Kekuatan hukum PPJB perlu Anda pahami sebagai salah satu bentuk hukum di Indonesia. Tentunya sebelum Anda melakukan penjualan atau transaksi jual beli properti atau tanah perlu memahami hukum ini.

Terutama jika Anda sebagai seorang calon pembeli, maka perlu mengetahui siapa pemilik dari properti atau tanah tersebut. Tentunya hal ini bertujuan untuk menghindari masalah di kemudian hari saat Anda membelinya.

Tidak jarang terdengar kasus yang berkaitan dengan sengketa tanah, misalnya tanah terlantar dengan kepemilikan HGU. Bahkan, ada beberapa masalah yang bisa membuat sengketa tanah bisa terjadi.

Misalnya jika pemilik baru hanya memiliki akta jual beli, bukan sertifikat tanahnya. Karena hal inilah sebagai pembeli Anda perlu mengetahui dan mencari tahu terkait perjanjian awal melalui PPJB.

PPJB akan membantu Anda dalam mengatur sejumlah hal yang perlu dilakukan sebelum kedua pihak membuat akta jual beli. Anda perlu memahami tentang PPJB, termasuk juga kekuatan hukumnya.

Mengenal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Sebelum membahas tentang kekuatan hukum PPJB, maka Anda perlu mengetahui tentang apa itu PPJB sendiri. PPJB sendiri merupakan singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk keperluan jual beli Anda. Berbeda dengan AJB, AJB adalah singkatan dari Akta jual beli dimana di dalamnya terdapat hukum pemindahan hak atas tanah. Singkatnya, PPJB artinya dokumen otentik yang dibuat antara calon penjual dan calon pembeli

Berbicara tentang PPJB, berarti banyak orang yang membicarakan tentang perjanjian pengikatan jual beli tanah. Selain itu, ada juga beberapa orang yang sering membahasnya terkait dengan akta pengikatan jual beli atau hanya sekedar perjanjian atau biasa di sebuat dengan pjb adalah hal lumrah.

Bahkan, tidak jarang juga orang akan membahas tentang surat perjanjian jual beli tanah dan surat jual beli tanah. Meskipun demikian, satu hal lain yang perlu Anda pahami adalah PPJB notaris.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian yang dilakukan oleh calon penjual dan calon pembeli. Tentunya dalam aktivitas jual beli apapun, antara penjual dan pembeli akan melakukan perjanjian tertentu.

Perjanjian PPJB akan menjadi pengikatan di awal sebelum para calon penjual dan calon pembeli membuat akta jual beli (AJB). Proses pembuatan akta ini dilakukan pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum nantinya akan terjadi perubahan ppjb ke shm.

Perlu diketahui bahwa kedua belah pihak dapat membuat PPJB tanpa harus memiliki akta. Karena hal itulah adanya PPJB ini akan tetap mengikat semua pihak dan memiliki perbedaan AJB dan PPJB.

Tentunya sifat mengikat ini akan terjadi jika PPJB dibuat sesuai dengan persyaratan perjanjian sesuai perundangan. Syarat sah diatur pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Kekuatan Hukum PPJB yang Perlu Dipahami

Berbicara tentang hukum PPJB tentunya tidak terlepas dari peraturannya dalam undang-undang. PPJB sendiri dibuat di hadapan notaris merupakan akta otentik sesuai Pasal 1868 KUH Perdata.

Selain itu, tentang hukum PPJB juga diatur dalam Pasal 1870 KUH Perdata baik dari ppjb rumah maupun ppjb tanah. Dalam pasal ini menegaskan bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Karena hal itulah membuat para calon pembeli sebaiknya membuat PPJB di hadapan PPAT. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mencegah hal buruk ketika terjadi perselisihan antara pembeli dan penjual.

Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini biasanya dibuat oleh pembeli dan penjual secara langsung. Bentuk perjanjian ini bisa berupa akta otentik dan akta dibawah tangan sesuai keperluannya.

Kedua pihak harus sama-sama menyetujui dan menyepakati sejumlah klausul. Selain itu, juga bisa dijadikan sebagai perjanjian sebelum membuat AJB karena antara PPJB dan AJB memang berbeda.

Isi Kekuatan Hukum PPJB Lengkap

Hukum PPJB artinya memiliki beberapa perjanjian yang harus ditepati calon penjual dan calon pembeli. Bahkan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli tidak hanya dibuat saat terjadi transaksi antar individu.

Misalnya, saat orang yang membeli properti atau apartemen dari perusahaan pengembang perlu adanya perjanjian dari kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 9/1995.

Ada beberapa hal yang diatur dalam PPJB yaitu pihak pelaku kesepakatan, kewajiban penjual dan uraian obyek pengikatan jual beli. Anda bisa melihatnya pada contoh akta otentik dan akta dibawah tangan.

Penggunaan bangunan, pengalihan hak, pembatalan pengikatan dan penyelesaian penyelisihan juga diatur dalam PPJB. Karena hal itulah semua hal ini akan mengatur sejumlah unsur yang belum terpenuhi.Beberapa hal yang berkaitan dengan hukum PPJB tentunya menjadi salah satu hal penting untuk dibuat. Hal ini dikarenakan perjanjian memiliki kekuatan hukum PPJB yang cukup kuat untuk mengatasi berbagai hal.

Konsultasi Hukum Bersama Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal PPJB serta dapatkan penjelasan tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.