB dan PPJB, maka Anda perlu mengenal terlebih dahulu tentang AJB. AJB sendiri merupakan singkatan dari Akta Jual Beli yang diperlukan dalam transaksi properti.

Akta Jual Beli menjadi akta otentik yang dibuat langsung oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Karena hal itu yang membuat AJB memiliki legalitas hukum yang kuat dalam transaksinya.

AJB juga bisa dikatakan sebagai perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah karena adanya proses jual beli. Pembuatan perjanjian ini bisa dibuat berupa akta otentik dan akta dibawah tangan.

Bisa dijadikan sebagai salah satu syarat dalam proses jual beli tanah atau rumah sehingga diperlukan. Hal ini untuk mengamankan produk properti dari sengketa yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Dibuatnya AJB oleh Notaris atau PPAT membuat tanah menjadi objek jual beli yang dapat dialihkan atau balik nama dari penjual ke pembeli. Sehingga pembeli bisa memiliki objek tersebut secara utuh.

Peralihan atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Proses ini hanya dapat dibuktikan dengan aktif dari Notaris atau PPAT.

Syarat Wajib Pembuatan AJB Lengkap

Sebelum mengenal tentang perbedaan pada AJB dan PPJB, maka Anda perlu mengetahui tentang syarat pembuatan AJB. Berikut ini merupakan syarat pembuatan AJB mengenai bidang tanah yang belum terdaftar.

  1. Surat bukti hak atau juga bisa surat keterangan kepala desa atau kelurahan yang berkaitan dengan penguasaan bidang tanah.
  2. Memiliki surat kuasa jika tanah dikuasakan.
  3. Menyiapkan fotocopy identitas penjual dan pembeli, bisa berupa KTP atau KK.
  4. Obyek perbuatan hukum sedang tidak dalam sengketa apapun.
  5. Memiliki fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang nantinya disesuaikan dengan aslinya.
  6. Telah melakukan pembayaran pajak penjualan (Pph) dan pajak pembeli (BPHTB).

Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka PPAT dapat membuat AJB hak atas tanah yang disaksikan oleh dua orang saksi. Tentunya kedua orang saksi ini memiliki peranan penting dalam proses pembuatannya.

AJB yang dibuat oleh PPAT akan dibacakan dan dijelaskan isinya kepada pihak saksi sekurang-kurangnya dua orang. Dilakukan sebelum ditandatangani oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT yang membuatnya.

Paling lambat selama 7 hari sejak ditandatangani, maka PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuat. Dilengkapi dengan dokumen yang bersangkutan kepada kantor Pertanahan untuk segera didaftarkan.

Detail Perbedaan AJB dan PPJB

Antara AJB dan PPJB memiliki beberapa perbedaan dalam hal kekuatan hukum dan kepengurusannya. Hal yang paling mendasar membedakannya adalah sifat otentik karena AJB dibuat oleh PPAT sedangkan PPJB tidak.

PPJB yang memiliki sifat non otentik membuat jenis perjanjian ini tidak mengikat tanah sebagai perjanjian. Anda bisa melihat perbedaannya secara langsung pada contoh akta otentik dan akta dibawah tangan.

Ada beberapa hal yang membuat orang memilih membuat PPJB sebagai akta pengikat. Salah satunya karena sertifikat dijadikan jaminan bank sehingga tidak bisa dilakukan pengalihan kepemilikan seperti balik nama.Tentunya alasan ini membuat PPJB menjadi pilihan dibandingkan AJB dalam pembuatan akta pengikat. Meskipun demikian, keduanya memiliki kekuatan hukum walaupun ada perbedaan AJB dan PPJB yang membedakannya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.