Penggunaan kartu kredit sekarang cukup banyak digunakan karena dirasa lebih aman dan lebih fleksibel. Pembayaran juga lebih aman tanpa harus membawa dan mengeluarkan uang secara fisik. Namun bukan berarti akan selalu aman, salah satunya bisa terjadi tindakan penyalahgunaan kartu kredit yang bisa dikenai sanksi hukum penyalahgunaan kartu kredit.

Sanksi Hukum Penyalahgunaan Kartu Kredit

Tindakan penyalahgunaan kartu kredit bisa termasuk dalam tindakan kriminal sehingga juga bisa dikatakan sebagai tindak pidana dan dibebankan pertanggung jawaban mengenai hal tersebut. Ada beberapa jenis tindak pidana yang bisa muncul sehingga juga menyebabkan sanksi hukum penyalahgunaan kartu kredit bisa berbeda-beda, seperti pencurian, pemalsuan, atau penipuan.

Dalam hal ini beberapa jenis pasal penjerat pelaku penyalahgunaan kartu kredit bisa dengan Pasal 322 KUHP mengenai pembocoran rahasia, Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan, Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan hingga Pasal 378 KUHP mengenai penipuan.

1. Penipuan

Seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit bisa dikenakan sebagai tindak pidana penipuan yang ada dalam Pasal 378 KUHP. Dalam Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang yang memiliki maksud untuk menguntungkan orang lain atau diri sendiri dengan melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, dengan tipu muslihat, menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu padanya atau memberi hutang atau melepaskan piutang akan diancam dengan sanksi hukum penyalahgunaan kartu kredit dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

2. Pencurian

Seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit juga bisa dikenai hukuman dikarenakan sudah melakukan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang mengambil barang secara sebagian atau seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud agar dimiliki secara melawan hukum, akan diancam dengan pencurian. Sanksi hukum penyalahgunaan kartu kredit dalam bentuk pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal sembilan ratus ribu.

3. Pemalsuan

Jika berdasarkan Pasal 263 KUHP ayat 1 menyatakan apabila seseorang memalsukan atau membuat palsu surat yang bisa menimbulkan hak, pembebasan utang atau perikatan, atau digunakan sebagai bukti daripada sesuatu hal yang dimaksud atau yang digunakan menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah isinya benar maka bisa diancam dengan pidana maksimal penjara 6 tahun.

Selain hal tersebut, sanksi hukum penyalahgunaan kartu kredit juga bisa dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000.

Apakah Bank Akan Ganti Rugi Jika Terjadi Penyalahgunaan Kartu Kredit?

Tidak semua penyalahgunaan kartu kredit bisa diberikan atau dibebankan pada pihak bank. Ada beberapa ketentuan atau batasan yang berlaku mengenai hal tersebut seperti:

  1. Tanggung jawab perdata bisa diberikan atau dibebankan pada atasan pelaku jika terbukti pelaku melakukan pemalsuan.
  2. Tanggung jawab bisa dibebankan pada orang yang bersalah dikarenakan melakukan pemalsuan
  3. Pemegang kartu kredit bisa dinyatakan bersalah jika ia terbukti bersalah dikarenakan kurang berhati-hati atau tidak sengaja.

Namun perlu diperhatikan juga pengganti rugian yang dilakukan oleh pihak bank tidak berlaku jika bank membuktikan masalah tersebut merupakan kesalahan dari Anda sendiri atau nasabah. Untuk itu perlu juga langkah hukum jika kartu kredit digunakan orang lain sebagai bukti bahwa kesalahan penyalahgunaan tersebut murni bukan kesalahan Anda.

Sehingga pihak bank bisa memberikan jaminan untuk ganti rugi atas dana yang hilang namun sudah pasti dengan tidak ada unsur kesengajaan dari nasabah atau bukan termasuk dalam kelalaian nasabah yang menyebabkan penyalahgunaan kartu kredit tersebut terjadi.

Demikian adalah artikel mengenai sanksi hukum penyalahgunaan kartu kredit.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.