Saat ini kebanyakan orang akan memilih untuk menggunakan kartu kredit ketika melakukan transaksi. Selain karena lebih praktis penggunaan kartu kredit dirasa juga lebih aman dibandingkan membawa uang fisik secara langsung ketika berbelanja. Akan tetapi yang bisa menjadi masalah adalah ketika kartu kredit tersebut digunakan sembarangan oleh orang lain. Lalu bagaimana langkah hukum jika kartu kredit digunakan orang lain?

Penggunaan Kartu Kredit

Jika berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksudkan dengan kartu kredit merupakan kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank yang bisa digunakan oleh pemegangnya untuk melakukan pembayaran tanpa harus mengeluarkan uang secara fisik dan pengeluarannya akan diperhitungkan dalam rekening pemilik kartu.

Kartu kredit yang diberikan atau yang Anda miliki tersebut memiliki kode atau pin yang hanya Anda ketahui saja. Untuk itu jika ada penyalahgunaan kartu kredit orang lain, maka kemungkinan adalah adanya tindak pidana carding atau pembobolan yang dilakukan oleh orang lain.

Pembobolan tersebut dilakukan oleh orang lain dengan menggunakan kartu kredit Anda untuk melakukan pembelian atau pembelanjaan secara tidak sah. Dalam hal ini carding bisa termasuk dalam tindakan yang dilarang berdasarkan pasal 30 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Pasal tersebut menyatakan mengenai barang siapa yang tanpa hak dan dengan sengaja atau melawan hukum mengakses sistem elektronik atau komputer dengan berbagai cara seperti menerobos, melanggar, menjebol atau melampaui sistem informasi.

Dalam aturan tersebut ada sanksi hukum penyalahgunaan kartu kredit yang sudah sesuai dengan pasal penjerat pelaku penyalahgunaan kartu kredit.

Untuk itu, perlu ada langkah hukum ketika kartu kredit digunakan orang lain karena Anda tidak menggunakan kartu tersebut sedangkan pihak bank hanya mengetahui bahwa Anda lah yang menggunakan kartu kredit tersebut.

Langkah Hukum Jika Kartu Kredit Digunakan Orang Lain

Berdasarkan hukum yang ada di Indonesia, Anda sebagai konsumen kartu kredit berhak untuk mendapatkan perlindungan sesuai yang dikatakan dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 4a.

Dalam Pasal 4a dijelaskan bahwa Anda sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Kemudian dalam pasal 4c, konsumen juga berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur.

Lalu bagaimana dengan langkah hukum jika kartu kredit digunakan orang lain? Berikut adalah beberapa langkah hukum yang bisa Anda lakukan jika menemukan penyalahgunaan kartu kredit.

1. Melapor ke bank penerbit kartu kredit

Langkah hukum jika kartu kredit digunakan orang lain yang pertama adalah dengan melaporkan hal tersebut pada pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit. Hal ini dilakukan untuk memblokir kartu sehingga tidak bisa digunakan kembali. Selain itu, juga melaporkan pada bank bahwa tagihan yang terjadi bukanlah atas kehendak Anda sendiri melainkan orang lain yang menggunakannya secara tidak sah.

2. Membuat pengaduan ke lembaga terkait

Langkah hukum jika kartu kredit digunakan orang lain dengan membuat pengaduan ke lembaga yang terkait ini bisa Anda lakukan ketika tidak ada tanggapan lagi dari pihak bank. Pengaduan tersebut bisa dilakukan ke YLKI, BPSK setempat atau Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI.

  • Pengaduan ke YLKI

Untuk melakukan pengaduan ke YLKI, Anda bisa datang secara langsung atau ke kantor YLKI yang ada di Jakarta Selatan. Selain itu, Anda juga bisa mengirim surat pengaduan tersebut ke alamat YLKI di Jakarta dengan menjelaskan mengenai permasalahan yang terjadi beserta buktinya.

  • BPSK

Selain itu Anda juga bisa melakukan pengaduan ke kantor BPSK secara langsung yang ada di Jakarta Timur sebagai langkah hukum jika kartu kredit digunakan orang lain.

  • Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia

Hal yang sama juga bisa Anda lakukan dengan pengaduan secara langsung ke alamat kantor Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia yang ada di Jakarta.

3. Melakukan pelaporan ke kantor polisi

Langkah hukum jika kartu kredit digunakan orang lain yang terakhir dengan membuat laporan pengaduan ke kepolisian. Laporan tersebut bisa dilakukan terkait adanya penyalahgunaan kartu kredit.

Selain itu, hal ini juga termasuk cara mengurus kartu kredit hilang yang mana sebagai sanggahan pada pihak bank bahwa Anda tidak melakukan transaksi yang berkaitan dengan penggunaan kartu kredit tersebut.

4. Catat Tanggal, tempat Dan Waktu Kejadian

Langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah dengan jangan lupa mencatat semua tanggal, tempat dan waktu kejadiannya ketika Anda merasa bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan kartu kredit tersebut. Hal ini penting sebagai bukti yang bisa diberikan pada pihak polisi atau bank. Sehingga kesalahan yang terjadi benar-benar bukan dari Anda.

5. Siapkan Pengajuan Surat Sanggahan

Surat sanggahan ini diperlukan ketika ada hal yang tidak sesuai dalam hal ini Anda menyanggah keputusan atau hal yang diberikan dari pihak bank.

Tanyakan Berbagai Masalah Mengenai Langkah Hukum Penyalahgunaan Kartu Kredit Pada Justika

Kartu kredit merupakan hal penting yang harus Anda simpan sendiri dan tidak boleh diketahui orang lain. Sehingga jika terdapat penyalahgunaan kartu kredit oleh orang lain, perlu ada tindakan hukum yang dilakukan. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun mengenai permasalahan tersebut melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.