Suatu kontrak merupakan bentuk dokumen yang cukup penting. Oleh karena itu biasanya harus ada landasan hukum atau aturan hukum yang sesuai ketika proses pembuatannya. Lalu bagaimana dengan kontrak yang cacat hukum, kapan suatu kontrak dinyatakan cacat hukum?

Definisi Cacat Hukum

Cacat hukum sendiri bisa dikatakan sebagai perjanjian, prosedur, atau prosedur yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Itulah mengapa dikatakan sebagai kontrak yang cacat hukum.

Salah satu contohnya seperti LHKPN dari Abraham Samad yang secara formal dinyatakan cacat dikarenakan menandatangani formulir surat kuasa yang salah. Jika dilihat secara putusan pengadilan, yang dinamakan cacat formil ini juga sama halnya dengan cacat hukum. Hal ini juga menyatakan bahwa gugatan tidak bisa diterima.

Kemudian untuk menjawab kapan suatu kontrak dinyatakan cacat hukum adalah ketika sebuah kontrak mengandung ketidaklengkapan atau ketidaksempurnaan secara hukum. Hal tersebut dikarenakan sebuah kontrak yang tidak sesuai dengan hukum sehingga kontrak tersebut tidak mengikat secara hukum.

Perlu diketahui juga bahwa berbagai jenis cacat formil yang ada pada gugatan seperti:

  1. Gugatan yang tidak memiliki dasar hukum
  2. Penandatanganan gugatan yang berdasarkan surat kuasa yang tidak sesuai dengan aturannya.
  3. Gugatan melanggar yurisdiksi relatif atau absolut
  4. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi dan yang lainnya.

Kapan suatu kontrak dinyatakan cacat hukum tersebut juga bisa diartikan pada keamanan produk.

Selain cacat formil, sebuah kontrak juga bisa dikatakan cacat kehendak. Cacat kehendak ini  bisa terjadi ketika adanya kebebasan dalam pembuatan kontrak tersebut. Dalam hal ini bisa menyebabkan ketidakadilan untuk salah satu atau beberapa pihak di dalamnya.

Cacat kehendak bisa terjadi ketika seseorang sudah melakukan tindakan hukum, namun kehendak tersebut tidak sempurna. Kehendak yang terbentuk secara tidak sempurna bisa seperti adanya:

  1. Ancaman atau paksaan
  2. Kekeliruan
  3. Penyalahgunaan keadaan
  4. Penipuan

Jika sebuah kontrak mengandung beberapa hal diatas pada saat pelaksanaannya atau secara tertulis, maka hal tersebut menjawab kapan suatu kontrak dinyatakan cacat hukum. Hal ini dikarenakan isi dari kontrak atau pelaksanaan kontrak tersebut tidak memiliki kesesuaian hukum didalamnya.

Baca Juga: Memahami Cara Membuat Kontrak Payung yang Tepat


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.