Contoh sertifikat hak guna bangunan merupakan hal penting yang perlu Anda ketahui ketika memutuskan untuk membeli aset dengan status HGB dibandingkan SHM.

Contoh Sertifikat Hak Guna Bangunan

SHGB atau sertifikat hak guna bangunan, merupakan hak seseorang agar bisa mendirikan bangunan diatas tanah yang tidak dimiliki. Jadi bisa dikatakan seperti menyewa tanah untuk membangun bangunan diatasnya. Sehingga Anda hanya sebagai pemilik bangunan saja dan bukan pemilik dari tanah tersebut.

Tanah tersebut bisa dalam bentuk tanah milik pemerintah, tanah badan hukum atau tanah milik perseorangan. Kebanyakan HGB akan dikembangkan oleh pengembang untuk kebutuhan komersial seperti apartemen atau perumahan. Terkadang juga sering digunakan sebagai gedung perkantoran.

Selain itu, contoh sertifikat hak guna bangunan ini bisa dimiliki tidak hanya oleh WNI saja melainkan WNA juga bisa memilikinya.

Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan

Sudah dikatakan sebelumnya bahwa ketika Anda memiliki contoh sertifikat hak guna bangunan, berarti Anda hanya sebagai penyewa tanah atas bangunan diatasnya saja. Untuk itu berdasarkan Pasal 30 PP Nomor 40 Tahun 1996 mengatakan bahwa Anda memiliki setidaknya 5 kewajiban sebagai pemegang hak guna banguna, yaitu:

  1. Menggunakan tanah sesuai dengan kebutuhannya dan persyaratannya sesuai yang sudah ditetapkan dalam perjanjian pemberiannya.
  2. Membayarkan uang pemasukan yang jumlah dan caranya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
  3. Memelihara tanah dan juga bangunan diatasnya dengan baik hingga menjaga kelestarian lingkungan hidup
  4. Memberikan sertifikat hak guna bangunan asli yang sudah dihapus pada Kepala Kantor Pertanahan.
  5. Menyerahkan kembali tanah pada pemegang jika hgb sudah dihapuskan.

Bisakah Merubah HGB ke SHM?

Contoh sertifikat hak guna bangunan yang Anda miliki nantinya bisa ditingkatkan menjadi SHM atau sertifikat hak milik yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Hal tersebut untuk membantu mendapatkan kepastian hukum dan juga perlindungan hukum pada pemegang hak atas tanah. Jadi bisa dikatakan bahwa sertifikat hak guna bangunan yang Anda miliki bisa diubah menjadi SHM.

Akan tetapi perlu diketahui juga bahwa untuk mengubahnya menjadi SHM, aset yang Anda miliki perlu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Masih menguasai dan memiliki tanah hak guna bangunan yang masih berlaku atau juga masa berlakunya sudah berakhir.
  2. Dimiliki oleh warga negara Indonesia dengan luasnya kurang dari 600 meter persegi.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.