Salah satu kekurangan dalam perbedaan hgb dan shm adalah hgb yang memiliki jangka waktu tertentu untuk bisa digunakan. Oleh karena itu, dibutuhkan perpanjangan hgb. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai bagaimana cara perpanjangan hgb yang telah berakhir bisa Anda lakukan.

Syarat Perpanjangan HGB yang Telah Berakhir

Sebelum Anda melakukan perpanjangan hgb yang telah berakhir, perlu ada syarat yang dilengkapi guna perpanjangannya, seperti berikut:

  1. Fotokopi KTP dan kartu keluarga
  2. Fotokopi pengesahan badan hukum dan akta pendirian jika dalam bentuk badan hukum.
  3. Fotokopi sertifikat HGB yang ingin diperpanjang
  4. Mengisi formulir permohonan perpanjangan yang ada di loket BPN
  5. Membawa surat kuasa jika pengurusannya diwakilkan.
  6. Fotokopi SPPT PBB beserta tanda lunas pembayarannya
  7. Surat pernyataan yang berisi bahwa tanah yang ada masih dimanfaatkan untuk tujuan semula. Jika ada perubahan fungsi juga harus dijelaskan.

Cara Perpanjangan HGB yang Telah Berakhir

Jika semua persyaratan untuk perpanjangan hgb yang telah berakhir sudah dipenuhi, maka selanjutnya Anda bisa mengikuti beberapa cara berikut:

  1. Pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke loket BPN untuk mengisi form permohonan dengan mengisi identitas diri dengan lengkap. Hal ini juga berlaku untuk mengisi data luas tanah, penggunaan tanah dan letak tanah.
  2. Selanjutnya lakukan pembayaran untuk biaya perpanjangan hgb pada loket.
  3. Nantinya petugas BPN akan melakukan pemeriksaan mengenai perpanjangan hgb tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan dilakukan penerbitan surat perpanjangan waktu kantah, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI, pendaftaran hak serta penerbitan sertifikat, dan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kanwil.
  4. Nantinya ketika perpanjangan hgb sudah selesai, maka Anda bisa mengambilnya di loket yang sudah ada.

Berapa Lama Jangka Waktu Hak Guna Bangunan?

Berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok Agraria Pasal 35. Hak guna bangunan bisa diberikan dalam jangka waktu maksimal 30 tahun. Kemudian HGB tersebut bisa diperpanjang kembali dengan jangka waktu paling lama 20 tahun berdasarkan permintaan dari pemegang hak.

Lalu, kapankah harus melakukan perpanjangan hgb yang telah berakhir? HGB yang sudah berakhir bisa diperpanjang dengan jangka waktu paling lambat adalah 2 tahun sebelum jangka waktunya berakhir. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 27 PP Nomor 40 Tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

Jika Anda lupa untuk mengurus perpanjangan SHGB tersebut, maka tanah akan kembali menjadi milik negara. Akibatnya Anda diwajibkan untuk membongkar bangunan yang ada diatas tanah milik negara tersebut.

Tanah tersebut juga wajib untuk diserahkan pada negara dengan keadaan kosong maksimal sejak setahun setelah contoh sertifikat hak guna bangunan dihapuskan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.