Apakah tanah wakaf boleh diperjual belikan? Tanah wakaf memang sangat erat kaitannya dengan hukum Islam. Dimana hukum menjual tanah wakaf harus berdasarkan syariat agama Islam, sehingga penerima tanah wakaf tidak dapat semerta-merta memperjual belikan tanah wakaf sembarangan.

Sebelum membahas ketentuan apakah tanah wakaf boleh diperjual belikan, alangkah baiknya Anda mengetahui pengertian dari tanah wakaf atau wakaf itu sendiri. Hingga selanjutnya mengetahui menjual benda wakaf hukumnya seperti apa menurut peraturan perundang-undangan dan hukum Islam.

Apa itu Tanah Wakaf?

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab “Wakafa” yang artinya menahan, berhenti, diam, atau tidak berpindah (status), dalam Islam pengertian dari tanah wakaf yaitu penyerahan harta benda seperti tanah, yang diwakafkan oleh pemiliknya dan tidak diperbolehkan dipindah tangankan dalam bentuk apapun.

Berdasarkan UU No.41 Tahun 2004 wakaf adalah perbuatan hukum pemilik harta benda atau yang mewakafkan untuk menyerahkan dan/atau memisahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dengan jangka waktu tertentu, guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum.

Apakah Tanah Wakaf Boleh Diperjual Belikan?

Sesuai dengan penjelasan di atas lantas apakah tanah wakaf boleh diperjual belikan? bahwasanya tanah wakaf tidak untuk diperjualbelikan dan itu tentu dilarang terutama untuk kepentingan pribadi. Wakaf diatur dalam Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta peraturan lebih khusus wakaf diatur dalam UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa perubahan status harta benda wakaf yang dilarang sebagai berikut:

  1. Dijadikan jaminan;
  2. Disita;
  3. Dihibahkan;
  4. Dijual;
  5. Ditukar;
  6. Diwariskan; atau
  7. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya

Mengenai penjelasan peraturan di atas sudah jelas mengenai pertanyaan apakah tanah wakaf boleh diperjual belikan, keputusannya tentu dilarang.

Dalam mengelola dan mengembangkan tanah wakaf nadzir atau penerima harta benda wakaf dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf tersebut, terkecuali telah mendapat izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.

Izin tersebut harus meliputi alasan yang kuat bahwa tanah atau harta benda wakaf tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan peruntukan yang dinyatakan pada saat ikrar wakaf. Sehingga ada pertimbangan mengenai apakah tanah wakaf boleh diperjual belikan atau di tukar giling.

Fungsi dan Tujuan Wakaf

Wakaf bertujuan untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda tersebut untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. Sehingga fungsi dan tujuan wakaf harus diperuntukan bagi:

1. Sarana Ibadah

Hal yang mendasari tidak diperbolehkannya tanah wakaf diperjualbelikan salah satunya adalah, peruntukan dari tanah wakaf untuk sarana kegiatan ibadah.

2. Sarana Pendidikan dan Kesehatan

Selain peruntukan tanah wakaf untuk sarana Ibadah, tanah wakaf juga dapat diperuntukan untuk pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan, yang akan bermanfaat untuk masyarakat.

3. Untuk Orang yang Membutuhkan

Tanah wakaf juga dapat diberikan untuk membantu orang yang membutuhkan seperti, fakir miskin, yatim piatu, anak terlantar dan beasiswa.

4. Kemajuan Ekonomi Umat

Sesuai dengan penjelasan di atas tanah wakaf dapat berfungsi untuk kemajuan ekonomi umat, dan dimanfaatkan untuk menjadi tempat perputaran ekonomi.

5. Kesejahteraan Umum

Dengan adanya tanah wakaf yang diserahkan oleh pemilik harta benda, tentu akan membantu kesejahteraan umum karena tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan dan kepentingan umat.

Setelah mengetahui fungsi dan tujuan dari wakaf, akan membantu menjawab pertanyaan apakah tanah wakaf boleh diperjual belikan.

Dengan demikian penjelasan mengenai apakah tanah wakaf boleh diperjual belikan, maka jawaban daripada pertanyaan tersebut tentunya tidak atau dilarang. Setiap penerima wakaf bertanggung penuh terhadap pengembangan dan pengelolaan benda wakaf tersebut.

Sehingga status tanah yang diwakafkan akan milik umat, atau sesuai dalam pernyataan pada saat ikrar wakaf.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.