Setiap manusia yang hidup berdasarkan pandangan hukum memiliki hak dan kewajibannya, akan tetapi tidak semua manusia ini sudah cakap atau belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Pengampuan adalah salah satu langkah untuk mengkategorikan manusia yang belum atau tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum seperti belum dewasanya usia seseorang.

Apa Itu Pengampuan?

Pengampu artinya keadaan dimana seseorang karena sifatnya belum dapat dianggap cakap atau tidak, di dalam lalu lintas hukum. Berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata dijelaskan bahwa “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan mata gelap, gila, dan dungu harus ditempatkan di bawah pengampuan, adapun sesekali ia cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa juga dapat di bawah pengampuan dikarenakan keborosan”.

Dalam penjelasan Pasal tersebut dapat Anda pahami bahwa pengampuan adalah orang dewasa yang:

  • Seorang pemboros;
  • Sakit pada ingatannya;
  • Lemah jasmani atau lemah daya; dan
  • Tidak sanggup mengurus diri sendiri, dikarenakan oleh kelakuan buruknya yang di luar batas atau mengganggu keamanan.

Tolak ukur kedewasaan dalam pengampuan diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata yang dikatakan bahwa, seseorang yang belum dewasa apabila orang tersebut belum mencapai usia 21 tahun dan tidak lebih dahulu menikah.

Syarat-Syarat Menjadi Pengampu

Siapa yang berhak mengajukan pengampuan atau untuk mendapatkan pengampuan adalah mereka sebagai keluarga sedarah dari orang yang berdasarkan keadaan mata gelap, gila dan dungu.

Jika pengampuan disebabkan oleh pemborosan, maka yang berhak mengajukan pengampuan adalah mereka keluarga sedarah dalam garis lurus, dan garis samping sampai derajat keempat. Satu dan lain hal suami atau istri dapat mengajukan pula pengampuan untuk suami atau istrinya.

Merujuk pada Pasal 434 KUHPerdata, barangsiapa seseorang yang karena lemah akal pikirannya, dan tidak sanggup mengurus diri sendiri sebagaimana mestinya, maka dapat mengajukan pengampuan bagi diri sendiri.

Hal yang perlu diingat bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa pengampu bukan seperti yang telah disebutkan, akan tetapi pertimbangan hakim yang dapat menentukan permohonan pengampuan ditujukan kepada siapa. Karena semua permohonan pengajuan pengampuan adalah keputusan hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 434 KUHPerdata.

Prosedur Permohonan Pengampuan

Permintaan pengampuan adalah hasil dari pengajuan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan tempat yang dimohonkan pengampuan tinggal, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 434 KUHPerdata.

Berikut penjelasan lengkap mengenai prosedur permohonan pengampuan yang dapat Anda ketahui:

  1. Pemeriksaan Awal Oleh Pengadilan Negeri

Langkah pertama dalam permohonan pengampuan adalah Pengadilan Negeri akan mendengar serta memanggil dengan Sah orang-orang yang dimaksudkan dalam Pasal diatas. Kemudian Pengadilan Negeri akan mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, dan apabila orang tersebut tidak mampu datang, maka pemeriksaan akan dilangsungkan dirumahnya oleh beberapa hakim yang ditunjuk.

  1. Proses Pemeriksaan Jika Pengampu Tidak Mampu Hadir

Pihak Pengadilan Negeri dapat mendatangi rumah pemohon pengampuan jika batas rumah seorang pemohon tersebut tidak lebih dalam jarak 10 pal dari tempat Pengadilan Negeri tersebut. Apabila rumah pemohon lebih dari jarak tersebut, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat, tanpa harus dihadiri kejaksaan dan jawatan kejaksaan

  1. Proses Pemeriksaan

Langkah selanjutnya dari permohonan pengampuan adalah proses pemeriksaan yang tidak dapat dilangsungkan apabila kepada pemohon pengampuan itu belum diberitahukan surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat anggota keluarga.

  1. Putusan Pengadilan Negeri

Selanjutnya dalam permohonan pengampuan adalah putusan dari Pengadilan Negeri diberikan jika dan/atau setelah mendengar dan memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup keterangannya.

Selanjutnya Pengadilan dapat memberi keputusan tentang surat permintaan tanpa terdapat tata cara lebih lanjut lagi, dalam hal sebaliknya Pengadilan Negeri harus memerintahkan saksi untuk memeriksa kembali peristiwa yang dikemukakan agar menjadi jelas. (Pasal 440 KUHPerdata)

  1. Pengangkatan Pengurus Setelah Putusan

Pengadilan Negeri dengan alasannya dapat mengangkat seorang pengurus sementara, untuk mengurus pribadi dan barang-barang yang dimintakan pengampuannya.

  1. Ucapan Putusan

Setiap putusan dan permintaan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak.

Contoh Kasus Pengampuan

Sebagai salah satu contoh kasus pengampuan adalah kasus yang dialami oleh almarhum Prof. Sudargo Gautama, yang dalam kasus ini kami mengutip dari laman Hukumonline. Dimana dalam kasus pengampuan tersebut, yang mengajukan permohonan pengampuan adalah anak dari Prof. Sudargo Gautama itu sendiri, berdasarkan alasan berusia lanjut (79) dan terganggu kondisi otak.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut, akan tetapi Prof. Sudargo mengajukan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikarenakan pihak Pengadilan Negeri tersebut tidak melakukan pemanggilan atau mendengarkan pihak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 439 KUHPerdata.

Jika Anda Masih Bingung, Dapat Menanyakan Lansung Kepada Justika

Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.