Kartu kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh bank sebagai alat pembayaran yang tidak memerlukan pengguna untuk membayar pada saat pembelian dilakukan. Pembayarannya akan ditagihkan ke pengguna setiap tanggal jatuh tempo pembayaran. Kartu kredit memudahkan pengguna untuk berbelanja dan mengatur keuangannya secara lebih efisien. Namun, penyalahgunaan kartu kredit marak dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hukum mengatur tentang pasal penjerat penyalahgunaan kartu kredit.

Langkah hukum jika kartu kredit digunakan orang lain tentunya adalah melaporkannya ke pihak berwajib. Anda juga perlu datang ke bank untuk cara mengurus kartu kredit hilang. Bagaimana hukuman bagi para penyalahguna kartu kredit yang merugikan pemilik kartu kredit? Simak ulasan Justika berikut ini.

Pasal Penjerat Penyalahgunaan Kartu Kredit

Penyalahguna kartu kredit terancam oleh hukuman yang dimuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang lainnya yang mengatur perihal pemalsuan hingga transaksi elektronik. Pasal penjerat penyalahgunaan kartu kredit ini memiliki hukuman yang bervariasi.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Peraturan ini mengatur tentang kegiatan bank sebagai penyelenggara kartu kredit untuk nasabah sesuai dengan legitimasi Undang-Undang. Pasal 6 huruf I memberikan legitimasi dan izin kepada bank untuk menerbitkan dan melakukan usaha kartu kredit di Indonesia.

2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pihak bank wajib bertanggung jawab bila ada kerugian yang dialami oleh nasabah pemegang kartu kredit berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 19 ayat 2 mewajibkan pihak bank mengganti rugi bila ada kerugian dari nasabah akibat menggunakan barang atau jasa yang dibuat oleh penyelenggara jasa. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pihak bank diwajibkan untuk menyediakan sistem keamanan yang dapat menjamin kerahasiaan data kartu kreditnya.

3. Pasal 263 KUHP

Pasal ini menyebut bahwa seseorang yang melakukan pemalsuan surat yang membuat seolah-olah surat tersebut adalah asli, dan menyebabkan kerugian pada orang lain dapat diancam dengan hukuman. Pelaku pemalsuan surat atau dokumen tersebut, atau dalam kasus ini dokumen kartu kredit diancam dengan pidana maksimal enam tahun penjara.

4. Pasal 362 KUHP

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didefinisikan sebagai tindakan mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut. Sanksi hukum penyalahgunaan kartu kredit ini adalah penjara maksimal lima tahun.

5. Pasal 378 KUHP

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan yang dijelaskan sebagai tindakan yang memakai nama palsu, atau keadaan palsu dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain. Ancaman hukuman dari Pasal 378 KUHP ini adalah penjara maksimal empat tahun.

Pasal Penjerat Penyalahgunaan Kartu Kredit Secara Online (Carding)

Penyalahgunaan kartu kredit juga bisa terjadi tanpa harus memiliki kartu kreditnya secara fisik. Tindakan ini biasa disebut juga dengan carding. Ancaman hukumannya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

1. Pasal 30 UU ITE

Pasal ini mengatur tentang seseorang yang tanpa hak mengakses, membobol dan menggunakan sistem elektronik milik orang lain baik dengan melanggar sistem keamanannya atau dengan cara lain. Membobol kartu kredit orang lain atau carding termasuk ke dalam pasal ini.

2. Pasal 46 UU ITE

Dalam pasal ini, dijelaskan hukuman yang diancamkan kepada pelaku sebagaimana yang dijelaskan oleh Pasal 30 UU ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp800.000.000 atau delapan ratus juta rupiah.

Setelah memahami tentang pasal penjerat penyalahgunaan kartu kredit, diharapkan Anda bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit. Pasal-pasal ini berlaku sebagai upaya pencegahan dari negara untuk memberikan keamanan bagi para nasabah dan pemilik kartu kredit.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.