Kartu kredit merupakan benda yang biasanya sering dibawa dan disimpan di dalam dompet. Akan tetapi bisa saja kartu kredit yang sudah Anda simpan tersebut justru hilang dan yang lainnya. Untuk itu, Anda perlu tahu mengenai cara mengurus kartu kredit hilang.

Cara Mengurus Kartu Kredit Hilang

1. Hubungi pihak bank

Cara mengurus kartu kredit hilang yang pertama adalah dengan langsung menghubungi pihak bank jika sudah tidak ditemukan. Anda bisa menghubungi call center bank yang bersangkutan atau juga bisa datang secara langsung ke kantor bank tersebut dihari kerja. Tujuannya untuk meminta dilakukan pemblokiran agar tidak ada orang lain yang menggunakan kartu kredit tersebut sembarangan.

Nantinya pihak bank akan meminta alamat atau identitas Anda untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik dari kartu kredit yang hilang tersebut.

2. Periksa transaksi terakhir

Banyak orang yang lupa untuk memeriksa transaksi terakhir. Anda bisa mengecek apakah ada transaksi terakhir melalui ponsel. Hal ini untuk memastikan apakah ada orang lain yang menggunakan kartu kredit Anda tersebut secara ilegal.

3. Membuat laporan kehilangan

Cara mengurus kartu kredit hilang juga bisa dilakukan dengan membuat laporan kehilangan ke kepolisian. Hal ini juga bisa menjadi langkah hukum jika kartu kredit digunakan orang lain. Selain itu, hal ini juga untuk membantu polisi melakukan pelacakan jika kartu kredit tersebut disalahgunakan oleh orang lain. Sehingga pelaku bisa dikenai sanksi hukum penyalahgunaan kartu kredit.

Bahkan surat kehilangan ini juga bisa menjadi syarat atau cara mengurus kartu kredit hilang dengan yang baru pada bank. Nantinya Anda akan dimintai beberapa dokumen seperti identitas diri.

4. Mengajukan kredit pengganti

Jika Anda sudah mendapatkan surat kehilangan dari kantor polisi, maka yang selanjutnya dilakukan adalah dengan membuat kartu kredit pengganti. Prosesnya juga sama halnya dengan pembuatan kartu debit yang bisa didapatkan dengan waktu yang cepat.

Syarat Mengurus Kartu Kredit Yang Hilang

Anda baru bisa mengurus kartu atm yang hilang tersebut ketika sudah diblokir. Untuk itu berikut adalah beberapa syarat yang bisa Anda penuhi terlebih dulu.

1. Buku tabungan

Pertama yang penting dibawa sebagai syarat untuk mengurus kartu kredit baru adalah dengan membawa buku tabungan. Hal ini sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik dari kartu kredit yang hilang tersebut.

2. Identitas diri

Penting juga membawa identitas diri yang biasanya akan diminta seperti KTP atau tanda pengenal yang lainnya. Untuk warga negara asing juga bisa membawa paspor sebagai identitas diri.

Demikian adalah artikel mengenai cara mengurus kartu kredit hilang yang bisa dilakukan dengan mudah.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.