Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik nama sertifikat tanah adalah salah satu poin terpenting yang wajib untuk diperhatikan saat Anda membeli sebuah properti. Pasalnya, Sertifikat tanah menjadi alat bukti dan hak atas tanah terkuat yang bisa Anda andalkan saat menghadapi berbagai macam hal terkait hukum. Biasanya cara balik nama ini dilakukan dengan menggunakan notaris, namun beberapa Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris dibawah ini juga layak untuk Anda coba.
Selain menjadi alat bukti pemilikan terkuat, SHM jadi alat paling benar untuk melakukan transaksi bisnis jual-beli rumah atau penjaminan untuk kebutuhan pendanaan perbankan. Belajar dari jumlahnya kasus yang sempat terjadi di sekitar masyarakat saat ini, masalah balik nama sertifikat tanah memanglah tidak dapat diremehkan demikian saja.
Karena itu, kali ini Justika akan membagikan beberapa hal yang penting untuk Anda perhatikan saat melakukan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris seperti berikut.
Hal-Hal yang Perlu Anda Perhatikan Saat Balik Nama Setifikat Tanah
1. Ketahui Lebih Lanjut Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Yang Mesti dikeluarkan
Ketika akan beli property, yakinkan status tanah yang Anda pilih tidak berstatus sebagai tanah Hak Buat Bangunan (HGB) apa lagi Hak Gunakan (HP). Namun Anda harus memastikan jika properti tersebut berstatus SHM atau Sertifikat Hak Milik. Berbeda dengan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hibah, Hal tersebut sangatlah penting agar nantinya Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau dengan notaris dapat berjalan dengan mudah.
2. Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah
Dalam Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, selain Anda wajib memperhatikan biaya yang mesti dikeluarkan, Anda juga wajib mengetahui beberapa persyaratan yang perlu disanggupi ketika akan lakukan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN Sendiri.
3. Periksa Luas Tanah Kembali
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris selanjutnya adalah dengan memeriksa kembali luas fisik dan luas yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut. Sebaiknya Anda ,mencari tahu terlebih dahulu masalah status atau dasar hukum atas pemilikan tanah yang Anda inginkan tersebut.
Dengan mengetahui riwayat tanah yang Anda inginkan, Anda akan mengetahui secara detail mengenai kepemilikan dan kekuatan hukum pada tanah tersebut. Biasanya, catatan akan hal berikut tercantum dalam sertifikat tanah, terhitung ke kisah pemilikan tanah.
Selain itu, keadaan fisik tanah harus juga harus diketahui sedetail mungkin. Hal ini terjadi karena ini sebagai kejelasan obyektif yang dapat memperlihatkan batasan pemilikan tanah. Umumnya info obyektif itu dipastikan berbentuk surat ukur atau gambar keadaan yang memperlihatkan letak, batasan, wujud, dan luas tanah.
Langkah Proses Pendaftaran Tanah
Sebaiknya sebelum Anda mengetahui lebih lanjut terkait penjelasan tentang cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, Anda mengetahui tentang langkah pembuatan balik nama sertifikat seperti berikut:
- Pengumpulan serta pengolahan data fisik
- Pengumpulan dan pengolahan data yuridis
- Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak berbentuk sertifikat
- Penyajian data yuridis dan fisik
- Penyimpanan data umum dan dokumen
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Ketika Anda akan mengurus balik nama sertifikat tanah menggunakan jasa notaris yang sesuai dengan Pasal 37 PP No.24 Tahun 1997, berikut prosedur yang harus Anda lalui:
- Mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta membawa Akta Jual Beli atau AJB, jika sebelumnya tidak memiliki AJB, maka Anda diharuskan untuk mengurus pembuatan AJB terlebih dahulu. AJB merupakan salah satu dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi paralihan hak atas tanah
- Selanjutnya kantor PPAT akan memeriksa data yuridis dan data fisik sertifikat tanah pemilik tanah terdahulu, dan disesuaikan dengan buku tanah yang ada di Kantor BPN
- Jika Anda sebagai pemilik atau penjual tanah, maka harus membawa dan menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah dan surat pernyataan tanda tersebut tidak dalam sengketa
- Jika dalam pemeriksaan tanah tersebut tidak bermasalah, sesuai dengan PP No.34 Tahun 2016, pihak pembeli tanah diminta untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari nilai penjualan
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
Dalam hal cara balik nama tanpa notaris yang dapat Anda lakukan sendiri yaitu dengan prosedur seperti berikut:
- Anda cukup membawa persyaratan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (rumah susun) dan surat pernyataan calon penerima hak ke kantor BPN
- Setelah semua persyaratan dokumen diterima oleh petugas Kantor Pertanahan, maka BPN akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama
- Petugas Pertanahan akan mencorat nama dari pemilik sertifikat sebelumnya, dan mengubahnya dengan pemegang sertifikat tanah yang baru. Proses penyelesaian balik nama sertifikat ini akan memakan waktu 14 hari setelah pengajuan.
Persyaratan Dokumen Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah
Seperti yang dinyatakan dalam website BPN, persyaratan balik nama sertifikat tanah dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan adalah seperti berikut:
- Formulir permintaan yang telah diisi dan diberi tanda tangan pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Formulir permintaan meliputi jati diri, luas letak dan pemakaian tanah yang dimohon, pengakuan tanah tidak perselisihan, dan pengakuan tanah dikuasai secara fisik.
- Surat Kuasa jika dikuasakan.
- Foto copy identitas pemohon/pemegang dan yang menerima hak (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli.
- Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata ditunjukkan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum tradisi ditunjukkan dengan surat pengakuan peralihan nama dari yang berkaitan, dijumpai Kepala Dusun/Lurah dan Camat di tempat.
- Untuk lembaga ditunjukkan dengan keputusan petinggi yang berkuasa mengenai peralihan nama lembaga atau untuk tubuh hukum ditunjukkan dengan akte notaris yang berisi peralihan nama dengan legitimasi dari petinggi yang berkuasa.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris sendiri juga cukup terjangkau. Jika dilihat berdasar situs sah BPN, biaya balik nama sertifikat tanah hanya berkisar di angka Rp50.000. Namun, keadaan sering berlainan di atas lapangan. Biaya Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris akan jauh lebih mahal, namun hal tersebut juga sebanding dengan usaha yang mesti Anda keluarkan saat melakukan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris.
Untuk biaya pengurusannya sendiri akan tergantung nilai NJOP tanah yang diajukan oleh pemohon. Biaya balik nama sertifikat tanah jauh lebih murah sekitar 0,5% hingga 1% dibandingkan menggunakan jasa notaris.
Akan tetapi prosedur dan pengurusannya sangat memakan waktu, dan terbilang cukup rumit.
Untuk itu, Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris wajib mengedepankan pengukuran dari pihak BPN setempat terlebih dahulu. Pasalnya, Saat ukuran mutlak dari tanah yang Anda inginkan sudah dan dilihat langsung oleh juru ukur dari Tubuh Pertanahan Nasional (BPN), Setelahnya Anda dapat meneruskan proses balik nama.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of